Rabu, 24 April 2024  
 
Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham

RL | Nasional
Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB

TOMMY Soeharto
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, TIRASKITA.COM - TOMMY Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono.

Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,” ujar majelis.

Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum.

Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.

Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui.

Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut dan dikabulkan.

“Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 17/ Februari 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Menkumham mengajukan banding tapi kandas.

Sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 08 Februari 2021 - 23:08:59 WIB
    Atasi Pengelolaan Angkutan Sampah,
    Wali Kota Ingatkan Dinas Teknis Gerak Cepat
    Senin, 10 Januari 2022 - 21:12:51 WIB
    Wujud Sinergitas PWI Se-Banten Kunjungi Kejati Banten
    Jumat, 04 Maret 2022 - 19:19:13 WIB
    Sambut Hari Raya Nyepi, Lapas Pemuda Tangerang Memberikan Remisi Kepada 3 WBP Beragama Hindu
    Kamis, 11 Februari 2021 - 18:48:17 WIB
    Polres Siak Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kecamatan Sungai Apit
    Senin, 29 Januari 2024 - 19:07:26 WIB
    Pengurus KONI Dumai Resmi Dilantik
    Minggu, 28 Februari 2021 - 13:34:54 WIB
    Edy Sumardi : Hadirnya Virtual Police, Untuk Wujudkan Medsos Yang Sehat dan Bersih
    Kamis, 10 Desember 2020 - 12:45:02 WIB
    Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Pencoblosan di Kabupaten Bandung
    Minggu, 23 Februari 2020 - 10:24:02 WIB
    KKP Akan Masifkan Produksi Pakan Alternatif Magot
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:08:38 WIB
    Sebelum Dilantik Sandiaga Uno Ditelpon BIN
    Minggu, 21 November 2021 - 18:04:43 WIB
    Tak Kunjung Ada Ketegasan, Pemuda Melayu ini Desak Pimpinan Partai Golkar Pecat Anggota Dewan Pemala
    Minggu, 08 November 2020 - 16:45:37 WIB
    Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Sumatera
    Minggu, 06 September 2020 - 14:06:26 WIB
    Meski Diumur Yang Sudah Tua Kakek Masih Harus Tetap Berjualan Tape
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:09:52 WIB
    Kapolres Pelalawan AKBP Indra W, S.IK Berikan Penghargaan Beprestasi
    Ipda Esafati Daeli, SH Dapat Penghargaan Dari Kapolres Pelalawan
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:09:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Terima Donasi 17.500 Masker dan 250 Matras dari IKEA
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:51:49 WIB
    Atalia Ridwan Kamil Dukung Rencana Pos Ramah Anak dan Perempuan di Cimanggung
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved