Rabu, 22 Maret 2023  
 
Yasonna : TKA Asing Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

RL | Nasional
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:51:34 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu (21/7/2021).

“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” kata Yasonna.

“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

sumber:meranticenternews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Upacara 17an di Bulan Maret 2023
  • Tim Polres Bengkalis Libas PWI dan AJOI di Laga Futsal
  • Tim Asops Mabes Polri Kunker Di Mapolres Rokan Hilir
  • Diktukba TNI-AD Tumbuhkan Tekad, Semangat Belajar Dan Berlatih
  • Bersama Gubernur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar
  • Pemkot Cimahi Dukung Indonesia Bebas TBC TAHUN 2030
  •  
     
     
    Minggu, 29 Maret 2020 - 17:13:13 WIB
    PENCEGAHAN VIRUS COVID-19
    DPRD Riau-Pemprov Rapat Konsultasi Antisipasi Virus Corona
    Jumat, 03 September 2021 - 10:40:32 WIB
    Hebohkan Warga! Mayat Seorang Pria Ditemukan di Parit
    Jumat, 06 November 2020 - 09:59:35 WIB
    Kejahatan Perbankan
    Saldo Rp 20 Milyar Hilang, Kepala Maybank Cipulir Jadi Tersangka
    Selasa, 03 Maret 2020 - 12:43:23 WIB
    Wakapolda Riau Buka Pelatihan Transformasi Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Rawan Karhutla
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:36:38 WIB
    Kasus Omicron Meningkat, Puan Maharani Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
    Senin, 14 September 2020 - 22:02:21 WIB
    Polresta Tangerang bersama Pemkab dan Kodim Tigaraksa Gelar Operasi Yustisi Gabungan
    Selasa, 29 September 2020 - 21:49:51 WIB
    Wagub Jabar Hentikan Kegiatan Belajar Tatap Muka di Pesantren Husnul Khotimah
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:09:16 WIB
    Terkait Proyek Yang Didanai Dari APBD I Riau
    Asun Bungkam? Dikonfirmasi Pembangunan Rigit Jalan Inhu Senilai 6 M Baru Dibangun Sudah Retak
    Jumat, 25 September 2020 - 00:19:32 WIB
    Ini Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Kuansing 2020
    Minggu, 23 Februari 2020 - 11:05:19 WIB
    Oknum Sindikat Narkoba
    BNN Minta Oknum Polisi Terlibat Narkotika 10 Kg Sabu dan 60 Butir Ekstasi Dihukum Mati
    Senin, 21 Februari 2022 - 19:13:33 WIB
    MTQ ke-47 dan FSQ ke-32 Tapanuli Tengah Resmi Dibuka Bupati, 20 Sepeda Motor Disiapkan Untuk Hadiah
    Kamis, 25 Juni 2020 - 12:55:26 WIB
    Membina Karakter Seorang Anak Sejak Usia Dini
    BKB Sebagai Wadah Membina Tumbuh Kembang Balita Dan Anak
    Rabu, 03 Februari 2021 - 20:27:18 WIB
    Wakil Bupati Orang Pertama Mendapatkan Vaksin Sinovac Di Serdang Bedagai
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:09:25 WIB
    Walikota Pekanbaru Imbau Mubalig dan Imam Harus Divaksin
    Senin, 25 Oktober 2021 - 14:20:34 WIB
    Jembatan Pedamaran II Rohil Ditargetkan 2022 Difungsikan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved