Kamis, 28 Maret 2024  
 
Bukan memberantas malah melakukan
Penyidik KPK Dipecat

Admin | Nasional
Selasa, 01 Juni 2021 - 07:31:17 WIB

Stepanus menerima uang sejumlah total Rp1,3 miliar dari Syahrial.
TERKAIT:
   
 
JAKARTA| Tiraskita.com - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju resmi menjadi tersangka terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Stepanus bersalah karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.

Sekiranya, Stepanus menerima uang sejumlah total Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Syahrial memberikan suap itu dengan tujuan agar Stefanus tidak menaikan kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai ke penyidikan KPK.

“Menyatakan terperiksa bersalah, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK, sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B  dan C Undang-undang Dewas nomor 2  tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusannya, Senin (31/5/2021).

Kemudian KPK menjatuhkan sanksi berupa pemecatan dengan tidak terhormat bagi tersangka sebagai pegawai KPK.

Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menjadi perantara yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial.

Pertemuan awal mereka terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.

Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:09:32 WIB
    Bupati Sergai Hadiri Tanam Perdana di Kebun Tanah Raja PTPN III
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:04:15 WIB
    Gubri Resmi Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Raja Hendra Saputra Terpilih Meraih Pemuncak
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:04:29 WIB
    Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 10:29:36 WIB
    Ineu Purwadewi Harap Masyarakat Bisa Menambah Wawasan Dalam Hal Perda
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:08:02 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Terima Audiensi Presidum Tasela
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:51:51 WIB
    Anggota DPRD Jabar Menjadi Narasumber Dalam Webinar Pendekatan Literasi Regulasi Pemilu
    Rabu, 15 April 2020 - 06:33:11 WIB
    Bukti Konkret Polres Rokan Hulu
    Polri Peduli, Kapolres Rohul Bersama Personil Berbagi Sembako Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:19:20 WIB
    Laporan Pansus Pengawasan dan Penanganan Covid-19 DPRD Bengkalis
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:45:46 WIB
    Opersi Gaktib dan Yustisi Untuk Meminimalisir Pelanggaran Prajurit
    Rabu, 05 Januari 2022 - 20:28:37 WIB
    Lahirkan Agent Of Change, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Bentuk Panitia INTERCHANGE
    Jumat, 18 Desember 2020 - 17:19:25 WIB
    Oknum Polisi Awalnya Makai, Akhirnya Jadi Pengedar
    Anggota Polisi Sebaiknya Jangan Pakai Narkoba, Apapun Alasannya
    Senin, 20 April 2020 - 18:10:51 WIB
    Tingkatkan 
Koordinasi Dengan Kepolisian
    Menkumham Yasonna H Laoly , Instruksikan Jajaran Tingkatkan Koordinasi Lintas Instansi
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:42:31 WIB
    Fasilitas Tak Lengkap, RSD Madani Ditolak BPJS Kesehatan
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 17:21:47 WIB
    Kapolres Rokan Hilir Panen Ikan
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:31:05 WIB
    Target Penurunan Mobilitas di Jabar belum Terpenuhi, Ini Kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved