Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Penjara Dan Denda Untuk Penyebar Hoaks
Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona

Riswan L | Nasional
Kamis, 02 April 2020 - 12:03:57 WIB

Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan pada warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2020). Sebanyak 238 WNI dari Wuhan tersebut selanjutn
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. ***** Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19.

Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.

*****
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar". "Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Johnny Plate.

Politikus Partai Nasdem itu mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah. Terkait maraknya penyebaran informasi hoaks ini, sejumlah negara juga telah mengambil langkah tegas. Malaysia, misalnya, pada akhir Januari lalu telah menangkap empat orang atas tuduhan tersebut.

Dilansir dari Kontan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan, keempat orang itu, yang berusia antara 24 dan 49 tahun, ditangkap di lokasi terpisah di Malaka, Kedah dan Pahang. Salah satu yang ditangkap adalah tutor paruh waktu, berusia 49 tahun. "Karena mengunggah informasi palsu terkait virus di Facebook," demikian pernyataan MCMC dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/1). Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 tahun dan 30 tahun, juga ditahan lantaran mengunggah konten palsu terkait virus corona baru di akun Facebook mereka.

Orang keempat yang ditangkap adalah mahasiswa 24 tahun karena berbagi konten palsu virus corona baru di Twitter. Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM, dan dua kartu memori. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dengan ancaman denda hingga RM 50.000 (Rp 167,5 juta), penjara maksimal satu tahun, atau keduanya. Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Hingga Selasa, (4/2/2020), 426 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 20.000 orang di 27 negara terinfeksi virus ini.***

Sumber : Kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:08:38 WIB
    Sebelum Dilantik Sandiaga Uno Ditelpon BIN
    Jumat, 12 Februari 2021 - 15:48:17 WIB
    Kemenag Tiadakan UN di Madrasah, MTs dan MA
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:25:36 WIB
    Dicecar Soal Proyek 3 Pilar oleh Hakim, Sukarmis dan Andi Putra Banyak Jawab Tak Tahu dan Lupa
    Jumat, 24 Juli 2020 - 08:52:14 WIB
    Manfaatkan Potensi Dirgantara, Spotdirga Laksanakan Kegiatan Sosialisasi serta Wasev di Lanud Sugiri
    Kamis, 01 Desember 2022 - 10:44:01 WIB
    Dekorasi Natal di Jalan-Balkot Solo, Walikota Solo Gibran Pasang Badan Jika Diprotes
    Rabu, 11 Januari 2023 - 13:15:24 WIB
    Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Untuk Dijual Organ Tubuhnya
    Kamis, 07 Desember 2023 - 19:18:33 WIB
    Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:09:16 WIB
    Terkait Proyek Yang Didanai Dari APBD I Riau
    Asun Bungkam? Dikonfirmasi Pembangunan Rigit Jalan Inhu Senilai 6 M Baru Dibangun Sudah Retak
    Kamis, 01 Februari 2024 - 21:14:23 WIB
    Menjadi Anggota DPRD Pekanbaru, Jalan Tuk Mengabdi & Menjadi Tempat Mengadu Masyarakat
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:24:00 WIB
    SANGAT TERAMPIL DAN KREATIF
    Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU Buat Program Pengolahan Limbah Plastik Menjadi Bunga Hias
    Kamis, 12 Januari 2023 - 14:02:32 WIB
    Gubernur Riau Dorong Percepatan Perluasan ETPD Sampai ke Pelosok Desa
    Minggu, 28 Juni 2020 - 11:20:07 WIB
    Terkait Kinerja Seorang Wartawan Yang Sistematik Dan Terprogram
    Pimpinan Pelopor, Ketua MOI Jatim Dan Paspampres Diskusi Tentang Perkembangan Online
    Selasa, 19 Mei 2020 - 07:48:32 WIB
    Maluku Utara Didorong Masuk Dalam Skema Pengelolaan Blok Masela
    Jumat, 22 Januari 2021 - 10:19:20 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komunikasi Sosial di Desa Binaan
    Selasa, 11 April 2023 - 05:26:04 WIB
    Wagubri Hadiri Peringatan Nuzul Quran 1444 H di Masjid Besar Syuhada Kab Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved