Jum'at, 26 April 2024  
 
ICW: Dewas KPK Harusnya Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

RL | Nasional
Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:23:32 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana.

"Dewan Pengawas harusnya melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).

Sebab, aturan pelanggaran Lili ke ranah pidana telah tercantum dalam Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dimana para pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun.

"Secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," katanya.

Langkah itu bukanlah pertama kali, karena seperti pada 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto yang juga pernah melaporkan Ketua KPK Antasari Azhar yang dulu bertemu dengan pihak berperkara, yakni Anggoro Widjaja.

"Sudah pernah melakukan hal tersebut (laporan pidana) tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura," jelasnya.

Selain desakan tersebut, Kurnia juga meminta kepada Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Walikota Tanjung Balai, sebagaimana objek pelanggaran etik yang telah diputus Dewas.

"Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," jelasnya.

Sejumlah desakan tindaklanjut terhadap pelanggaran etik Lili, kata Kurnia, sudah sepatutnya diusut. Lantaran, pelanggaran berat yang dilakukan Lili hanya diganjar sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan lewat putusan Dewas.

"Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili. Bisa dibayangkan, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK," jelasnya.

Padahal, Kurnia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Lili, dengan turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial. Melalui cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan sudah bisa disebut sebagai perbuatan koruptif.

"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).

Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina

sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:56:07 WIB
    Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning, Ini Sasarannya
    Rabu, 01 September 2021 - 12:58:23 WIB
    Jokowi: Pemerintah Berupaya Ubah Mindset Petani Tradisional ke Smart Farming
    Rabu, 22 Juli 2020 - 11:33:36 WIB
    Korban Banjir Bandang Luwu Utara Terima Bingkisan Sembako dari Presiden RI
    Selasa, 18 Juli 2023 - 08:47:20 WIB
    Riau Raih Peringkat Delapan Nasional Dalam MQKN ke - 7 Tahun 2023
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:16:10 WIB
    LAWAN COVID-19
    Penyemprotan Desinfektan oleh PMI Kota Cimahi
    Selasa, 28 Juli 2020 - 14:01:08 WIB
    Kedaulatan Pangan Menjadi Tekad dan Komitmen Pemkab Bengkalis Untuk Bisa Terwujud
    Rabu, 30 Desember 2020 - 12:11:16 WIB
    Polisi Sebut Gisel Dijerat UU Pornografi karena Kirim Video Mesumnya ke MYD
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:29:30 WIB
    Pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana Masjid Al-Ihklas Dihadiri Langsung Bupati Kampar
    Minggu, 29 Maret 2020 - 10:14:17 WIB
    KPK Diam-diam Menahan 46 Koruptor, Hendropriyono : Silent Is Golden
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:05:59 WIB
    Dr. Yudi Krismen, M.H Launching Buku Tentang Delik Pers
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:45:38 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Perubahan Yang Dilakukan oleh RSUD Al-Ihsan
    Senin, 16 November 2020 - 10:22:29 WIB
    Lakalantas Depan Polres Cimahi
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:09:33 WIB
    Korban Mafia Tanah Cilincing: Lahan Diserobot, Disuruh Bayar 600 Juta
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:48:13 WIB
    Tabligh Akbar Sempena Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H'
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:22:10 WIB
    Pemkab Kampar Dukung Percepatan Operasional SPAM Lintas Pekanbaru- Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved