Rabu, 24 April 2024  
 
Jadi Sorotan! Tentara Injak Kepala Warga, 2 Pejabat Penting TNI AU Kehilangan Tongkat Komando

RL | Nasional
Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:33:45 WIB

foto:merdeka.com
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Buntut penganiayaan di sebuah warung makan, di Jalan Raya Mandala, Merauke, Senin (27/7) lalu, sekira pukul 10.00 WITA. Kini dua pejabat tinggi di matra TNI Angkatan Udara terancam kehilangan komando.

Peristiwa itu melibatkan Serda D dan Prada V. Keduanya merupakan anggota TNI AU POM AU Lanud J.A Dimara Merauke.

Mereka kedapatan bersikap arogan terhadap seorang warga. Bahkan menginjak kepala pria yang diduga mengidap disabilitas tunawicara itu.

Dua Pimpinan Terancam Hilang Komando

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo berencana mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.

Rencana itu disampaikan oleh Kasau usai melakukan evaluasi terhadap insiden kekerasan. Melibatkan dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Dinilai Tanggung Jawab Pemimpin

Fadjar menegaskan, pergantian komando terhadap dua pemimpin itu merupakan bentuk pertanggungjawaban. Atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota yang sepatutnya dibina.

"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," terangnya.
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fadjar menambahkan, proses penanganan kasus akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Adapun proses hukum yang dijalani dua oknum TNI AU ini.

Saat ini masih memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ungkap Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada keduanya, Marsma Indan berharap seluruh pihak menuggu prosesnya berjalan. Sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," sambung Indan.

TNI AU Siap Bertanggung Jawab

Sementara Danlanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dalam konferensi pers kembali menyampaikan permohonan maafnya. Sekaligus siap bertanggung jawab terhadap korban.

Terkait kejadian di kota Merauke, tindakan anggota TNI AU dinilai berlebihan. Saat hendak mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di warung makan Padang kala itu.

"Kami akan bertanggung jawab apabila ada cedera, luka atau kerugian lainnya. Tentunya kita akan obati, kita akan rawat. Sekali lagi, saya sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Kami akan jadikan hal ini evaluasi," pungkasnya.

sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 25 September 2021 - 09:39:40 WIB
    Tim Gabungan Subdit IV Krimsus dan BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
    Selasa, 19 Desember 2023 - 13:35:47 WIB
    Kapolda Riau Berikan Penghargaan Untuk Gubri dan Forkopimda
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 10:35:38 WIB
    Dilarang Jualan Area Steril Pelabuhan, Pedagang Asongan Melawan Petugas KPLP
    Rabu, 10 Juni 2020 - 00:31:10 WIB
    Narkoba Lebih berbahaya Dari Corona
    Kunjungi TKP Pengungkapan Sabu 24 KG, Kapolda Riau Ajak Warga Perangi Narkoba.
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 09:24:45 WIB
    Dr. Edi Ribut Harwanto Luncurkan Buku ‘Distortion Between Dogma And Democracy System’
    Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:22:44 WIB
    Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:04:54 WIB
    Proyek Kementerian PUPR Tahun 2021 Senilai Rp149,8 Triliun Ditandatangani
    Senin, 29 November 2021 - 10:45:37 WIB
    Imigran Asing di Pekanbaru Akan Disuntik Vaksin Gotong Royong
    Senin, 20 Desember 2021 - 19:17:16 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten
    Senin, 19 Oktober 2020 - 08:32:48 WIB
    Oknum Pengacara Asal Jambi Diduga Terlibat Sindikat 24 Kg Sabu
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:27:04 WIB
    Putra Mantan Panglima ABRI Try Sutrisno Kini Sudah Jadi Jenderal TNI
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 09:10:58 WIB
    Hadiri Pelantikan Pengurus PCNU Sergai, Bupati Darma Wijaya : " Muliakan Para Ulama "
    Rabu, 17 November 2021 - 21:48:15 WIB
    Kapolda Riau : Perambahan Hutan Pada Cagar Biosfer Adalah Tindak Kriminal Yang Harus Dihentikan
    Selasa, 18 Mei 2021 - 20:37:16 WIB
    Presiden Jokowi Datang Lagi Ke Riau Besok, Cek Pembangunan Jl.Tol
    Rabu, 06 Desember 2023 - 18:48:58 WIB
    Pemkot Cimahi Laksanakan penjajakan kerjasama dengan Poktan Tricipta
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved