Senin, 06 Mei 2024  
 
Jaksa Ungkap Aliran Duit Miliaran Kasus BTS : Komisi I hingga Dito Ariotedjo

Kah | Nasional
Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47:58 WIB

Jaksa
TERKAIT:
   
 
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Jaksa mengatakan aliran duit proyek BTS 4G Kominfo diduga mengalir ke Komisi I DPR, Dito Ariotedjo, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan tuntutan terhadap mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, Rabu (25/10/2023).

Mulanya, jaksa mengungkap duit proyek BTS diduga mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar. Uang itu diserahkan kepada BPK yang melakukan audit proyek BTS 4G Kominfo.

"Pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar, penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yg dilakukan BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan," kata jaksa.

Aliran uang proyek BTS juga diduga mengalir ke Komisi I DPR sebesar Rp 7p miliar. Jaksa mengatakan uang itu diduga untuk menghentikan proses hukum kasus BTS Kominfo.

"Pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel di Bogor Windi Purnama menyerahkan uang ke Nistra Yohan staf anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021-2022," ujarnya.

Kemudian, pada Agustus 2022, uang proyek BTS Kominfo juga diduga mengalir ke seseorang bernama Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar. Uang itu juga diduga untuk mengamankan perkara.

"Pada Agustus 2022, bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan terhadap pembangunan proyek BTS 4G," ujarnya.

Sementara pada Oktober 2022, ada juga dugaan aliran uang proyek BTS ke seseorang bernama Windu Aji Susanto senilai Rp 66 miliar. Uang tersebut diserahkan bertahap sebanyak dua kali.

"Pada Oktober 2022, bertempat di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto sebesar Rp 66 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap pembangunan proyek BTS 4G tahun 2021-2022. Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo. Jaksa menyebut uang itu untuk mengamankan perkara BTS.

"Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," ujarnya.

Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, sidang tuntutan ini digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan. Anang dituntut 18 tahun, sementara Yohan 6 tahun.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7001879/jaksa-ungkap-aliran-duit-miliaran-kasus-bts-komisi-i-hingga-dito-ariotedjo?


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  •  
     
     
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:39:04 WIB
    427 PPPK Guru Kota Cimahi Resmi Dilantik
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:50:14 WIB
    DPP GPSH Protes KPK !!!, Gubernur Bengkulu Dituduh Terima Suap Tapi Kenapa Tetap Aktif
    Selasa, 16 Maret 2021 - 09:09:54 WIB
    CEO PT PMA MPDT dan Konsultan Hukum Terima Kunjungan Para Pengusaha Indonesia
    Rabu, 19 Januari 2022 - 12:50:28 WIB
    28 Tim INTERCHANGE Tampilkan 34 Inovasi Untuk Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
    Kamis, 02 September 2021 - 12:02:53 WIB
    Asosiasi Kades Kabupaten Indramayu Pertanyakan Banprov Dana Desa
    Rabu, 26 Januari 2022 - 18:03:47 WIB
    Kapolres Kampar Expos Penangkapan Pelaku Perampokan dan Pembunuhan
    Jumat, 15 Juli 2022 - 11:16:25 WIB
    DPD HIMNI Kalimantan Timur Hadiri Peresmian Rumah Duka Kasih Abadi Samarinda.
    Jumat, 06 November 2020 - 06:51:34 WIB
    Sebulan Jalani Isolasi, 56 Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Sembuh Covid-19
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:19:01 WIB
    DPRD Jabar Minta Agar BIJB Tetap Bertahan Ditangah Pandemi
    Selasa, 24 Januari 2023 - 16:21:06 WIB
    Donkers Mayorga: Amanah Sosial ini Tantangan Untuk Wariskan Yang Benar untuk Generasi Muda
    Sabtu, 02 Mei 2020 - 20:08:54 WIB
    Lawan Covid-19
    Hardiknas, BEM Nusantara Minta Kemendikbud Permudah Mahasiswa dalam E-Learning
    Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:02:53 WIB
    DLHK Riau Bersih-bersih di Pantai Marina Dumai, Peringati Hari Lingkungan Hidup
    Kamis, 04 Mei 2023 - 10:49:01 WIB
    Mantap Ketua DPD KNPI Riau, bahwa Tugas Inspektorat perlu di Gelorakan kembali
    Sabtu, 17 Juni 2023 - 09:57:36 WIB
    Pemkot Cimahi Lakukan Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:40:24 WIB
    ADVERTORIAL
    Diskominfo Inhil Pastikan Hilangnya InPas di Google Play Store Tak Pengaruhi Layanan Informasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved