Kamis, 28 Maret 2024  
 
Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum

RL | Nasional
Jumat, 25 Februari 2022 - 13:26:37 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Praktisi Hukum H. M. Ismail,SH,MH menilai  Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia menilai Menag Yaqut sedang tidak konsentrasi dalam berpikir sehingga mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi.

"Saya menilai Menag RI sudah lama kelelahan berpikir terlalu banyak masalah yang dia pikirkan bukan pada tempatnya," H.M Ismail saat dihubungi Republika, Jumat (25/2)

H.M Ismail yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) ini mengatakan, sah-sah saja Menag Yaqut mengeluarkan SE demi menjaga kerukunan dan harmoni dalam kehidupan beragama. Meski demikian hal itu perlu dihitung sejauh mana urgensinya kebijakan itu dikeluarkan. Karena toleransi umat beragama tidak dalam darurat, tidak dalam keadaan terpaksa kenapa SE itu diterbitkan.

"SE ini saya melihatnya dipaksakan, saya duga atau ada yang memesan," katanya.

Ia menilai SE tidak tepat dikeluarkan di mana tidak ada kejadian yang memaksa di dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini kerukunan umat beragama tidak terganggu dengan adanya suara adzan yang disiarkan oleh pengeras suara.

"SE ini dikeluarkan tidak dalam kondisi darurat dan memaksa. Untuk itu buat apa SE dikeluarkan," katanya.

Ismail menegaskan SE Menag Yaqut ini tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi dia menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara.

"SE itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah umat Islam," katanya.

Ismail memastikan SE bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving). Sehingga SE tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini  jamaah masjid dan mushola. Menag jangan bikin gara garalah.

"Dari segi formatnya SE ini berlaku bagi internal atau bawahan dari yang mengeluarkan SE. Masjid dan mushola ini bukan bawahan dari Menang Yaqut jadi tidak berlaku tidak ada kewajiban struktur organisasi di dalam masjid menaati SE Menag," katanya.

Dia menyarankan jika Menag serius ingin mengeluarkan suatu aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, maka jangan menggunakan SE tetapi aturannya sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

"SE ini tidak ada dalam hierarkie perundang-undangan," katanya.

Bahkan menurutnya kebijakan Menag mengeluarkan SE mengatur suara adza melanggar syariat dan konstitusi Pasal 28E UUD 1945. Di mana Pasal tersebut menjamin warga negara beribadat menurut agamanya.

"Mengumandangkan Adzan itu adalah bagian dari ibadah Karena Dia memanggil orang yang beragama Islam untuk menunaikan salat menghadap Allah Robbullamin," katanya.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:53:03 WIB
    Tujuh RUU Provinsi Sulawesi dan Kalimantan Disetujui Menjadi Usul Inisiatif DPR
    Minggu, 26 September 2021 - 09:05:25 WIB
    Serbuan Ke 2, Gubernur AAL Tinjau Jalannya Vaksinasi Maritim TNI AL di Pulau Mandangin
    Kamis, 03 September 2020 - 13:53:47 WIB
    LAWAN COVID-19
    Uu Ruzhanul Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Industri di Garut
    Senin, 05 Oktober 2020 - 06:21:19 WIB
    Arab Saudi Cabut Pembatasan, Warga Mulai Umrah
    Senin, 26 September 2022 - 12:01:03 WIB
    Diperlukan Kolaborasi Wujudkan Data Berkualitas Sebagai Landasan Perencanaan Kebijakan
    Kamis, 02 September 2021 - 17:04:52 WIB
    Personil Polres Banjar Polda Jabar, Berikan Bansos 50 Paket Sembako Ke Dusun Sukaharja Ditengah PPKM
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:00:55 WIB
    Arti Filsafat, Tujuan, Karakteristik, dan Manfaatnya dalam Kehidupan
    Kamis, 22 Desember 2022 - 11:04:55 WIB
    Wakil Ketua dan Komisi III DPRD Jabar Hadiri Undangan Grand Lounching Jabar
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:21:09 WIB
    Penguatan Kompetensi Pejabat Fungsional Perencana
    BAPPELITBANGDA Kota Cimahi Gelar In House Traening Penyusunan DUPAK
    Senin, 24 Agustus 2020 - 08:02:05 WIB
    SMK di Jabar Siap Jawab Tuntutan Zaman
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 07:46:50 WIB
    Wagub Jabar Sebut Pangandaran Juga Punya Potensi Wisata Gunung
    Jumat, 17 Januari 2020 - 01:59:20 WIB
    Suami Istri Ditangkap Kasus Narkoba
    Sabtu, 29 Oktober 2022 - 16:15:01 WIB
    Wakil Bupati Nias, Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW
    Selasa, 30 Maret 2021 - 20:04:01 WIB
    Satlantas Polres Kampar Gelar Police Goes to School di SMAN 2 XIII Koto Kampar
    Senin, 22 Agustus 2022 - 07:26:12 WIB
    Sekretaris DPRD Jabar : Arus Pendek Listrik Picu Terbakarnya Ruang Arsip DPRD
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved