Sabtu, 27 April 2024  
 
MEMASTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
THR Bermasalah? Laporkan ke Posko Pengaduan Kemnaker

Riswan L | Nasional
Senin, 18 Mei 2020 - 08:42:35 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa Pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020. Para Mediator akan stand by bertugas di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020 yang telah disediakan pemerintah.

"Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, dalam Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan bahwa mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan.

Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Selain Posko THR Tahun 2020 yang disediakan Kemnaker secara online, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan posko serupa.

"Jadi kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR ini dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing," jelasnya.

Haiyani menambahkan jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah sebanyak 826 orang mediator. Sedangkan jumlah perusahaan sebagai obyek pengawasan sebanyak 297.743 perusahaan.

Meskipun dari sisi jumlah mediator dan obyek pengawasan tidak seimbang, dia memastikan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan tahun 2020.

"Jadi jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR," tegasnya.

Sebagai informasi, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi virus Corona (COVID-19).

SE ini bertujuan memastikan terlaksananya pembayaran pekerja/buruh tetap mendapatkan THR jelang hari raya keagamaan, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan.

"Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh manakala perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu. Tentunya dengan landasan itikad baik bersama, dilandasi adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta saling percaya satu sama lain," pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk memastikan SE THR berjalan efektif, Kemnaker juga telah menyediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2020 secara online. Posko ini dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go.id. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga telah menyediakan posko serupa untuk mengawal pembayaran THR tahun 2020 berjalan efektif.

Sumber: detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 26 September 2022 - 11:59:24 WIB
    Gubernur Ansar Hadiri Tabliqh Akbar Sempena HUT Kepri ke-20
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:37:16 WIB
    Kanwil Kumham Riau Gelar Penyusunan Renstra Tahun 2020-2024
    Selasa, 26 April 2022 - 20:09:45 WIB
    Bos Tesla Hadiri Pertemuan Rombongan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
    Senin, 11 Juli 2022 - 07:55:43 WIB
    Sefianus Zai Minta Kapolri Mencopot Pimpinan Kesatuan Polisi Bila Anggotanya Terlibat Narkoba
    Rabu, 13 April 2022 - 12:00:02 WIB
    ADVERTORIAL PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
    Bupati Kampar Lounching Kampar.lapor.go.id di Universitas Pahlawan
    Senin, 14 Desember 2020 - 13:51:11 WIB
    Pemulihan Ekonomi Jabar: Pangan Bisa Jadi Prioritas
    Kamis, 06 Januari 2022 - 17:22:03 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Laksanakan Sosialisasi Pendaftaran SMA Pradita Dirgantara Tahun 2022
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:01:58 WIB
    Pemkab Rohil dan GMRB Semarakkan Tahun Baru 1444 Hijriah
    Kamis, 05 Mei 2022 - 15:35:25 WIB
    Pangdam III/Slw : Apresiasi Inovasi Warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon
    Senin, 21 Juni 2021 - 12:03:13 WIB
    Viral! Nenek 53 Tahun yang Awet Muda
    Jumat, 03 Juli 2020 - 20:59:57 WIB
    Polda Banten Terima Bantuan 18.144 Pcs Hand Sanitizer dari PT. Sekawan Kosmetik Wasantara
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 17:09:43 WIB
    Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat
    Kamis, 26 Desember 2019 - 12:10:54 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Edy : Selamat Natal dan Tahun Baru 2020 kepada Insan Pers yang Merayakanny
    Rabu, 05 Februari 2020 - 17:20:29 WIB
    Sinergitas (BNPB)
    BNPB Berikan Apresiasi Kepada Media dan BUMN Atas Sinergitas Kolaborasi Penanggulangan Bencana
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:20:49 WIB
    Novel Baswedan: Firli Bahuri Bukan Pemilik KPK, Tak Bisa Bertindak Sewenang-Wenang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved