Kamis, 28 Maret 2024  
 
Jadi Buron 8 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap

RL | Nasional
Jumat, 07 Januari 2022 - 14:28:26 WIB

ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Medan, Tiraskita.com - Kejati Sumut menangkap tersangka kasus korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Asahan. Tersangka yakni FSN telah 8 tahun menjadi buronan di salah satu rumah yang disewanya di Medan, pada pukul 21.00 WIB, Kamis (6/1) malam.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan, dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi serta selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (7/1).

Yos menjelaskan, FSN merupakan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.

Anggaran itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2013 dengan pagu senilai Rp690.800.000. Pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya. FSN adalah direktur pada perusahaan tersebut. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, diperoleh kerugian negara mencapai Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelang dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelas Yos.

Terkait dengan perkara itu, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani hukuman yakni B, dan S. Lalu, satu tersangka meninggal dunia (S), dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil ditangkap.

Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang. Kemudian, dua tahun terakhir bekerja sebagai sopir ojek online di Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Yos.

sumbe:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Senin, 22 Agustus 2022 - 12:09:58 WIB
    Imigrasi Dumai Deportasi 12 Warga Bangladesh Ke Negara Asalnya
    Kamis, 06 Mei 2021 - 08:49:37 WIB
    Rapat Paripurna Tetapkan Abdul Harris Bobihoe Sebagai Ketua Komisi V DPRD Jabar
    Senin, 25 Januari 2021 - 18:16:27 WIB
    Personel Polres Kampar Rutin Datangi Tempat Keramaian, Himbau Warga Terapkan Protkes
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:18:30 WIB
    Komnas HAM Panggil Disdik Sumbar, Soal Siswi Disuruh Berjilbab
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 13:29:41 WIB
    Marah HP-nya Dicek Lalu Pukul Istrinya, Pelaku KDRT ini Diamankan Polsek Siak Hulu
    Selasa, 27 September 2022 - 10:59:08 WIB
    Sri Mulyani Pakai 'Jarvis' Bak Iron Man, PNS Bakal Hilang?
    Senin, 03 April 2023 - 15:46:29 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat Per 1 April
    Kamis, 16 Juli 2020 - 02:02:21 WIB
    Wisuda Taruna Poltekip
    Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Mimpinya dan Tantangan Pemasyarakatan
    Selasa, 08 September 2020 - 11:39:18 WIB
    Ridwan Kamil Apresiasi Keputusan Jasa Marga Menunda Penyesuaian Tarif Tol
    Rabu, 09 Maret 2022 - 09:30:11 WIB
    MENANAMKAN PEMAHAMAN NILAI-NILAI PANCASILA PEMKOT CIMAHI GELAR SOSIALISASI KETAATAN HUKUM
    Sabtu, 27 November 2021 - 11:10:28 WIB
    Analisis Metode Pelaksanaan Pembelajaran Tematik Di Sd Inpres 0127 Sibuhuan Julu Saat Pandemi Covid
    Rabu, 19 Mei 2021 - 14:31:14 WIB
    Sekda Kampar Drs.Yusri Bersama Warga Ikut Vaksin Covid-19 Di Puskesmas Tambang
    Kamis, 24 Juni 2021 - 08:31:21 WIB
    10 Perusahaan Di Kabupaten Tapanuli Tengah Ikuti Sosialisasi
    Kewajiban Pemberi Kerja Badan Usaha Dalam Hal Program JKN-KIS BPJS Kesehatan Segmen PPU Swasta
    Jumat, 19 November 2021 - 14:38:43 WIB
    ADVERTORIAL
    Bersama Ketua DPRD Kampar, Bupati Kampar H. Catur Tandatangani MoU KUA PPAS APBD Kampar 2022
    Senin, 28 Maret 2022 - 14:57:00 WIB
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Prajurit Lanal Cirebon Bersihkan Masjid Bersejarah Di Kota Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved