Kamis, 25 April 2024  
 
Apindo Jatim Akan Gugat UMK 2022, Tak Semua Perusahaan Mampu Membayar Kenaikan Upah

RL | Nasional
Kamis, 02 Desember 2021 - 09:53:58 WIB

DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
TERKAIT:
   
 
JATIM, TIRASKITA.COM - Wakil Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson M Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2022.  Khususnya, kenaikan UMK di wilayah ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

“Kemungkinan besar langkah hukum akan ditempuh,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Kemungkinan jalur hukum yang ditempuh Apindo Jatim ini karena keberatan dengan keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan UMK 2022 tidak sesuai Peraturan Pemerintah 36 tentang pengupahan. Sebab dengan penetapan tersebut dapat berdampak pada disparitas upah di Jawa Timur.

“Meskipun ada rasa ketidakadilan dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur. Hal ini juga menimbulkan disparitas atau jarak perbedaan upah yang semakin jauh,” ujar Johnson yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim.

Johnson juga menerangkan, tak semua perusahaan di ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto mampu membayar kenaikan upah Rp. 75.000 sesuai UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021.

“Belum tentu mampu. 10 tahun lalu kami sudah sampaikan ini kepada Gubernur Pak Karwo, ketika kenaikan menjadi tiga tahun berturut-turut 110 persen suatu saat akan menjadi masalah. Dan betul ketika ada satu pola penghitungan upah yang baru ternyata upah di wilayah ring 1 Jawa Timur itu semua sudah di atas batas atas,” terangnya.
 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan buruh terkait upah minimum yang telah diputuskan Pemerintah.
Memberatkan Pengusaha

Divisi Advokasi Apindo Jatim Hari Purnama mengatakan bahwa pihaknya segera mungkin melakukan persiapan terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Tentunya kami akan melakukan jalur hukum dalam hal ini. Dan kami sesegera mungkin akan menyusun persiapan-persiapan untuk itu,” ujarnya Hari Purnama.

Hari juga menegaskan, di masa pandemi yang belum berakhir jangan sampai disalahgunakan dengan kenaikan UMK di luar ketentuan.

“Itu sangat-sangat memberatkan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Timur, itu hal-hal yang sangat kami takutkan yang dirugikan pada saat ini,” ucapnya.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 25 Oktober 2021 - 15:00:47 WIB
    Jokowi Lantik 33 Dubes Pagi Ini
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:49:25 WIB
    Persit KCK Cab XXX Kodim 0620 Kunjungi Ponpes
    Senin, 12 Oktober 2020 - 18:43:59 WIB
    Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang
    Minggu, 06 Juni 2021 - 10:11:15 WIB
    Wajib Tau! Manfaat Buah Kersen yang Luar Biasa
    Rabu, 17 Maret 2021 - 21:06:56 WIB
    Komisi II Apresiasi Capaian UPTD Balai Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:11:29 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Monitoring Terhadap Aset Pemerintah Prov. Jawa Barat
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:41:08 WIB
    Bencana Besar Kelaparan di Ukraina pada 1930
    Selasa, 09 Mei 2023 - 09:28:56 WIB
    Pj. Wali Kota Cimahi Lepas KAFILAH STQH
    Jumat, 05 Juni 2020 - 23:58:42 WIB
    Saingan PKS, PPP dan Demokrat
    Partai Gelora Sah , Ancaman Untuk Beberapa Partai
    Senin, 01 Juni 2020 - 22:10:03 WIB
    Kuliah Ikatan Dinas
    Penerimaan Calon Taruna Imigrasi Dan Taruna Lapas Segera di Buka, Ini Linknya
    Kamis, 15 April 2021 - 17:03:31 WIB
    Ridwan Kamil Salat Tarawih di Masjid Pusdai
    Rabu, 16 Desember 2020 - 15:45:38 WIB
    Gubernur Kirim Draft Usulan DOB Bogor Barat ke Kemendagri
    Rabu, 23 Maret 2022 - 12:44:58 WIB
    PERKUAT MITIGASI BENCANA PEMKOT CIMAHI BENTUK KELURAHAN TANGGUH BENCANA
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:59:42 WIB
    Duh! 11 Situs Pemerintah yang Disusupi Judi Online
    Senin, 13 April 2020 - 09:29:23 WIB
    SISTEM PEMBELAJARAN ONLINE
    SISTEM PEMBELAJARAN ONLINE
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved