Kamis, 25 April 2024  
 
ICW Sebut Remisi Djoko Tjandra Janggal

RL | Nasional
Senin, 23 Agustus 2021 - 11:03:47 WIB

Djoko Tjandra. @kompas.com
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Terpidana Djoko Tjandra mendapat hadiah remisi alias pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut dikeluarkan oleh Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra janggal. Sebab, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke luar negeri selama belasan tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Kurnia lantas menyinggung soal Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Yang jadi pertanyaan, apakah seorang terpidana yang melarikan diri masuk dalam kategori berkelakuan baik?

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" beber Kurnia.

Untuk itu, ICW mendesak agar Kemenkumham membuka seluruh nama yang mendapat remisi yang bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tak hanya itu, ICW juga meminta Kemenkumham agar mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.

"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat," jelas Kurnia.

"Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap dia.

Merujuk pada informasi yang beredar, Kurnia juga menyebut sejumlah nama yang mendapat remisi. Misalnya Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.

Jika nama-nama yang disebutkan itu benar mendapat remisi, ICW meminta Kemenkumham untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.

Kata Kurnia, syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator.

"Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham," tutup dia.

Hadiah Remisi 17 Agustus

Diketahui, terpidana kasus cassie Bank Bali yang pernah kabur ke luar negeri itu tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. Remisi itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).

"Iya betul, dapat remisi dua bulan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Rika mengatakan, pemberian remisi itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidan yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.

"Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," sambung Rika.

Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana yang *sudah menjalani 1/3 masa pidana.

"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," tutup Rika.

sumber:suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Minggu, 30 Mei 2021 - 01:25:36 WIB
    CSR Harus Bisa Bantu Pertanian dan Perkeunan Masyarakat Desa
    Jumat, 22 Januari 2021 - 14:16:32 WIB
    Babinsa Koramil 07/ Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Pendampingan Petani Tanaman Cabe
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:41:42 WIB
    Main Nintendo Switch Semakin Seru Dengan Game-Game Berikut
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:38:50 WIB
    Mendagri Tegaskan Pilkada 2020 Bisa Jadi Ajang Penanganan Covid-19
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:43:03 WIB
    Nirina Zubir Sebut Polisi Akan Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah
    Senin, 25 Juli 2022 - 20:00:32 WIB
    Anggota Badan Anggaran DPRD JABAR Yunandar EP : Sumber Potensial PAD Harus Terus Di Gali
    Senin, 13 Juli 2020 - 17:48:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Satu Orang Warga Kecamatan Sei Bamban Positif Covid-19
    Kamis, 22 Desember 2022 - 15:51:24 WIB
    Bupati Rohil Lantik Sanimar Afrizal Sebagai Ketua GOW Rohil
    Minggu, 19 September 2021 - 14:22:45 WIB
    Parade Roll, Aksi Taruna AAL Satlat KJK 2021 Saat Tinggalkan Tarakan Menuju Ranai
    Rabu, 10 Februari 2021 - 17:58:33 WIB
    Polres Kampar Ekspos Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor, Hadirkan Pelaku dan Barang Bukti
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:19:52 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Kejari Pekanbaru Disebut "Mati Kutu" Usut Dugaan KKN Firdaus dan Kroninya
    Rabu, 03 Maret 2021 - 11:21:56 WIB
    Polantas Polres Sragen Menolak Suap Sopir Truk yang Melanggar Batas Muatan
    Rabu, 28 Juni 2023 - 09:01:18 WIB
    Ini Pesan Plh Wali Kota Cimahi Saat Hadiri Hari Anti Narkotika Internasional
    Jumat, 15 Mei 2020 - 21:21:49 WIB
    Tim Gugus Tugas Dan Forkopimda Sergai Rapat Distribusi Bantuan Provinsi
    Kamis, 25 Februari 2021 - 13:48:54 WIB
    Wisuda Online Universitas Jenderal Achmad Yani Periode Oktober 2020
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved