Kamis, 25 April 2024  
 
Terkait Kasus Korupsi Lahan DP 0 Persen, KPK: Tak tertutup Kemungkinan Anies akan Dipanggil

RL | Nasional
Senin, 07 Juni 2021 - 09:33:01 WIB

Gubernur DKI, Anies Baswedan.
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik akan segera meminta keterangan para saksi. Tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Ali, pemanggilan para saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Ali menyatakan, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

"KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Kronologi Kasus

Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe) dan PDPSJ (Sarana Jaya) sebelum proses negosiasi dilakukan," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

sumber:liputan6.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:12:39 WIB
    Rambut Sering Kotombe?, ini Cara Mengatasinya
    Jumat, 10 September 2021 - 12:59:06 WIB
    Danlanal Cirebon Pimpin Ziarah & Tabur Bunga Di TMP, Dalam Rangka Peringati HUT Ke 76 TNI AL
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:12:53 WIB
    PEMALSUAN DATA
    Bupati Tapteng Marah Dan Pastikan Pecat ASN Yang Palsukan Dokumen Rapid Test
    Rabu, 22 Juli 2020 - 11:42:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Sebab Masih Ada 11 Kasus Positif Covid-19 di Cimahi
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:56:06 WIB
    Prabowo: Banyak Yang Kemarin Demo UU Omnibuslaw Termakan Hoax
    Senin, 01 Maret 2021 - 18:59:09 WIB
    USB Peroleh ISO 9001 dan 21001
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:45:35 WIB
    Ibu Hetty Andika Perkasa Gelar Bhakti Sosial Di Magelang
    Jumat, 02 Februari 2024 - 19:09:58 WIB
    350 Ton Lebih Bantuan CPP Di Salurkan Ke Masyarakat Kota Cimahi
    Kamis, 21 Januari 2021 - 21:42:00 WIB
    KPU Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Dumai
    Senin, 29 November 2021 - 14:06:57 WIB
    Dr. Chaerul Amir, SH MH Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
    Senin, 23 November 2020 - 16:34:18 WIB
    BNN Palopo Tangkap Oknum Bendahara & Kades Patila
    Kamis, 11 Februari 2021 - 15:58:49 WIB
    Senin, Syafaruddin Poti Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Riau
    Jumat, 25 Juni 2021 - 11:34:05 WIB
    Dibongkar Kapolda, Mantan Calon Walikota Siantar dan Oknum TNI yang Menembak Mati Marsal
    Jumat, 15 Januari 2021 - 13:22:13 WIB
    Kapolresta dan Istri Ajak Masyarakat Jangan Takut Divaksin
    Kamis, 01 April 2021 - 17:57:38 WIB
    Gubri Usulkan GAPKI Bangun 1000 Unit Rumah Hingga Tahun 2024
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved