Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Bersiap! Ini Dia Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

RL | Nasional
Kamis, 30 Desember 2021 - 21:23:03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp 1.265 triliun.

Di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan berupaya mengejar target tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya, adalah dengan menaikkan tarif sejumlah pos perpajakan.

Deretan kenaikan tarif perpajakan antara lain tarif cukai rokok, tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga tarif pajak penghasilan (PPh). Kenaikan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.


Berikut deretan tarif pajak yang akan naik pada tahun depan:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah memastikan akan menambah satu lapisan dalam komponen tarif PPh. Dalam lapisan tersebut, besaran tarif PPh mencapai 35% yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan ini tentu akan berpengaruh pada masyarakat kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, kaum 'tajir meiintir' ini hanya dikenakan pajak sebesar 30%.

Adapun batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

Kenaikan pada lapisan pertama, secara tidak langsung ikut mengubah bracket kedua yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta, dengan tarif yang diterapkan mencapai 15%.

Adapun bracket ketiga tidak berubah yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25%. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 30%

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN pada tahun depan telah diputuskan naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan akan mulai dilakukan pada April 2022, dan pada 2023 kembali dikerek menjadi 12% dengan pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah telah memastikan tidak memungut PPN sejumlah barang dan jasa yang dianggap dibutuhkan masyarakat. Misalnya, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jasa pelayanan sosial.

3. Tarif Cukai Rokok

Adapun tarif hasil cukai tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan kembali naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12%, terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai tentu akan membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus merangkak naik. Harga satu bungkus rokok tertinggi diperkirakan bisa mencapai Rp 40 ribu.

Sumber:cnbc


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Safari Bintal di Makorem 063/SGJ Cirebon
  •  
     
     
    Selasa, 08 Maret 2022 - 18:27:16 WIB
    Pemkab Tapteng Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1443 H/2022
    Rabu, 09 November 2022 - 12:29:16 WIB
    KPK Perikaa Eks Gubernur Jatim Sukarwo
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:39:08 WIB
    Kejadian Langka, Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang dan Tiananmen China
    Senin, 24 Januari 2022 - 09:19:48 WIB
    Anggota DPRD Jaqa Barat Pepep Saepul Hidayat Tekankan Empat Pilar Kebangsaan Sangat Vital
    Selasa, 17 Maret 2020 - 22:47:59 WIB
    Ketua Mada LMP Riau Ditahan Kejari Pelalawan, Ini Kasusnya
    Senin, 07 Februari 2022 - 12:10:44 WIB
    Lewat Raperda RTRW, Pembangunan Harus Berpihak Kepada Masyarakat
    Selasa, 28 Februari 2023 - 07:44:11 WIB
    Gubernur Syamsuar Dianugerahi Penghargaan Dari Kementan Atas Komitmen Jalankan PSR
    Senin, 13 September 2021 - 16:54:10 WIB
    Bupati Bakhtiar Gratiskan Swab Antigen Dan Vaksin Bagi Peserta Seleksi Kompetensi ASN-PPPK Guru
    Senin, 08 Maret 2021 - 23:10:47 WIB
    Menkumham Lakukan Pergantian Kakanwil, Kemenkumham Aceh
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:18:48 WIB
    Komisi V: Pemprov Jabar Harus Perhatikan Pelestarian Budaya Jabar
    Senin, 23 Agustus 2021 - 13:05:34 WIB
    Tim Satgas Kota Pekanbaru Optimalkan Penelusuran Kontak Erat Pasien Covid-19
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:40:14 WIB
    Bangun Kesadaran Warga, Kapolda Banten Optimalkan KTN di Pandeglang
    Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB
    Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
    Rabu, 05 April 2023 - 15:43:17 WIB
    ADVETORIAL
    Dalam Musrenbang RKPD Provinsi Riau 2024, Bupati Rohil Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan di Rohil
    Jumat, 04 September 2020 - 12:26:07 WIB
    Pembelajaran Jarak Jauh, Di Koramil 2010/Sindanglaut Kodim 0620/Kab Cirebon Tetap Mematuhi Protkes
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved