Sabtu, 03 Juni 2023  
 
Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham

RL | Nasional
Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB

TOMMY Soeharto
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, TIRASKITA.COM - TOMMY Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono.

Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,” ujar majelis.

Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum.

Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.

Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui.

Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut dan dikabulkan.

“Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 17/ Februari 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Menkumham mengajukan banding tapi kandas.

Sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  •  
     
     
    Sabtu, 26 Desember 2020 - 01:36:42 WIB
    Personel Gabungan Patroli Skala Besar Amankan Malam Natal
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:48:51 WIB
    Sambut Kontingen FSQ Serdang Bedagai, Wabup Adlin : Terus Berlatih, Terus Belajar
    Jumat, 09 Juli 2021 - 14:40:31 WIB
    DPRD Jabar Meminta Perusahaan Lakukan Vaksinasi Kepada Para Tenaga Kerja
    Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:08:57 WIB
    Danramil 03/Idanogawo Berharap Penggunaan BLT-ADD Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:28:33 WIB
    BNN Bersama Dengan Bea dan Cukai Mengagalkan Peredaran Gelap Narkoba
    Corona Tak Lumpuhkan Bandar,BNN Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia
    Kamis, 02 Juni 2022 - 20:11:51 WIB
    Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Harus Sinkron Dengan Pemerintah Pusat
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:32:51 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kawal Distribusi Dana Desa
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:10:25 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dukung Setengah Miliar Masker, TP PKK Kampar Telah Berdayakan Kader PKK Desa
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 08:36:40 WIB
    Bupati Simeulue Aceh sembuh dari COVID-19
    Selasa, 15 September 2020 - 13:09:50 WIB
    MOI Jatim: Tak Ada Syarat Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Pemda
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:32:47 WIB
    Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
    Selasa, 24 Desember 2019 - 08:31:25 WIB
    Ditpolairud Polda Banten Siagakan Posko SAR Laut, Jamin Keamanan Nataru 2019
    Jumat, 25 November 2022 - 10:21:57 WIB
    Jokowi Bagikan Makanan ke Anak-anak Penyintas Gempa Cianjur
    Rabu, 29 September 2021 - 08:33:26 WIB
    PUPR Pekanbaru Refocusing Anggaran Hingga Puluhan Miliar
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:56:35 WIB
    Pembangunan Infrastruktur Perairan, Anggota DPR RI dan Kepala BWSS III Kunjungi Kab. Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved