Senin, 25 09 2023  
 
Cabut Ribuan IUP, HGU, dan HGB, Pemerintah Dorong Pemerataan Pemanfaatan

RL | Nasional
Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:09:38 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Pemerintah memutuskan untuk mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, Jumat (07/01/2022) siang, secara virtual.

Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Terkait pencabutan 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada, Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan.

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (06/01/2022) telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Terakhir, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

(Mediacenter Riau)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:06:33 WIB
    HUT Polri ke-74
    Kapolri Minta Maaf Kepada Masyarakat bila Kinerja Polri Belum Maksimal
    Kamis, 10 Februari 2022 - 13:23:51 WIB
    Satgas COVID-19 Tapteng Gelar Rapat Penanggulangan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 12:01:33 WIB
    Cimahi Raih Predikat " Kota Sangat Inovatif" Pada Ajang Innovative Government Award 2020
    Jumat, 16 Oktober 2020 - 08:32:11 WIB
    Judi Togel Marak, Kapolda Diminta Atensinya
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:15:59 WIB
    Menkumham Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan
    Selasa, 04 April 2023 - 20:12:30 WIB
    Bupati Bengkalis Gulirkan Berbagai Program Strategis di P Rupat
    Senin, 13 September 2021 - 16:54:10 WIB
    Bupati Bakhtiar Gratiskan Swab Antigen Dan Vaksin Bagi Peserta Seleksi Kompetensi ASN-PPPK Guru
    Senin, 16 Mei 2022 - 16:52:40 WIB
    15 Narapidana Rutan Cipinang Terima Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2022
    Rabu, 27 Januari 2021 - 14:36:08 WIB
    Seorang Kakek di Pelalawan Cabuli 6 Anak Dibawah Umur
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:30:05 WIB
    Korupsi 39.2 M Jembatan Waterfront City Bangkinang
    Mantan Bupati Jeffry Noer, Kadis PU Indra Pomi dan Mantan Ketua DPRD Ahmad Fikri, Diperiksa KPK
    Selasa, 29 Juni 2021 - 09:01:11 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Rapat Pleno TPAKD Semester I Tahun 2021
    Selasa, 15 November 2022 - 12:27:06 WIB
    Rutan Salemba Kelebihan Kapasitas, Sebagian WBP Akan Dipindahkan
    Selasa, 19 Mei 2020 - 07:48:32 WIB
    Maluku Utara Didorong Masuk Dalam Skema Pengelolaan Blok Masela
    Rabu, 04 November 2020 - 07:53:31 WIB
    Wanita Sulit Orgasme, Coba 5 Trik Ampuh Berikut
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:41:33 WIB
    Satlantas Polres Sergai Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Penduduk
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved