Kamis, 01 Juni 2023  
 
ICW Sebut Remisi Djoko Tjandra Janggal

RL | Nasional
Senin, 23 Agustus 2021 - 11:03:47 WIB

Djoko Tjandra. @kompas.com
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Terpidana Djoko Tjandra mendapat hadiah remisi alias pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut dikeluarkan oleh Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra janggal. Sebab, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke luar negeri selama belasan tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Kurnia lantas menyinggung soal Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Yang jadi pertanyaan, apakah seorang terpidana yang melarikan diri masuk dalam kategori berkelakuan baik?

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" beber Kurnia.

Untuk itu, ICW mendesak agar Kemenkumham membuka seluruh nama yang mendapat remisi yang bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tak hanya itu, ICW juga meminta Kemenkumham agar mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.

"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat," jelas Kurnia.

"Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap dia.

Merujuk pada informasi yang beredar, Kurnia juga menyebut sejumlah nama yang mendapat remisi. Misalnya Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.

Jika nama-nama yang disebutkan itu benar mendapat remisi, ICW meminta Kemenkumham untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.

Kata Kurnia, syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator.

"Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham," tutup dia.

Hadiah Remisi 17 Agustus

Diketahui, terpidana kasus cassie Bank Bali yang pernah kabur ke luar negeri itu tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. Remisi itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).

"Iya betul, dapat remisi dua bulan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Rika mengatakan, pemberian remisi itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidan yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.

"Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," sambung Rika.

Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana yang *sudah menjalani 1/3 masa pidana.

"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," tutup Rika.

sumber:suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  • Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
  • Mantap Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Ngajar Anak anak Mengaji
  • Pesan Pangdam IV/Diponegoro : Berikan Yang Terbaik Demi Kemajuan Satuan
  •  
     
     
    Minggu, 16 Mei 2021 - 17:24:27 WIB
    -3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19
    Kemarin 36.468 Kendaraan Diputarbalik Terkait Larangan Mudik
    Selasa, 08 November 2022 - 14:32:23 WIB
    Kabar Baik Bagi Pasien JKN, Sembilan Kondisi Ini Bisa ke RS Tanpa Urus Rujukan Lagi
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:10:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Jalin Sinergitas Nersama Tiga Pilar di Wilayah Binaan
    Rabu, 12 Mei 2021 - 12:26:02 WIB
    Koramil 07/Alasa Bersama Polsek Alasa Laksanakan Penyemprotan Disinfektan
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:36:45 WIB
    Mengapresiasi Atas Pengorbanan Waktu, Tenaga Dan Fikiran
    Idul Fitri Ditengah Pendemi Covid-19, Bupati Kampar Apresiasi Tenaga Medis dan Petugas Pos Check Po
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:13:37 WIB
    Bupati Kampar : Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat.
    Saksikan Penandatangan MOU Antara PT. BKSE dengan PT.BBG
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:45:46 WIB
    Opersi Gaktib dan Yustisi Untuk Meminimalisir Pelanggaran Prajurit
    Kamis, 01 April 2021 - 15:44:44 WIB
    Jalin Silaturahmi dan Kemitraan
    DPC PWRI Dumai Audiensi ke Wilmar Group
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:03:09 WIB
    Kapolres Sergai Hadiri Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:44:23 WIB
    Fakta Baru! Video Mesum Ungkap Gisel Berselingkuh saat Masih Jadi Istri Gading
    Jumat, 10 April 2020 - 13:44:51 WIB
    PEMERINTAH HARUS MEMPERHATIKAN MEDIA, SEBAGAI GARDA TERDEPAN
    SPS Desak Pemerintah Untuk Insentif Perusahaan Pers
    Kamis, 21 Januari 2021 - 21:45:03 WIB
    Bupati Siak Resmikan 3 Ruang Kelas untuk Ponpes Darul Hadits
    Senin, 10 Januari 2022 - 12:48:56 WIB
    PDIP Berhasil Jadi Parpol Terbesar & Konsisten Perjuangkan Rakyat Kecil
    Kamis, 04 Agustus 2022 - 08:22:35 WIB
    BRK Cabang Bengkalis Serahkan Tabungan Simpanan Pelajar
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:40:43 WIB
    Riau darurat Narkoba
    Oknum Perwira Polda Riau Kurir Narkoba Ditembak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved