Minggu, 28 April 2024  
 
Kegagalan Kementerian LHK Menagih Puluhan Triliun PNBP dari Kebun Sawit Tanpa Izin

Kah | Nasional
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:24:02 WIB

Sawit
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengendalian dan pengawasan enggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengungkap perkebunan Sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2.909.759,39 ha serta potensi PNBP berupa PSDH dan DR sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58. 

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memberikan amanat bagi bidang kehutanan untuk pemberian kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di bidang kehutanan, melalui perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU NO. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan 
Perusakan Hutan.

Beberapa hal pokok yang terjadi dalam perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dimunculkannya Pasal 110A dan 110B, yang mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin di bidang kehutanan melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif. 

Salah satu kegiatan usaha yang mendapat prioritas penyelesaian melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam UUCK adalah sektor perkebunan kelapa sawit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, terdapat beberapa tipologi permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK dan telah memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110A Perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diatur dalam UUCK, yaitu wajib menyelesaikan persyaratan berupa izin bidang kehutanan 
paling lambat 3 tahun sejak UUCK berlaku. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PSDH dan DR sebesar 10 kali lipat dari nilai kewajibannya dan atau pencabutan izin berusaha.

Untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK tersebut, namun tidak memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110B UCK, yaitu 
dikenai sanksi administratif berupa  penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan atau paksaan pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, ditemukan berbagai permasalahan yaitu perkebunan sawit nasional dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan sampai tahun 2019 yang belum teridentifikasi subyek hukumnya seluas ±2.567.059,39 ha, penambahan areal perkebunan dalam kawasan hutan seluas ±342.700 ha tanpa izin bidang kehutanan pada tahun 2020 yang belum diketahui subyek hukumnya.

Kemudian potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 serta Kementerian LHK belum menugaskan dan melibatkan satker LHK di daerah untuk menginventarisasi kegiatan usaha yang telah terbangun tanpa izin kehutanan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memproses sanksi administratif atas aktivitas perkebunan yang belum diketahui subyek hukumnya seluas ±2.909.759,39 ha, dan potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 belum dapat ditagihkan ke Badan Usaha.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Kementerian LHK belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam melaksanakan identifikasi, klasifikasi, penetapan dan penyelesaian perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, dan Kementerian LHK belum mempunyai roadmap dan batasan waktu penyelesaian permasalahan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan.

Upaya konfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Agustus 2023, belum memperoleh tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.

Penulis : Darlinsah


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:31:20 WIB
    Jabar Raih Tiga Penghargaan dalam It Works Top Digital Awards 2020
    Senin, 06 Januari 2020 - 11:33:27 WIB
    BABINSA KORAMIL 03/IDANOGAWO KODIM 0213/NIAS DAMPINGI PETANI PENYIANGAN RUMPUT SAWAH
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:17:40 WIB
    Korem 072/Pamungkas Terima Peralatan Fitnes Dari Kasad
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:44:38 WIB
    Aksi Premanisme di Plasma Satu, Diproses Oleh Polsek Kuantan Mudik
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:31:57 WIB
    Kapolda Riau Mutasi 17 Perwira
    Kamis, 07 Januari 2021 - 12:55:50 WIB
    Pemprov Riau Segera Tunjuk Pj Sekda
    Sabtu, 09 April 2022 - 14:12:43 WIB
    Jerman Sebut Sadap Percakapan Radio, Ini Isi Percakapan Tentara Rusia
    Jumat, 22 Januari 2021 - 14:16:32 WIB
    Babinsa Koramil 07/ Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Pendampingan Petani Tanaman Cabe
    Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:47:01 WIB
    Anggota Propam Ini Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba
    Rabu, 02 Maret 2022 - 09:52:48 WIB
    Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional
    Jumat, 21 Mei 2021 - 12:53:43 WIB
    8 Fakta Amanda Manopo Jilid 2, Daftar Kelima Paling Cetar!
    Senin, 02 November 2020 - 13:53:08 WIB
    Demo Buruh di Kantor KBB, Tolak Omnibus Law
    Selasa, 21 Desember 2021 - 11:30:30 WIB
    Mengatasi Kejenuhan Menjalani Rehabilitasi Narkoba
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:03:20 WIB
    Covid-19
    Pemkot Pekanbaru Sediakan 351 Ruang Isolasi Pasien Covid-19
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:25:06 WIB
    Pesawat Tempur Milik Pangkalan Angkatan Udara Roesmin Nurjadin
    Kunjungan Sekretaris Daerah Kampar Drs Yusri,M.Si Tinjau Lokasi Korban Jatuh Pesawat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved