Jum'at, 26 April 2024  
 
Bersiap! Ini Dia Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

RL | Nasional
Kamis, 30 Desember 2021 - 21:23:03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp 1.265 triliun.

Di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan berupaya mengejar target tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya, adalah dengan menaikkan tarif sejumlah pos perpajakan.

Deretan kenaikan tarif perpajakan antara lain tarif cukai rokok, tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga tarif pajak penghasilan (PPh). Kenaikan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.


Berikut deretan tarif pajak yang akan naik pada tahun depan:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah memastikan akan menambah satu lapisan dalam komponen tarif PPh. Dalam lapisan tersebut, besaran tarif PPh mencapai 35% yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan ini tentu akan berpengaruh pada masyarakat kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, kaum 'tajir meiintir' ini hanya dikenakan pajak sebesar 30%.

Adapun batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

Kenaikan pada lapisan pertama, secara tidak langsung ikut mengubah bracket kedua yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta, dengan tarif yang diterapkan mencapai 15%.

Adapun bracket ketiga tidak berubah yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25%. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 30%

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN pada tahun depan telah diputuskan naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan akan mulai dilakukan pada April 2022, dan pada 2023 kembali dikerek menjadi 12% dengan pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah telah memastikan tidak memungut PPN sejumlah barang dan jasa yang dianggap dibutuhkan masyarakat. Misalnya, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jasa pelayanan sosial.

3. Tarif Cukai Rokok

Adapun tarif hasil cukai tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan kembali naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12%, terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai tentu akan membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus merangkak naik. Harga satu bungkus rokok tertinggi diperkirakan bisa mencapai Rp 40 ribu.

Sumber:cnbc


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Minggu, 02 Januari 2022 - 16:07:23 WIB
    Bupati Rohil Tinjau Kapal Ilegal Fishing Hasil Tangkapan Nelayan
    Jumat, 20 Oktober 2023 - 20:38:42 WIB
    Persamaan Persepsi ADPSI dan ASDEPSI Terkait Perpres No 53 Tahun 2023
    Senin, 08 Februari 2021 - 19:09:37 WIB
    Diduga Rugikan Negara,
    PJI-Demokrasi Laporkan Busrianto Mantan Kades Ke Kejati Riau
    Senin, 05 Desember 2022 - 08:24:49 WIB
    Jembatan-Sejumlah Rumah Warga di Lumajang Tertimbun Awan Panas Semeru
    Sabtu, 14 November 2020 - 09:55:33 WIB
    Peduli Kasih, Pimpinan Ponpes Ummi Kalsum : Terimakasih Dandim 0213/Nias
    Kamis, 27 Februari 2020 - 16:35:16 WIB
    Larangan Memfoto, Merekam Persidangan Tanpa Izin Ketua Pengadilan akan Memperparah Mafia Peradilan
    Selasa, 30 November 2021 - 08:19:31 WIB
    Aamaning Tak Relevan Bagi Putusan Yang Sudah Inkracht
    Kamis, 13 April 2023 - 10:22:21 WIB
    Safari Ramadhan Bupati Rohil, Bantu 8 Rumah Ibadah dan 25 Grup Rebana
    Minggu, 09 Februari 2020 - 13:03:18 WIB
    Penahanan Wartawan
    IWO Siap Terjunkan Massa Desak Polda Bebaskan Wartawan Yang di Tahan
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:11:13 WIB
    Kejagung Bekukan Seluruh Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi
    Jumat, 04 Februari 2022 - 14:21:54 WIB
    OPD, ASN, dan Pegawai Honor Pemkab Tapteng Divaksin Booster
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:39:35 WIB
    Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air indonesia Bersatu (PEKAT IB)Melakukan Aksi Sosial.
    Rabu, 20 Mei 2020 - 16:57:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ridwan Kamil Mengklaim PSBB Efektif Turunkan Jumlah Pasien Covid-19 Di RS
    Selasa, 13 April 2021 - 07:43:33 WIB
    Yohanis Fransiskus Blak-blakan Soal Kebun Ilegal Seluas 2,611 Juta Hektar
    Selasa, 29 Juni 2021 - 10:41:00 WIB
    DPRD dan PWI Jabar Kuatkan Sinergi Perangi Hoaks
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved