Jum'at, 26 April 2024  
 
Vonis Eks Jaksa Pinangki Dari 10 Turun Jadi 4 Tahun, ICW: Ini Merusak Akal Sehat

RL | Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05:29 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (nt)
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com  - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia.

Namun, wacana supervisi itu ternyata hanya sekadar ucapan semata. Alih-alih menjadi prioritas, pimpinan KPK malah sibuk menyingkirkan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.

Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucap Kurnia.

sumber:kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 07 Januari 2021 - 14:50:50 WIB
    Kasus Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara
    Senin, 15 November 2021 - 08:50:30 WIB
    Selama dua Hari, Lanud S Sukani Bersama Perbakin Majalengka Gelar kegiatan Lomba Menembak 3SC Sugiri
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB
    Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:51:12 WIB
    Danlantamal XI Merauke Hadiri Undangan Kapolres Merauke
    Sabtu, 05 September 2020 - 11:33:12 WIB
    Pembelajaran Jarak Jauh, Di Koramil 2002/Cirbar Kodim 0620/Kab Cirebon, Patuhi Protkes
    Senin, 31 Mei 2021 - 19:55:37 WIB
    Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:12:11 WIB
    Mantap... Ini Bentuk Perhatian Dansatgas Ke Anggota Satgas TMMD 116 Dim 0319/Mtw
    Rabu, 10 Februari 2021 - 10:42:10 WIB
    Wabup Sergai H. Darma Wijaya Tinjau BPNT di E-Warong
    Sabtu, 16 April 2022 - 12:21:30 WIB
    Polres Nagan Raya Gerebek Penimbunan 4 Ton BBM Solar Subsidi
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:06:47 WIB
    Kemendagri Rilis Daftar Pemda Berkinerja Rendah, Apakah Daerahmu Termasuk?
    Kamis, 23 Desember 2021 - 10:25:47 WIB
    Bupati Pelalawan Tegaskan Tidak Ada Masyarakat Miskin Yang Tidak Bisa Berobat Di Kabupaten Pelalawan
    Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:50:20 WIB
    Program Jitu Kodim 0620/Kab Cirebon Dalam Karya Bakti
    Jumat, 26 Juni 2020 - 18:55:43 WIB
    Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Kampar, Dinas PM-PTSP Gelar FGD
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:33:29 WIB
    Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Shabu
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:32:41 WIB
    Kembali Bupati Kampar Serahkan Beras PPKM Untuk Kecamatan Tapung
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved