Kamis, 28 Maret 2024  
 
Menkuham: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum

RL | Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:00:48 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial Belanda telah banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum.

 "KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum," kata Yasonna dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

Perkembangan ini, kata Yasonna, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif.

Terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam The Limits of The Criminal Sanctions.

Pertama, kata dia, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.

Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas in cauda venemun.

Padahal, menurut politisi PDI-P ini, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.

Yasonna mengatakan, revisi KUHP (RKUHP) merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun rekodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan KUHP lama produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.

"Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengusulkan RKUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Yasonna mengatakan, pemerintah telah menyosialisasikan RKUHP kepada masyarakat di 11 daerah.

Ia mengakui, ada pro-kontra yang timbul di masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh pemerintah. Namun, Yasonna menganggap itu merupakan hal biasa.

Aliansi nasional reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyayangkan sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham.

Perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019.

 "Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Sejumlah pasal kontroversial masih tetap ada kendati pernah dikritik masyarakat karena dianggap akan memberangus kebebasan sipil.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atas draf RKUHP versi September 2019, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi memberangus kebebasan sipil.

Misalnya, pasal mengenai tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden. Dalam putusannya pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan ini sudah tidak relevan.

Sebab, pasal penghinaan presiden menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran, pendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum.

Kemudian, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara.

sumber:kompas.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Selasa, 15 November 2022 - 12:27:06 WIB
    Rutan Salemba Kelebihan Kapasitas, Sebagian WBP Akan Dipindahkan
    Kamis, 02 April 2020 - 12:03:57 WIB
    Penjara Dan Denda Untuk Penyebar Hoaks
    Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona
    Kamis, 08 April 2021 - 09:22:10 WIB
    Mampu Lampaui Capaian Target Pendapatan, Komisi III Apresiasi P3D Wilayah Kota Cimahi
    Jumat, 12 Februari 2021 - 16:04:25 WIB
    Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
    Senin, 06 Juli 2020 - 16:48:51 WIB
    Kembali Pemkab Kampar Persiapkan Inovasi Daerah Untuk Kemendagri
    Sabtu, 14 November 2020 - 11:26:37 WIB
    Kegiatan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0620/Kab Cirebon
    Rabu, 13 Januari 2021 - 07:51:27 WIB
    Pemkot Cimahi Sosialisasikan TPU Lebaksaat untuk Pemakaman Khusus Covid - 19
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:34:25 WIB
    Pemkab Bengkalis Sambut Kunjungan Kerja LPM Kota Pekanbaru
    Rabu, 27 Juli 2022 - 08:52:50 WIB
    TMMD Ke 114 Kodim 0620/Kab Cirebon Usung Penanganan Stunting
    Sabtu, 14 November 2020 - 09:50:05 WIB
    Penuhi Legalitas, Pemda Jabar dan PT SMI Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman Daerah di Hadapan Notaris
    Sabtu, 30 April 2022 - 15:40:14 WIB
    Kakanwil Kemenkumham Adakan Silaturahmi Dengan Kapolda Papua Barat
    Jumat, 29 September 2023 - 15:35:23 WIB
    Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
    Kamis, 06 April 2023 - 19:40:16 WIB
    Wabup Rohil Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Rohil
    Kamis, 18 Maret 2021 - 13:42:04 WIB
    Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 23:27:59 WIB
    Padepokan Hakekok Pernah Dibakar Warga 2009
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved