Kamis, 25 April 2024  
 
Otto Hasibuan: Sesuai Keputusan MA Nyatakan Peradi Kami yang Sah

RL | Nasional
Sabtu, 13 November 2021 - 15:57:17 WIB

Ketum Peradi, Otto Hasibuan
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus yang sah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). MA menyatakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.

“Berdasarkan putusan di website [laman] Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto melalui telepon pada Jumat (12/11).

Otto menjelaskan, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sebagai kepengurusan organisasi Pehimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.

“Ternyata kasasinya [Luhut Pangaribuan] itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.

Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah.

“Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” katanya.

Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” ujarnya.

Otto mengungkapkan, putusan MA ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini, masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.

“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.

Otto melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Perdi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu.

“Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,“ tandasnya.  

‎Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis, 4 November 2021.‎

sumber:gatra


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 01 Mei 2020 - 08:11:54 WIB

    Rabu, 04 November 2020 - 23:35:06 WIB
    Pemprov Riau serahkan Melalui Kadiskes
    Keluarga Tenaga Medis di Riau yang Meninggal Karena Covid-19 Terima Santunan Rp 300 Juta
    Rabu, 13 Januari 2021 - 07:54:06 WIB
    Panglima TNI : Lokasi Penemuan FDR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Sesuai Perkiraan
    Jumat, 02 Juli 2021 - 12:15:05 WIB
    Kapolres Kampar Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 44 Anggotanya
    Senin, 13 Juli 2020 - 20:37:12 WIB
    Komandan Korem 063/SGJ : Dengan Aplikasi Demplot Gunakan Bios 44 Padi Akan Subur dan Hasilnya Berlim
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:33:07 WIB
    Puan Maharani Harap Vaksin untuk Anak 5-11 Tahun Bisa Normalkan Dunia Pendidikan
    Kamis, 26 Januari 2023 - 14:13:25 WIB
    Luar Biasa... Warga Kembali Serahkan Senjata Api Ke Satgas Yonarmed 5/105 Tarik/Pancagiri
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:45:29 WIB
    DPW MOI SULSEL Siap Dilantik dan Dikukuhkan
    Jumat, 26 Juni 2020 - 18:44:11 WIB
    Pembangunan Daerah
    Sekda Minta Kepala OPD Juga Fokus terhadap Usulan Program DAK Fisik 2021
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:55:40 WIB
    Gedung Pakuan dan Gedung Sate Dipinjamkan untuk Vaksinasi
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:02:17 WIB
    PLN Cimahi Tidak Punya Kewenangan Soal Pembangunan Gardu listrik
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:42:57 WIB
    Resmi Menjabat,
    Pj Bupati Inhu Diberi Empat Amanah
    Senin, 17 April 2023 - 14:27:06 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Pimpin Upacara Bendera 17-an
    Rabu, 17 Juni 2020 - 19:33:32 WIB
    Personil Lanud Sugiri Sukani Laksanakan Latihan Menembak
    Selasa, 20 Juli 2021 - 18:40:52 WIB
    SMAN 1 Tuhemberua Nias Utara Sangat Membutuhkan Ruang Kelas Baru (RKB)
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved