Senin, 02 Oktober 2023  
 
Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!

RL | Nasional
Kamis, 01 Juli 2021 - 07:25:05 WIB

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro jelas melanggar aturan. Sebab, saat ia diangkat menjadi rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA), Ari sudah menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Tetapi, kemudian, ia berhenti dan diangkat kembali menjadi komisaris BUMN lainnya yakni Bank Rakyat Indonesia. Ia duduk sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2013 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Di dalam pasal 1 ayat 2, statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan penetapan kebijakan umum UI.

"Iya jelas melanggar (PP nomor 68 tahun 2013)," ujar Bivitri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, 28 Juni 2021 lalu.

Poin yang dilanggar, kata dia, ada di pasal 35 poin c yang berisi:

    "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."

Bivitri pun mengaku heran karena UI selaku institusi tak mematuhi peraturan tersebut. "Apalagi PP ini tentang statuta universitas. Ibaratnya ini anggaran dasar tapi karena status UI, maka bentuk konstitusinya PP," kata dia lagi.

Apakah ada sanksi bila UI selaku institusi telah melanggar PP tersebut?

1. Ari Kuncoro diminta untuk memilih salah satu jabatan dan tak merangkap

Menurut Bivitri, Ari selaku rektor sudah tak lagi memegang etika. Ia seharusnya memilih salah satu posisi dan mundur dari posisi tersebut.

"Selain itu, UI nya juga tidak taat hukum dengan tidak melapor. BRI nya pun juga tidak menerapkan good corporate governance karena tak memperhatikan hal tersebut (bahwa Ari sudah menduduki jabatan sebagai rektor)," kata dia.

Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintahnya sendiri juga tak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Bivitri juga menjelaskan bila PP dilanggar maka tidak ada sanksi.

Tetapi, tetap saja aturan dan etika akademik itu dijalankan saja," ungkapnya.  

2. Akademisi yang duduk di kursi pemerintahan dikhawatirkan bisa diintervensi

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan idealnya seorang akademisi tetap bersikap independen dan tidak ikut duduk di institusi pemerintahan. "Aturan pelarangan rangkap jabatan itu kan untuk mencegah adanya intervensi dari pemerintah," ujarnya.

Tetapi, tren yang terjadi saat ini pemerintah sengaja memberikan jabatan sebagai hadiah kepada orang tertentu. "Tujuannya supaya bungkam," kata dia lagi.

3. Rangkap jabatan rektor UI jadi sorotan warganet
Sementara, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro selaku rektor UI sudah terjadi sejak Senin kemarin. Salah satu yang bersuara adalah juru bicara Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin. Ia mempertanyakan apakah Wakil Komisaris Utama bukan posisi yang juga dilarang untuk dirangkap oleh seorang rektor.

Ada pula yang khawatir bila Ari tetap rangkap jabatan maka akan terjadi konflik kepentingan.

sumber:idntimes



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  •  
     
     
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:19:59 WIB
    Virus Corona Baru di Inggris Tekan Rupiah ke Rp14.140
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:32:42 WIB
    Ditinjau Bupati Kampar, Petani di Tapung Lestari Teteskan Air Mata.
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:35:25 WIB
    Anggota DPRD JABAR Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:16:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Matangkan Regulasi Wajib Pemakaian Masker
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:26:57 WIB
    Aktivis GAMARI Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat Korban Janji Manis H Sari Antoni SH
    Selasa, 19 Juli 2022 - 12:11:06 WIB
    DPP GPSH : DESAK GUBERNUR ANIS GANTI NAMA JL RAYA BANG PITUNG
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:29:20 WIB
    RANGKA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PILKADA
    Vidcon Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020
    Senin, 10 Agustus 2020 - 12:30:22 WIB
    Pemkab Kampar Siapkan Inovasi Kecapi Ramkit ke Kemendagri
    Senin, 05 Oktober 2020 - 03:33:28 WIB
    Kabar Duka ... Bupati Bangka Tengah Meninggal Dunia Karena Covid-19
    Minggu, 07 Maret 2021 - 13:47:58 WIB
    Aktivis Kritisi
    Kinerja Buruk Pemerintah Kab.Garut
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:33:44 WIB
    Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
    Rabu, 15 Juli 2020 - 11:33:33 WIB
    Korem 072/Pmk Yogyakarta Gelar Pembinaan Zona Integritas
    Senin, 29 November 2021 - 13:54:45 WIB
    Babat Habis Hutan Bambu Milik Batin Sengeri, PT Arara Abadi Resmi Diadukan Kementerian LHK-RI
    Rabu, 08 September 2021 - 08:04:20 WIB
    Targetkan Kota Pekanbaru Masuk PPKM Level 2 Dalam Dua Pekan
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:03:27 WIB
    Terobosan UU Cipta Kerja Buat PT Tak Perlu Akta Notaris
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved