Kamis, 25 April 2024  
 
Jokowi Teken Perpres PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

RL | Nasional
Rabu, 04 Mei 2022 - 15:29:58 WIB

Jokowi
TERKAIT:
   
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan itu aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah bisa beralih status menjadi pegawai otorita IKN dengan penugasan dari instansi dengan perjanjian kerja.

"PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansi induknya," dalam pasal 5 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5).

PNS yang beralih status menjadi pegawai otorita IKN nantinya bisa berhenti atau berakhir masa baktinya. Kemudian yang bersangkutan juga kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

"PNS diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 5 ayat 5.

Sementara itu dalam pasal 6 dijelaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahlian. Nantinya, pegawai pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," pasal 7.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 28 September 2020 - 12:35:27 WIB
    Dakwah UAS Dikawal Marinir, DPR Sebut untuk Cegah Penyerangan
    Selasa, 02 Februari 2021 - 20:08:32 WIB
    Oknum Pegawai BRI Unit Alasa Terkesan Persulit Nasabah Penerima Bansos PKH
    Minggu, 31 Januari 2021 - 15:54:48 WIB
    Potensi Nikel Indonesia Menarik Industri Berinvestasi! Mobil Listrik Siap Meluncur?
    Kamis, 11 Februari 2021 - 16:39:40 WIB
    Sambut Kunker Pangdam I/BB,
    Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi Paparkan Covid-19
    Selasa, 03 November 2020 - 14:12:39 WIB
    Korban dan Saksi Kekerasan Fisik dipelabuhan Gunungsitoli Dipanggil dipolres Nias
    Rabu, 16 Desember 2020 - 21:12:26 WIB
    Warga Apresiasi Jajaran Polres Simeulue Salurkan Beras Bantuan
    Senin, 31 Januari 2022 - 13:19:18 WIB
    Satpom Lanud S. Sukani Mengadakan Apel Kendaraan
    Kamis, 23 Desember 2021 - 12:58:17 WIB
    GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM TAGIH JANJI KAPOLRI & KAPOLDA
    Kamis, 22 Desember 2022 - 15:51:24 WIB
    Bupati Rohil Lantik Sanimar Afrizal Sebagai Ketua GOW Rohil
    Rabu, 18 Desember 2019 - 07:17:47 WIB
    Raih Prestasi Tanpa narkoba
    Penyuluhan Bahaya Narkoba Di BukitBatu
    Sabtu, 17 Juli 2021 - 08:44:45 WIB
    DPRD Jabar Dorong Pemprov Sediakan Lahan Pemakaman Covid 19
    Selasa, 12 Juli 2022 - 10:28:06 WIB
    Draf Final RKUHP: Ajak Orang Jadi Ateis Dihukum 2 Tahun Penjara
    Kamis, 12 Mei 2022 - 09:08:46 WIB
    Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:37:55 WIB
    "Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19”
    Mendagri Umumkan Juara Lomba Inovasi Daerah
    Kamis, 26 Desember 2019 - 12:35:08 WIB
    Akibat Percaya Teman Fesbuk, Di Garap Di Hotel HP Ikut Diembat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved