Sabtu, 27 April 2024  
 
PENCEGAHAN MATA RANTAI COVID-19
PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19

Riswan L | Nasional
Senin, 20 April 2020 - 20:32:47 WIB

Dok : PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran v
TERKAIT:
   
 
Jakarta  - Guna menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan _rest area_, PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 di seluruh _rest area_ yang dikelolanya.

 Hal tersebut dilakukan karena di tengah pandemi ini, _rest area_ masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Selain memastikan standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 diterapkan bagi pengunjung _rest area_, para petugas dan seluruh _tenant_ serta tim pendukung operasional _rest area_ lainnya pun tidak luput dari berbagai standar pencegahan tersebut. 

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari mengatakan, bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas _rest area_ dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas _physical distancing._

“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” jelas Tita. 

Selain itu, Tita mengutarakan, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19. Kata dia, para petugas akan menegur pengunjung _rest area_ yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan. 

“Langkah-langkah ini kami maksudkan demi menjaga lingkungan _rest area_ terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung _rest area_,” paparnya.

Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.(Riswan***)

___________________________
_Keterangan lebih lanjut, hubungi:_
*Tita Paulina Purbasari*
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas
PT Jasamarga Related Business
Gedung Jagorawi, Lantai 2 
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta Timur, 13550
Telp. (021) 22093560
Instagram: @official.jmrb
Twitter


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 26 Desember 2022 - 09:12:04 WIB
    Anggota Banggar DPRD Jabar Lakukan Kunjungan Study Komparasi di Sekretariat Daerah Cilacap
    Jumat, 26 Juni 2020 - 18:39:31 WIB
    Meski Jauh Dari Pusat Pemerintah, Masyarakat Desa Tanjung Karang Jangan Merasa Sendirian
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 08:52:46 WIB
    2 Pelaku Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar dengan BB 12 Paket Shabu Siap Edar
    Jumat, 03 Juli 2020 - 20:59:57 WIB
    Polda Banten Terima Bantuan 18.144 Pcs Hand Sanitizer dari PT. Sekawan Kosmetik Wasantara
    Rabu, 26 Februari 2020 - 12:34:09 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Sosialisasi Penerimaan CATAM TNI AD 2020
    Senin, 26 Juli 2021 - 12:11:51 WIB
    Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:27:06 WIB
    Revilla Oulina, Perempuan Minang Yang Jadi Komandan Pasukan PBB di Afrika
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:22:36 WIB
    Kampar Lebih Maju Dan Lebih Baik
    Datuk Godang Ajak Anak Kamanakan Berikan Dukungan Penuh Kepada Catur Sugeng
    Selasa, 19 Juli 2022 - 13:15:03 WIB
    Diduga Melakukan Pemerasan Pada Pemilik Lahan, 5 Oknum Kehutanan Riau Ditangkap Polres Pelalawan
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:55:54 WIB
    H. Syafaruddin Poti : Kita Minta Perusahaan Bantu Perbaikan Jalan Sontang, Duri-Rohul
    Selasa, 02 Juni 2020 - 19:03:39 WIB
    Lawan Kemiskinan
    Petani Daun Bawang Adalah Peluang Baik Dimusim Wabah Corona
    Senin, 10 Februari 2020 - 21:49:04 WIB
    Pemerintah Larang Pertunjukan Lumba-Lumba
    Pertunjukan Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang Pemerintah
    Sabtu, 07 November 2020 - 19:53:00 WIB
    Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November, Begini Cara Mengeceknya
    Rabu, 04 November 2020 - 12:36:53 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias, Melaksanakan Penegakan Displin di wilayah
    Kamis, 24 Juni 2021 - 08:58:48 WIB
    DPRD Jabar Tinjau Proses PPDB di SMKN 1 Cimahi, Proses pelaksanaan PPDB Harus Patuhi Prokes
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved