Rabu, 22 Maret 2023  
 
Mantan Bupati Kuansing Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa

RL | Nasional
Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:19:14 WIB

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini,
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, terbukti korupsi. Hakim kemudian memvonisnya 4 tahun penjara.

Sidang vonis korupsi ini berlangsung pada Jumat petang, 7 Januari 2022. Mursini terseret penyelewengan anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2017.

Ketua majelis hakim, Dahlan SH menyatakan Mursini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan terdakwa sebagai penyelenggara negara melakukan perbuatan bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar, dia menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum mantan Bupati Kuansing Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK menyebut sang Bupati ikut ditangkap beserta 7 orang lainnya.
Pikir-Pikir

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.

Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," ucap Imam Hidayat.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Tuntutan itu karena JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa Suroto menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.

"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini), dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto.

Sementara, JPU Imam Hidayat menyebut akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan.

"Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," jelas Imam.
 
sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Upacara 17an di Bulan Maret 2023
  • Tim Polres Bengkalis Libas PWI dan AJOI di Laga Futsal
  • Tim Asops Mabes Polri Kunker Di Mapolres Rokan Hilir
  • Diktukba TNI-AD Tumbuhkan Tekad, Semangat Belajar Dan Berlatih
  • Bersama Gubernur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar
  • Pemkot Cimahi Dukung Indonesia Bebas TBC TAHUN 2030
  •  
     
     
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:20:43 WIB
    Syukuran Pembangunan Jalan di Tanjung Beringin, Bupati Sergai: “Jaga dan Rawat Jalan Iniâ€
    Rabu, 23 Juni 2021 - 23:13:55 WIB
    Tega Nian.....! Isteri Hamil Dibunuh Lalu Dikubur Diseptik Tank
    Senin, 19 Oktober 2020 - 20:09:42 WIB
    Pemkot Cimahi Lakukan Sosialisasi Adabtasi Kebiasaan Baru bagi Para Pedagang Pasar Tradisional
    Rabu, 22 Juli 2020 - 08:58:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pria 25 Tahun, Warga Tempuling Positif Covid-19
    Senin, 20 September 2021 - 08:41:13 WIB
    Besok Gubri Lakukan Pemancangan Tiang Pertama SPAM Pekanbaru-Kampar Kapasitas 1.000 Liter per Detik
    Selasa, 06 April 2021 - 22:21:27 WIB
    Warga Nias Selatan Tangkap Tangan Oknum Polisi Di Jalan Bawa Narkoba
    Jumat, 04 Juni 2021 - 09:27:28 WIB
    Pansus II Konsultasikan TPPAS Regional Legok Nangka ke Kementerian PPN/Bappenas
    Minggu, 24 Mei 2020 - 13:06:47 WIB
    LAWAN COVID-19
    Diperketat, Sudah 1.500 an Kendaraan Disuruh Putar Balik di Perbatasan Riau-Sumbar
    Kamis, 22 April 2021 - 17:36:12 WIB
    Sempat Alami Lonjakan Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Manis Kembali Stabil
    Senin, 22 Februari 2021 - 09:06:54 WIB
    PTDI Penuhi Pesanan BELL 412EPI
    Kamis, 23 Juli 2020 - 08:02:03 WIB
    LAWAN KORUPSI
    KPK Tahan 11 Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:26:51 WIB
    3 Resep Praktis Berbahan Udang yang Nikmat
    Senin, 05 April 2021 - 16:21:35 WIB
    ICW Nilai Ada Peluang Penerbitan SP3 oleh KPK Jadi Bancakan Korupsi
    Senin, 31 Mei 2021 - 20:03:43 WIB
    Hebat.....!! Bupati Pelalawan H.Zukri Sukses Turunkan ke Zona Orange Dalam 2 Minggu
    Senin, 12 April 2021 - 08:18:43 WIB
    Pelantikan Pengurus PPS-MKP Kota Cimahi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved