Jum'at, 26 April 2024  
 
Yasonna Tegaskan Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasannya

RL | Nasional
Jumat, 23 Juli 2021 - 11:05:30 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu (21/7/2021).

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut. 


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Rabu, 22 April 2020 - 22:08:59 WIB
    LAWAN COVID-19
    3 Orang Tenaga Medis Positif Covid-19
    Rabu, 01 Juni 2022 - 15:49:59 WIB
    Pelantikan Pengurus DPC PJID Kabupaten Rokan Hilir Secara Resmi Dilantik, Priode 2021-2024
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:15:34 WIB
    Komisi IV : Daerah Irigasi Caringin Haris Segera Diselesaikan Pemprov Jabar
    Kamis, 07 Mei 2020 - 09:34:51 WIB
    LAWAN COVID-19
    H. Zukri Misran Berbagi dan Sosialisasi Cegah Covid-29 Kepada Warga
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:31:23 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Penanaman Tanaman Pangan
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:59:07 WIB
    Listyo Sigit Siap Hapuskan Budaya Arogansi Oknum Polri
    Selasa, 19 Mei 2020 - 14:58:12 WIB
    KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
    Bupati Kampar Serahkan Santunan Untuk 300 Anak Yatim dan Piatu
    Kamis, 09 April 2020 - 15:29:39 WIB
    Pembebasan Napi Koruptor Bukan Usulan Dari Menkumham
    Jokowi Centre Nilai Pembebasan Napi Koruptor Bukan Usulan Yassona Laoly
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:45:24 WIB
    10 Desa Menjadi 3 Desa
    Bupati Kampar ; Pemkab Kampar Komit Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Kampar
    Minggu, 10 Mei 2020 - 19:20:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bantu Warga Korban Terdampak Corona, BBC Kota Cimahi Membagikan Bansos
    Minggu, 23 Mei 2021 - 14:32:26 WIB
    Dugaan Korupsi Pemda Kuansing, Bupati dan Mantan Bupati Kuansing Diperiksa Oleh Kejari Kuansing
    Kamis, 18 Juni 2020 - 09:03:13 WIB
    Plh Danramil 07/Alasa Himbau Pemerintahan Desa Transparan Dalam Penggunaan DD
    Kamis, 14 Mei 2020 - 08:06:46 WIB
    Bajing Loncat Dilumpuhkan dengan Timah Panas
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:58:19 WIB
    PENUNDAAN PILKADA
    Plh. Bupati Ikuti Zoom Meeting Persiapan Pilkada Bersama Mendagri
    Sabtu, 05 September 2020 - 11:33:12 WIB
    Pembelajaran Jarak Jauh, Di Koramil 2002/Cirbar Kodim 0620/Kab Cirebon, Patuhi Protkes
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved