Jum'at, 08 Desember 2023  
 
Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham

RL | Nasional
Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB

TOMMY Soeharto
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, TIRASKITA.COM - TOMMY Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono.

Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,” ujar majelis.

Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum.

Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.

Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui.

Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut dan dikabulkan.

“Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 17/ Februari 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Menkumham mengajukan banding tapi kandas.

Sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  • KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
  • Pangdam IV/Diponegoro Memimpin Upacara Sertijab Kapoksahli dan Pa Liaison TNI AL
  • Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak Dari Bersihkan Sampah Hingga Tanam Pohon
  • P2WKSS Jabar Terjunkan Tim ke Pemkot Cimahi Untuk Evaluasi Program Terpadu
  • Pemkot Cimahi Laksanakan penjajakan kerjasama dengan Poktan Tricipta
  •  
     
     
    Jumat, 03 Juni 2022 - 12:00:26 WIB
    Danrem 063/SGJ : Cirebon Sehat Cirebon Bersatu Dengan Jum’at Berkah
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:32:44 WIB
    Polda Banten Ungkap Kasus Penyebaran Foto Dan Video Asusila Anak Di Bawah Umur
    Kamis, 21 Januari 2021 - 22:55:53 WIB
    Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Petugas Bea Cukai
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 02:48:10 WIB
    Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Dibekuk Polisi Karena Laporan Rekaman Tetangga
    Minggu, 06 September 2020 - 14:06:26 WIB
    Meski Diumur Yang Sudah Tua Kakek Masih Harus Tetap Berjualan Tape
    Selasa, 21 Desember 2021 - 11:51:32 WIB
    Presiden: Libatkan BUM Desa dalam Transformasi Ekonomi
    Senin, 15 Maret 2021 - 20:44:52 WIB
    Terapkan PPKM sklala Mikro, Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komsos dengan Masyarakat
    Rabu, 01 September 2021 - 11:33:52 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro : Jadilah Babinsa Yang Dibanggakan Dan Menjadi Tauladan Bagi Masyarakat
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:08:49 WIB
    Ferdy Sambo Diduga Dibantu Penasihat Kapolri Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 12:36:51 WIB
    TNI AD Bagikan Masker di Lokasi Pasca Bencana
    Rabu, 19 Januari 2022 - 13:24:46 WIB
    Koramil 0620-11/Astanajapura Lakukan Pendampingan Vaksinasi
    Kamis, 07 Mei 2020 - 09:29:21 WIB
    Rizal Ramli Tuding Airlangga Hartarto Begal Digital, Golkar Marah Besar Siapkan Proses Hukum
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:19:01 WIB
    DPRD Jabar Minta Agar BIJB Tetap Bertahan Ditangah Pandemi
    Kamis, 17 Maret 2022 - 09:17:50 WIB
    DPRD Jawa Barat Nina Harap Perbaikan Jalan Jadi Prioritas
    Rabu, 02 November 2022 - 14:30:49 WIB
    RI Diam-Diam Produksi Drone Tempur, Seragam Anti Bakteri!
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved