Kamis, 25 April 2024  
 
Ketua KPK Sebut Setiap Mutasi Jabatan di Probolinggo Harus Seizin Suami Bupati

RL | Nasional
Selasa, 07 September 2021 - 11:16:37 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri mengungkap peran anggota DPR RI Hasan Aminuddin, suami Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut Firli, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode ini merupakan pihak mengatur setiap adanya mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

"Semua keputusan yang akan diambil Bupati harus dengan persetujuan suami Bupati. Termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya, dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (7/9).

Firli mengaku prihatin dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini. Keduanya diketahui meminta Rp 20 juta untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, keduanya juga meminta upeti tanah Rp 5 juta per hektare.

Padahal, menurut Firli, para kepala desa di Probolinggo adalah pihak yang nantinya membantu pekerjaan Bupati Probolinggo dalam mengelola pemerintahan.

"Pejabat yang diangkat Bupati adalah orang yang akan bekerja membantu Bupati, tapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah, dan berkualitas terbaik," kata Firli.

Firli menyebut pihak penyidik tengah mengusut nominal fee yang ditetapkan Bupati Probolinggo untuk jabatan lainnya. Termasuk jabatan sekretaris daerah, camat, kepala sekolah, kepala dinas, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo.

"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu, Bupati dan suaminya, Anggota DPR RI," kata dia.

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 24 Oktober 2020 - 08:13:29 WIB
    Sukses Tangkap Kurir 50 Kg Shabu Dalam Kemasan Teh Cina
    Polisi Nginap di Rawa 5 Malam, LAN Riau Minta Kapolda Ganjar Dengan Penghargaan
    Selasa, 20 Juni 2023 - 09:54:56 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi BKKBN Jabar Bahas Percepatan Penurunan Stunting
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:08:29 WIB
    DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
    Sabtu, 05 September 2020 - 11:31:36 WIB
    Pembelajaran Jarak Jauh Para Pelajar Di Koramil 2007/Plumbon Kodim 0620/Kab Cirebon
    Rabu, 30 September 2020 - 20:22:20 WIB
    9 Bulan Bercerai dari UAS, Mellya Juniarti: Mandiri Jadi Perempuan Kuat
    Minggu, 14 Juni 2020 - 08:38:50 WIB
    Kapolres Inhil, Beri Bantuan Material Pondok Syekh Abdurrahman Siddiq II
    Jumat, 07 Mei 2021 - 09:17:41 WIB
    Bupati Sergai Imbau Masyarakat Tidak Mudik Saat Lebaran
    Selasa, 23 Maret 2021 - 08:40:26 WIB
    Arief Poyuono Bela Mendag Lutfi soal Impor Beras
    Senin, 29 Maret 2021 - 21:45:43 WIB
    Pasca Bom Bunuh Diri
    Polri Amankan Lima Bom Aktif Dan Tangkap 13 Terduga Teroris Di Jakarta-Makassar-NTB
    Jumat, 24 Juli 2020 - 16:41:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolda Banten Bhakti Sosial Program Jumat Barokah, Bantu Warga Terdampak Covid-19
    Jumat, 10 April 2020 - 13:44:51 WIB
    PEMERINTAH HARUS MEMPERHATIKAN MEDIA, SEBAGAI GARDA TERDEPAN
    SPS Desak Pemerintah Untuk Insentif Perusahaan Pers
    Rabu, 09 Februari 2022 - 11:49:49 WIB
    Gubernur Syamsuar Tandatangani Komitmen Percepatan Rehabilitasi Mangrove
    Senin, 10 Februari 2020 - 17:25:06 WIB
    PT. BBHA Group Sinar Mas Diduga Garap Areal Diluar Konsesi di Bengkalis
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:18:57 WIB
    Tak Terima Ditegur Polisi, Pemuda Remuk Motor dengan Batu
    Kamis, 05 Oktober 2023 - 11:53:10 WIB
    Kodim 0321/Rohil Gelar Upacara HUT TNI ke-78 Tahun 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved