Selasa, 19 Maret 2024  
 
TIDAK MEMPUNYAI ASAS KEPASTIAN HUKUM
Digugat oleh KPPU, 3 Perusahaan Ajukan Sanggahan Hukum

Riswan L | Nasional
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:13:43 WIB

Tim Kuasa Hukum Firdaus Paressa & Partners Ketiga Perusahaan
TERKAIT:
   
 
Makassar, Tiraskita.com  - Sidang lanjutan terhadap Perkara No. 22/KPPU-/2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU RI. No. 5 tahun 1999, terkait pelelangan umum paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih (Multiyears) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur APBD tahun Anggaran 2015-2018 (kode lelang 1684264) kembali dipersidangkan secara Online tanggal 16 April 2020, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan agenda Penyerahan Tanggapan Terlapor.

Kantor Hukum Firdaus Paressa & Partners yang berkantor Di Kota Makassar ditunjuk selaku Kuasa hukum para terlapor PT. Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I) , PT. Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) , dan PT. Indah Seratama (Terlapor III ).

Tim Investigator KPPU menggugat ketiga perusahaan tersebut atas dugaan melakukan indikasi persekongkolan lelang, tender proyek pipa air bersih Di Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun hal itu dianggap tim kuasa hukum hanya penyudutan sepihak saja.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari 5 orang advokat muda mengajukan sanggahan terhadap laporan dugaan pelanggaran tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan investigasi penyidikan.

Menurut Firdaus Paressa selaku ketua kuasa hukum, "Penanganan perkara pada KPPU tidak mempunyai Asas kepastian hukum terhadap pemeriksaan perkara. Pemeriksaan Perkara dilakukan pada saat pekerjaan tender telah selesai serah terima akhir pekerjaan Final Hand Over (FHO)pada tanggal 10 September 2019, sementara pemeriksaan perkara pada klien kami baru di mulai pada tanggal 11 Maret 2020," Ucap Firdaus.

Sementara itu Yoel Bello juga angkat bicara bahwa Sidang pertama pada tanggal 11 Maret 2020 bertempat dibalikpapan, persidangan dilaksanakan dengan agenda pembacaan Laporan dugaan Pelanggaran yang di buat oleh Tim Investigator KPPU, yang dihadiri Oleh orang yang tidak mempunyai kuasa dari Direktur Perseroan atau tidak sah secara legalitas untuk mewakili Terlapor I namun Majelis Komisi tetap melaksanakan Persidangan.

Yoel menganggap semua keterangan yang pernah diberikan dengan mengatas namakan dari pihak terlapor adalah tidak benar jika adanya pengakuan semua fakta yang telah dituduhkan kepada Para Terlapor. Oleh karena itu kami selaku Kuasa hukum Para Terlapor menegaskan bahwa Proses Tender yang di permasalahkan dalam Perkara No. 22/KPPU-/2019, telah dilakukan sesuai dengan prosedur tender pada tahun 2015 sehingga hasil akhir pemenang Tender adalah PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo.

Hal yang sama juga disampaikan Ince Sri Hadayati DM bahwa Kami sebagai kuasa hukum dari para terlapor berpendapat bahwa apabila perkara ini tetap untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan maka kami menganggap bahwa laporan atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Para Terlapor tidak cukup bukti karena pada saat pelaksanaan proses tender dilakukan pada tahun 2015 sebagai pemenang Tender yaitu PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo, dimana direktur Utamanya telah meninggal dunia pada tahun 2018, sehingga perkara ini seharusnya diberhentikan demi hukum. Oleh karena itu KPPU telah melanggar hukum dan tidak melaksanakan amanah dengan baik sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden RI No. 75 tahun 1999 tentang KPPU. Ungkapnya.

Terkait pemberitaan yang dinilai tim kuasa hukum sangat tendensius yang diterbitkan oleh beberapa media lokal maupun nasional dan terkesan menyudutkan kliennya, timnya menyanggah berita tersebut.

"Selaku ketua tim kuasa hukum, kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tanpa diberikan kesempatan lebih dahulu pada klien kami untuk melakukan hak jawab atàu klarifikasi," Ujar Firdaus saat ditemui oleh media dikantornya.

Saat ini ketiga perusahaan tersebut cenderung gulung tikar karena pembatasan kegiatan, Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya perlindungan hukum sampai perkara tersebut diberhentikan.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Jumat, 01 Mei 2020 - 20:50:29 WIB
    LAWAN VIRUS CORONA
    Bupati Kampar Ikuti Musrenbangnas Tahun 2020 Melalui Vidcon
    Selasa, 05 Januari 2021 - 10:09:28 WIB
    Mantan Sekda Bengkalis H. Hamid Achmad Tutup Usia
    Senin, 08 Juni 2020 - 23:10:18 WIB
    Dharma Pertiwi Daerah D Dukung Program Ketahanan Pangan
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:53:37 WIB
    Komisi I DPRD Provinsi Jabar Melakukan Pengawasan dan sidak Terhadap Penerapan Prokes
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 11:57:42 WIB
    UKM IKM Nusantara Gandeng GKM Distribusikan Sembako Dan Minyak Goreng Murah
    Rabu, 27 Mei 2020 - 20:13:48 WIB
    Pangdam IV : Seluruh Prajurit TNI Harus Bertindak Cepat dan Tepat Dalam Penanganan Covid 19
    Pangdam IV : Seluruh Prajurit TNI Harus Bertindak Cepat dan Tepat Dalam Penanganan Covid 19
    Kamis, 27 Januari 2022 - 13:47:40 WIB
    Kepala BPKD Kota Sukabumi Memilih Bumkam
    Minggu, 29 Desember 2019 - 16:26:31 WIB
    Kapal Coast Guard China Usir Nelayan Indonesia di Perairan Natuna
    Selasa, 16 Juni 2020 - 12:34:22 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Himbau masyarakat Patuhi Protokoler kesehatan
    Kamis, 11 Maret 2021 - 16:34:49 WIB
    Sosialisasi Pelebaran Jalan,
    Wabup Sergai : Tahun 2023 Sei Rampah Punya Wajah Baru
    Rabu, 16 Maret 2022 - 19:11:51 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo
    Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:29:08 WIB
    Lagi-lagi Guru Bersertifikasi Mengabdi 20 Tahun Dipecat Yayasan Kalam Kudus. Apakah ini Diskriminasi
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:09:25 WIB
    Walikota Pekanbaru Imbau Mubalig dan Imam Harus Divaksin
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:34:22 WIB
    NARKOTIKA
    14 Kg Ganja Diamankan, Bustami Apresiasi Kinerja Polres Dan Bea Cukai Bengkalis
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:08:19 WIB
    Ridwan Kamil Ajak Media Masif Kampanyekan Keberhasilan Vaksinasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved