Jum'at, 29 09 2023  
 
Suku Adat Papua Barat Menang, Izin Penebangan Hutan Seluas Negara Belgia Akhirnya Dicabut

RL | Nasional
Minggu, 06 Juni 2021 - 10:01:49 WIB

Protes Suku Adat Papua Barat menentang penggunaan hutan mereka seluas negara Belgia menjadi lahan kelapa sawit
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Izin konsesi kelapa sawit seluas 52.151 hektar di Papua Barat telah ditolak oleh pemerintah lokal di provinsi Papua Barat, dilanjutkan disusul ratusan hektar lahan lainnya di Papua Barat.

Penyebabnya adalah pelanggaran oleh pemegang izin.

Tindakan ini mengikuti ulasan izin terbaru, dilakukan oleh pemerintah Papua Barat yang bekerja dengan KPK dan LSM EcoNusa.

Ulasan untuk 24 pemegang izin di Papua Barat tunjukkan pelanggaran administrasi dan hukum.

Dikutip dari Kompas.id, sebanyak 6 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat tidak memenuhi syarat dalam menajlankan usahanya.

Hal yang sama juga dikabarkan akan menimpa 10 perusahaan lain dengan total luas lahan mencapai 224.044 hektar.

Melansir mongabay.com, ulasan dari pemerintah lokal Papua Barat merekomendasikan pencabutan izin 12 konsesi di 5 distrik Papua Barat, total mencapai 267.857 hektar.

Tiga perlima dari lahan yang hendak disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ini masih merupakan hutan perawan Papua.

Inilah Alasan Kenapa Palestina Tidak Punya Tentara Meski Terus Diserang Israel | Intisari Online

Bagaimana Negara Israel Bisa Terbentuk? Inilah Sejarah Berdirinya Negara Israel | Intisari Online

Dilema Jalur Sepeda: Berbagi Ruang Menuju 500 Tahun Jakarta

Inilah Hypatia, Perempuan Pertama yang Dibunuh karena Melakukan Penelitian Ilmiah | Intisari Online

Lonjakan Covid-19 India Jadi Sorotan, Umat Hindunya Disebut Memperburuk Penyebaran | Intisari Online

Menjadi Generasi Anti Ngedrop | Intisari Online

Sembilan dari 12 pemegang konsesi tidak memiliki izin hak guna usaha, atau HGU, izin terakhir dalam rangkaian izin yang harus dimiliki perusahaan kelapa sawit sebelum diperbolehkan membuka perkebunan di suatu tempat.

Artinya mereka belum mulai membersihkan wilayah saat mereka seharusnya sudah melakukannya, yang melanggar administrasi yang berlaku.

Tiga pemegang konsesi lainnya ditemukan juga tidak memiliki izin yang diperlukan, atau beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa.

12 pemegang izin adalah PT Rimbun Sawit Papua di distrik Fakfak, PT Menara Wasior di distrik Teluk Wondama, PT Bintuni Sawit Makmur dan PT HCW Papua Plantation di distrik Teluk Bintuni, PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, PT Cipta Papua Plantation dan PT Sorong Agro Sawitindo di distrik Sorong, dan PT Anugerah Sakti Internusa, PT Internusa Jaya Sejahtera, PT Persada Utama Agromulia dan PT Varia Mitra Andalan di distrik Sorong Selatan.

Sebagai bagian dari penilai izin para pemilik usaha, KPK mengatakan penting untuk melindungi hutan hujan tropis yang nasibnya tidak jelas karena konsesi tersebut.

"Kita tidak ingin apa yang telah terjadi di pulau lain juga terjadi di Papua," ujar Dian Patria, Koordinator Wilayah Koordinasi dan Pengawasan Pencegahan Korupsi KPK, dalam kesempatannya konferensi persi di Jakarta.

Pencabutan izin terjadi setelah bertahun-tahun masyarakat adat di Papua Barat memperjuangkan pengakuan hak atas tanah mereka, dan mempertahankan wilayah mereka dari perusahaan kelapa sawit.

20 Mei lalu, lebih dari 200 suku asli berbaris di kantor distrik Sorong Selatan untuk memprotes perusahaan kelapa sawit dan menuntuk pemerintah segera menyelesaikan ulasan izin para pemilik usaha tersebut.

Pimpinan KKB Egianus Kogoya Takut Setengah Mati Jika TNI Pakai 3 Senjata Ampuh Ini | Intisari Online

KKB Papua Dijamin Tamat Jika Bertemu, Ini Pasukan Rahasia Bentukan Luhut - Prabowo | Intisari Online

Kisah Pemimpin KKB Papua Temui Presiden Soeharto di Istana Merdeka | Intisari Online

"Hari ini, kami dari suku Adat Tehit datang ke sini menolak para perusahaan kelapa sawit," ujar pemimpin pengunjuk rasa Yuliana Kedemes.

"Kami tidak memperbolehkan mereka datang kemari karena di mana nantinya anak dan cucu kami tinggal di masa depan?

"Sehingga kami meminta pemerintah mencabut izin kelapa sawit."

Pusaka, LSM yang bekerja dengan komunitas Adat di seluruh Indonesia, menerima keputusan pemerintah provinsi untuk mencabut izin sawit tersebut dan menyebutnya langkah tepat menuju pengukuhan hak dan memenuhi kebutuhan warga Adat di Papua Barat.

"Kebijakan untuk mencabut izin perusahaan adalah upaya hukum yang tepat untuk mengakhiri ketimpangan ekonomi dan sosial sebagaimana pula dengan penanganan hutan berkelanjutan." ujar LSM tersebut.

Namun menurut Dian, langkah pencabutan izin ini belum cukup.

"Tentu saja hal ini tidak berhenti di pencabutan izin. Hal paling penting adalah apa selanjutnya?" ujarnya.

Bahkan jika pemegang konsesi telah dicabut izinnya, pemerintah masih bisa memberikan isu ini ke pemerintah lain.

"Jangan biarkan hal ini terjadi," ujar Dian.

"Kami berharap dan mendorong lahan yang akan dikonsesi menguntungkan warga."

Karena pemerintah bisa dengan mudah memberikan izin baru, hutan dalam konsesi ini masih terancam, ujar Franky Samperante, direktur Pusaka.

Itulah sebabnya pemerintah seharusnya memberi pencabutan izin dengan mengenali hak Suku Adat yang tinggal di dalam hutan untuk memberi mereka izin menangani hutan demi kehidupan mereka sekarang dan di masa depan.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  •  
     
     
    Kamis, 29 April 2021 - 10:31:53 WIB
    Bupati Nias Utara Tandatangani MoU Tentang PSDKU Universitas Sumatera Utara (USU)
    Jumat, 05 Juni 2020 - 14:17:28 WIB
    Lagi, Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Penyaluran BLT di Hilina'a
    Jumat, 22 Januari 2021 - 08:40:54 WIB
    Serang Petugas, Aparat Lakukan Tindakan Tegas
    Jumat, 05 Februari 2021 - 14:16:11 WIB
    Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Polisi Kasus Narkoba
    Kamis, 01 April 2021 - 18:02:14 WIB
    Wabup Inhil Ikuti Rakoor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan
    Senin, 08 Mei 2023 - 22:05:43 WIB
    Bupati Rokan Hilir Buka Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
    Senin, 11 Juli 2022 - 08:23:16 WIB
    Sapi Kurban Presiden Jokowi Hari Ini Disembelih di Masjid Istiqlal
    Senin, 31 Januari 2022 - 08:59:57 WIB
    Edy Mulyadi Sudah Siap Penuhi Panggilan Polisi
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:40:40 WIB
    Menteri Siti Nurbaya, Dukung Polda Riau Tangani Kasus Pidana Sampah Kota Pekanbaru
    Senin, 16 Agustus 2021 - 18:06:56 WIB
    Olah Raga Teqball di Jabar Perlu Dukungan Pemerintah Provinsi
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:07:37 WIB
    Rumah Antik di Pekanbaru Terbakar, 20 Kucing Anggora Terjebak
    Jumat, 03 Juli 2020 - 10:15:06 WIB
    Aliansi Peduli Masyarakat Desa Loloana'a Idanoi Minta Kadesnya Dicopot
    Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:02:51 WIB
    Sembuh
    Pengakuan Mengejutkan Dari Pasien Positif Covid 19
    Kamis, 09 April 2020 - 12:51:02 WIB
    Menjamurnya Gelper Berbau Judi Kian Marak
    Dimusim Wabah Corona Judi Gelper Tetap Operasional
    Minggu, 20 September 2020 - 02:56:18 WIB
    19 Hari di RS Pondok Indah, Ratu Dangdut Elvi Sukaesih Positif Corona, Sang Anak Kabarkan Kondisinya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved