Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

RL | Nasional
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:02:54 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. "Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," tutur Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. "Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," tutur Dirjen Novie.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:07:37 WIB
    Rumah Antik di Pekanbaru Terbakar, 20 Kucing Anggora Terjebak
    Minggu, 09 Februari 2020 - 13:00:09 WIB
    Gedung Berondo, di Baserah Kembali Difungsikan
    Kamis, 16 Juli 2020 - 01:42:03 WIB
    Bangun Lapas Baru
    Kemenkumham Tinjau Lahan Hibah Pemkab Rohil
    Kamis, 28 April 2022 - 18:58:07 WIB
    Jelang Lebaran, Plt. Walkot Cimahi Sidak Pasar Tradisional dan Modern
    Selasa, 01 November 2022 - 12:08:44 WIB
    Warga Mengeluh Jalan Lintas Tengah Rusak Berat, Bupati Inhu Surati Gubernur Riau
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:28:08 WIB
    Setelah Diisolasi, Yan Prana Dipindahkan ke Sel Tahanan
    Kamis, 19 Januari 2023 - 11:23:56 WIB
    Dandim 0319/Mentawai Bersama Unsur Forkopimda, Sambut Kunker Pejabat Kemenkopolhukam
    Jumat, 12 Maret 2021 - 10:47:45 WIB
    Gubri Lantik Masrul Kasmy Jadi Pj Sekdaprov Riau
    Senin, 31 Agustus 2020 - 14:38:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sekda Kampar Ikuti FGD Tentang Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di BPK Riau
    Rabu, 16 Juni 2021 - 06:10:57 WIB
    RUU KUHP Ada Pasal Karet Yang Dapat Mengebiri Hak Advocat ?
    Jumat, 08 Januari 2021 - 10:25:37 WIB
    Terkait PSBB, Provinsi Riau Tunggu Arahan Mendagri
    Senin, 03 April 2023 - 10:47:52 WIB
    Sudah Dua Bulan Buat Pengaduan Namun Tak Ada Kepastian
    Diduga Abaikan Pengaduan Masyarakat, Warga Keluhkan Pelayanan Polsek Tenayan Raya
    Kamis, 09 Juli 2020 - 13:58:56 WIB
    Tinjau Puskesmas Gunung Sahilan I
    Bupati Kampar; Apresiasi Perawat Sebagai Garda terdepan Dalam Palayanan Kesehatan Masyarakat
    Rabu, 17 Maret 2021 - 09:53:48 WIB
    Oknum Polisi Pangkat Kompol Bawa 1 Kg Shabu Begitu Ditangkap Meninggal
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 06:48:27 WIB
    Menteri BUMN Erick Thohir, Lakukan Kunjungan Kerja Ke Perkebunan PT Socfindo
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved