Minggu, 26 Maret 2023  
 
Vonis Eks Jaksa Pinangki Dari 10 Turun Jadi 4 Tahun, ICW: Ini Merusak Akal Sehat

RL | Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05:29 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (nt)
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com  - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia.

Namun, wacana supervisi itu ternyata hanya sekadar ucapan semata. Alih-alih menjadi prioritas, pimpinan KPK malah sibuk menyingkirkan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.

Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucap Kurnia.

sumber:kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Senin, 12 Oktober 2020 - 10:52:28 WIB
    Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Nisut, LAKRI Memberi SP2HP di Kejaksaan Gunungsitoli
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:19:59 WIB
    Virus Corona Baru di Inggris Tekan Rupiah ke Rp14.140
    Selasa, 08 Juni 2021 - 08:48:27 WIB
    PLN Terlilit Utang hingga Rp649,2 Triliun, Sherly Annavita Bilang Begini
    Senin, 18 Mei 2020 - 00:45:43 WIB
    DIDUGA TERIMA UANG RP. 7 MILYAR
    Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018
    Minggu, 22 Maret 2020 - 18:19:01 WIB
    Covid-19, Dua Pendeta Wafat, Puluhan Jemaat Dirawat Usai Seminar GPIB di Bogor
    Minggu, 09 Mei 2021 - 20:16:30 WIB
    Bersama Ketua DPR RI Puan Maharani
    Kapolri dan Panglima Tinjau Pelaksanaan Operasi Ketupat Maung 2021 di Merak
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:14:15 WIB
    Puluhan Kepsek SMP di Inhu Mundur, Alasannya Diperas Oknum Jaksa ?
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:52:31 WIB
    Tarif Fantastis Prostitusi Artis TA Rp 75 Juta, Begini Penjelasan Sosiolog
    Senin, 22 Agustus 2022 - 12:07:08 WIB
    Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan, Tim Dokter Forensik Temukan Banyak Fakta Baru
    Rabu, 26 Januari 2022 - 09:46:50 WIB
    Bupati Tapteng dan Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Anak di MIN 7 Sibuluan
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:38:54 WIB
    Jokowi: Pramuka Harus Menjadi Pelopor Protokol Kesehatan dan Vaksinasi
    Kamis, 31 Desember 2020 - 12:57:48 WIB
    Waspada! 6 Pelaku Teror di Tangkap di Riau, Disuruh Bakar dan Habisi Keluarga Korban
    Senin, 06 Juli 2020 - 16:42:24 WIB
    Terima Laporan Petani Bupati Kampar Minta Segera Perbaiki Irigasi Pulau tinggi
    Kamis, 28 April 2022 - 13:00:01 WIB
    Pansus II Menggelar Rapat LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021
    Rabu, 25 Januari 2023 - 14:07:58 WIB
    Anak Pensiunan Jenderal Copot Pelat Mobil Dinas TNI AD Saat Isi Pertalite, Begini Kata Pussenkav
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved