Kamis, 28 Maret 2024  
 
Mantan Bupati Kuansing Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa

RL | Nasional
Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:19:14 WIB

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini,
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, terbukti korupsi. Hakim kemudian memvonisnya 4 tahun penjara.

Sidang vonis korupsi ini berlangsung pada Jumat petang, 7 Januari 2022. Mursini terseret penyelewengan anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2017.

Ketua majelis hakim, Dahlan SH menyatakan Mursini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan terdakwa sebagai penyelenggara negara melakukan perbuatan bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar, dia menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum mantan Bupati Kuansing Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK menyebut sang Bupati ikut ditangkap beserta 7 orang lainnya.
Pikir-Pikir

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.

Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," ucap Imam Hidayat.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Tuntutan itu karena JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa Suroto menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.

"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini), dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto.

Sementara, JPU Imam Hidayat menyebut akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan.

"Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," jelas Imam.
 
sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  • Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
  •  
     
     
    Kamis, 07 Januari 2021 - 12:53:30 WIB
    Rizieq Ingin Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi di Praperadilan
    Senin, 08 Mei 2023 - 11:46:01 WIB
    Pangdam IV/Dip : TNI-Polri Adalah Perekat Bangsa Yang Tidak Dapat Dipisahkan
    Minggu, 27 September 2020 - 22:09:18 WIB
    Dua Pekan PSBB Jilid II, Pasien Corona DKI Tambah 1.186 Orang
    Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:03:15 WIB
    Harus Ada Pansus BUMD
    Rabu, 17 Maret 2021 - 14:51:24 WIB
    Buwas Ungkap Penugasan Impor Beras Ide Airlangga
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:54:52 WIB
    Sambut Era Teknologi Informasi, Bupati Kampar Buka Sosialisasi Aplikasi dan Laporan Online
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 22:42:33 WIB
    Saksikan Besok, Bulan Purnama Biru Langka Sejak Muncul 76 Tahun Lalu
    Kamis, 14 Juli 2022 - 18:42:55 WIB
    Anggota DPRD JABAR: Reses lll Asep Wahyuwijaya, SH.,M.IPol
    Kamis, 18 Februari 2021 - 17:38:07 WIB
    Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan, Akhirnya Kejari Tetapkan Tersangka
    Rabu, 13 September 2023 - 09:39:29 WIB
    Isu CDPOB Kabupaten Subang Utara Kian Menguat
    DPRD Jabar Harap Pemerintah Pusat Cabut Moratorium, Ineu Purwadewi: Potensi Ekonomi Melejit
    Kamis, 24 September 2020 - 00:02:56 WIB
    Pekanbaru Siapkan 1000 Kamar Hotel untuk OTG, Ini Tantangannya...
    Selasa, 23 November 2021 - 18:04:52 WIB
    Mudahnya Urus Paspor dan Visa di KJRI LA
    Jumat, 26 Juni 2020 - 19:43:27 WIB
    Jum'at Berkah, PIA Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud S Sukani Gelar Aksi Sosial
    Kamis, 09 September 2021 - 10:10:27 WIB
    Ketua LAK Dukung Penuh TEMBAK Mambolo Nagoghi Polres Kampar
    Selasa, 03 Mei 2022 - 10:51:29 WIB
    Peringatan Hardiknas 2022, Presiden: Pendidikan Anak-Anak Tidak Boleh Terabaikan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved