Jum'at, 29 Maret 2024  
 
OKNUM HAKIM PN DILAPORKAN
Tiga Oknum Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA, KY dan PT DKI

Riswan L | Nasional
Minggu, 05 April 2020 - 14:02:15 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Diduga berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tidak disiplin, serta menghalangi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data/ dokumen dalam surat gugatannya, tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan kepada Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Komisi Yudisial, serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred Media Online Info Breaking News. Ketiga hakim tersebut dilaporkan terkait penanganan perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Berdasarkan amar putusan perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL terdapat tiga nama hakim yang memutus perkara tersebut yakni Ratmoho, SH. MH selaku hakim ketua, dan Haruno Patriadi, SH. MH dan Dedy Hermawan SH. MH selaku hakim anggota.

“Saya sudah delapan kali mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial, serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun tidak satupun ditanggapi oleh Ketua PN dan majelis hakimnya,” ujar Hoky melalui siaran persnya yang dikirim ke redaksi Sabtu, (04/04/2020).

Kedelapan surat itu lanjut Hoky, isinya mengenai  permohonan memperoleh Surat Gugatan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL yang menjadi hak para pihak yang berperkara. Dan menurutnya, pada surat ketiga hingga kedelapan,   pihaknya mempertanyakan proses pergantian beberapa hakim yang tidak sesuai data yang tertera di komputer PTSP. Bahkan, lanjutnya, selama jalannya persidangan, pihaknya tidak pernah diberitahu terkait pergantian majelis hakim tersebut.

Bahwa tercatat pada awal persidangan tanggal 21 Agustus 2018, susunan Majelis Hakim adalah Ratmoho, SH. MH, Sudjarwanto, SH. MH, dan Totok Sapto Indrato SH MH, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2018 ada perubahan susunan Majelis Hakim menjadi Ratmoho, SH. MH, Sudjarwanto, SH. MH, dan Haruno Patriadi, SH, MH.

Namun, Hoky menjelaskan, pada faktanya, ada hakim Akhmad Rosidin,S.H.,M.H. sebelumnya tidak terdaftar dalam susunan majelis hakim ternyata ikut hadir menyidangkan perkara sebanyak 8 kali, dan hakim Dedy Hermawan, S.H., M.H. sebanyak 7 kali. Anehnya, beber Hoky, pada putusan sidang tangal 09 Oktober 2019 justeru ditandatangani oleh Ratmoho, SH. MH, Haruno Patriadi, SH, MH., dan Dedy Hermawan, S.H., M.H.

Bahkan menurut Hoky, pihaknya pun dalam persidangan sempat memberitahu hakim PN Jakarta Selatan bahwa data/ dokumen dalam surat gugatan para pengguat dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, diduga terjadi pemalsuan, namun sangat disayangkan surat gugatan yang diminta hanya diberikan dalam bentuk foto kopi pada tanggal 27 Januari 2020.

“Ini patut diduga ada upaya menghalang-halangi saya untuk mengungkap fakta adanya dugaan tindak pidana pemalsuan data/ dokumen dalam surat gugatannya,” tegasnya.

Selain itu menurut Hoky, di dalam surat Memori Banding telah diuraikan tentang 12 keberatan atas putusan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, di mana salah satunya ada fakta yang diungkap bahwa patut diduga ada upaya memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dimana jelas hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

Karena di dalam persidangan lalu, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail telah melampirkan bukti akta No.35 tanggal 27 Desember 2016 dan Akta No.55 tangal 24 Juni 2017 yang mana kedua akta tersebut belum mendapat pengesahan dari MenkumHAM RI.

Sementara menurut Hoky, majelis hakim pada persidangan yang sama telah menerima dan mengetahui bukti lampiran yang disampaikan pihaknya mengenai Akta Pendirian APKOMINDO tertanggal 21 Februari 1992 No.96 yang diterbitkan Notaris Anthony Djoenardi,SH di Jakarta telah mendapatkan pengesahan melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 15 Agustus 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan APKOMINDO. “Jadi tidak benar bukti akta yang kami ajukan ke majelis hakim tidak disahkan Menkumham, justeru bukti akta yang mereka ajukan tidak ada pengesahan dari Dirjen AHU KemenkumHAM RI,” tandasnya.

Untuk membuktikan pernyataannya, Hoky menurturkan, Rudy dan Faaz bersama kelompoknya sesungguhnya telah melayangkan gugatan atas akta APKOMINDO yang sudah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 di PTUN dengan perkara nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan juga mengajukan banding di PTTUN dengan perkara nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta telah melakukan upaya Kasasi ke MA dengan perkara nomor 483 K/TUN/2016 dimana seluruhnya dimenangkan oleh pihak Hoky selaku Pembanding semula Tergugat I. “Jadi bukti akta APKOMINDO yang kami ajukan ke Majelis Hakim adalah sah dan keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Hoky menjelaskan, fakta hukum di atas menjadi dasar baginya untuk melaporkan majelis hakim yang diduga tidak adil dan berpihak dalam menyidangkan perkara dimaksud. “Sebab sesungguhnya bukti keabsahan akta APKOMINDO yang diajukan dipersidangan tidak dipertimbangkan majelis hakim dan malah lebih berpihak pada terbanding semula penggugat, dan  ini jelas tidak benar karena telah dimanipulasi serta patut diduga ada upaya memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP adalah merupakan perbuatan pidana,” terangnya.

Sangat disesalkan, ungkap Hoky, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah tiga kali menanggapi suratnya dengan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera membuat klarifikasi atas masalah yang berkaitan dengan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel kepada pihaknya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Provost Mahkamah Agung R.I.

“Ketua Pengadilan Tinggi aja merespon surat saya meskipun hanya bersifat tembusan. Sayang sekali surat Ketua PT kepada Ketua PN Jaksel tetap diabaikan, ini dapat menjadi bukti bahwa Ketua PN Jaksel serta para hakim yang memutus perkaranya tidak peduli dan tidak disiplin karena mengabaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang nota bene adalah Provost Mahkamah Agung R.I,” ujar Hoky seraya menyampaikan apresiasi atas sikap pihak Pegadilan Tinggi DKI yang merespon suratnya tersebut.

Meskipun dalam kondisi ancaman wabah virus Corona sedang melanda Jakarta, Hoky tetap berusaha mencari keadilan dengan mengantar langsung surat pengaduan ke kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan ke kantor Komisi Yudisial RI serta ke kantor  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (02/04/2020).

Sebagaimana diketahui, Hoky yang pernah menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019 ini, begitu gigih dan terus mencari keadilan. Apa yang dilakukannya saat ini adalah bentuk perlawanan terhadap pihak yang menggugatnya yakni Faaz Ismail dan Rudy Dermawan Muliadi. Hoky sebelumnya sempat dikriminalisasi oleh kedua penggugatnya yang menyebabkan dirinya sempat mendekam dipenjara Bantul Yogyakarta selama beberapa waktu.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 15 Desember 2020 - 13:54:39 WIB
    Majukan Usaha Mikro, Ini Jurus Kemenkum HAM dalam Beri Kemudahan Berusaha
    Rabu, 12 Februari 2020 - 02:32:01 WIB
    PT. Serikat Putra Diduga Penyebab Rusaknya Sungai Kerumutan dan Sungai Terajan
    Minggu, 05 Juni 2022 - 11:09:21 WIB
    Jalin Silaturahmi, Warga RT 04/010 TTI Lakukan Kerja Bakti
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 03:49:06 WIB
    Oknum Polisi Terbangkan Heli Bubarkan Demo, Kapolri : Kalau Boleh 'Ingin Tempeleng'
    Selasa, 17 Maret 2020 - 10:12:28 WIB
    KPU Nias Utara Diduga Kuat Berafiliasi Dengan Salah Satu Partai
    Kamis, 09 September 2021 - 13:01:23 WIB
    Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Perkenalkan Budi Daya Kemiri Ke Masyarakat Perbatasan
    Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37:45 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Tersangka Dua Pasal UU Korupsi Sekaligus, Wako Dumai Zul AS Tak Kunjung Ditahan KPK
    Rabu, 09 Juni 2021 - 16:16:58 WIB
    Komisi V : SMKN 1 Buduran Sidoarjo Bisa Jadi Role Model SMK BLUD Jabar
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:10:17 WIB
    Gubri: Pemprov Riau Semangat Dorong Pembangunan Ekonomi Syariah Di Riau
    Jumat, 02 Februari 2024 - 19:11:08 WIB
    Komisi V DPRD JABAR: Supporting Sistem & Anggaran Memadai Optimalisasi Pelayanan Di PPSGRA
    Selasa, 07 November 2023 - 17:57:19 WIB
    Peningkatan Adaptasi Pada Perubahan Iklim, Pemkot Cimahi Mengedukasi Kampung Iklim
    Senin, 17 Mei 2021 - 21:57:40 WIB
    Bupati Kampar dan Gubernur Riau Teleconfrence Dengan Presiden RI Joko Widodo
    Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:16:34 WIB
    Cegah Wabah Covid-19, Keluar Masuk Masyarakat ke Desa Sei Bamban Diperketat
    Senin, 22 Agustus 2022 - 07:26:12 WIB
    Sekretaris DPRD Jabar : Arus Pendek Listrik Picu Terbakarnya Ruang Arsip DPRD
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:22:02 WIB
    DPP PJI - Demokrasi Terbitkan Mandat Baru, Pengurus DPD PJI - Demokrasi Riau Kaget
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved