Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Hukum Berat Penjahat Alat Rapid Test Bekas
KEJAHATAN BIASA YANG DAMPAKNYA SANGAT SERIUS

| Nasional
Minggu, 16 Mei 2021 - 08:51:33 WIB

IJP. Purn Drs Sisno Adiwinoto MM./Pengamat Kepolisian, Anggota ISPPI, Penasihat KBPP Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri.
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Marak kejahatan berkaitan penanganan pandemi Covid 19. Bahwa kejahatan yang sekalipun tergolong kejahatan biasa, namun apabila dampak yg ditimbulkannya berpotensi mengakibatkan kerugian materi dan korban jiwa baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tentu menarik perhatian masyarakat yang umumnya menuntut agar keadilan ditegakan secara optimal melalui pemberian  sanksi yg berat sepadan dengan perbuatan yang dilakukan para pelakunya.

Sebagai contoh aktual antara lain adalah kejahatan  penggunaan alat rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma yang berhasil diungkap Polri di Bandara Sukarno Hatta dan bandara Kualanamu Medan baru2 ini.
Terkait dengan kasus tersebut, konfrensi Pers Polri yang telah menjelaskan tentang kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Polri baik dari aspek modus operandinya maupun latar belakang pelakunya, telah mendapatkan tanggapan yang positif baik dari masyarakat luas maupun pemerintah.

Namun di sisi lain muncul kesan adanya ketidak-adilan dalam penanganan kasus ini karena para pelakunya, hanya diancam hukuman
maksimal 6 tahun, bahkan ada yang berpendapat seharusnya para pelakunya dikenakan sanksi hukuman sepuluh tahun penjara
atau penjara seumur hidup karena akibat yang ditimbulkannya dapat membahayakan jiwa manusia dan berpotensi menularkan virus Covid 19 secara langsung.

Sesuai semangat POLRI PRESISI, maka dalam melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku nya, dan yang harus dilakukan Polri adalah mengungkap jaringan pelaku sampai tuntas ke akar-akarnya. jangan hanya pelaku tingkat pelaksana bawahnya saja tapi harus sampai pada pelaku utama (master mind) nya, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatannya melalui TPPU untuk menciptakan efek jera yang deteren.

Selain itu perlu dijatuhkan Vonis yang dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku sesuai asas "Salus populi suprema lex esto" (keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi) yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan berat ringannya vonis di pengadilan berdasarkan mensrea (niat) dan kepedulian para pelakunya terhadap akibat yg ditimbulkan bagi keselamatan jiwa para korbannya. Menggunakan rapid tes antigen bekas dapat berakibat fatal bagi masyarakat, apalagi lingkup distribusinya yang sangat luas, sehingga pelakunya seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal. Dengan demikian tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat akan dapat terpenuhi, selain untuk
menimbulkan efek deteren yang kuat bagi calon pelaku baru lainnya untuk memcegah perbuatan yang serupa.

Untuk itu sebaiknya Polri bertindak tegas dan keras terhadap para pelaku kejahatan berat tersebut yang telah melakukan pemalsuan peralatan test antigen Covid 19 , agar dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Polri sebagai penegak hukum yang berkeadilan, memberi rasa aman dan mengayomi masyarakat dapat diwujudkan.

Tentunya proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri akan sempurna apabila pada akhirnya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian,  untuk dapat menentukan vonis yang setimpal kepada para pelakunya adalah merupakan ranah penuntut umum dan hakim, karena dalam Criminal Justice System ada Institusi selain  Polri yaitu Kejaksaan dan Kehakiman. Hakimlah yang pada akhirnya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang serimpal kepada para pelakunya.
Kita semua berharap agar “asas Salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi" dapat menjadi pedoman dalam membuat sebuah keputusan hukum.

Selain itu, dari aspek normatif penggunaan peralatan rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma baik di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara maupun Bandara Soekarno Hatta dapat dikenakan  Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun atau Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana 10 tahun.

Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang- undangan dengan ancaman pidana 5 tahun. Pengenaan sanksi kumulatif yg berdasarkan pada ketentuan2 hukum tersebut akan dapat memberikan sanksi yg setimpal bagi para pelakunya. Kini saatnya bagi aparat penegak hukum utk mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi diseluruh Indonesia.


Jkt, 15 Mei 2021.
IJP. Purn Drs Sisno Adiwinoto MM./Pengamat Kepolisian, Anggota ISPPI, Penasihat KBPP Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri.




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:31:45 WIB
    Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker di Bandung Ricuh, Ini Kronologinya
    Senin, 29 Mei 2023 - 13:57:50 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai terus berpacu dengan Waktu
    Sabtu, 01 April 2023 - 12:15:16 WIB
    Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:53:17 WIB
    Pj Walikota Pekanbaru Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
    Minggu, 10 November 2019 - 17:55:50 WIB
    Hari Pahlawan Di Kodam IV/Diponegoro
    Akulah Pahlawan Masa Kini
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:40:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, Melepas Pendistribusian 1000 Paket Beras Kepada Warga
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:17:00 WIB
    Penyakit Masyarakat Berupa Judi Togel Lagi Marak di Siak Hulu Kampar
    Sabtu, 28 Desember 2019 - 07:37:41 WIB
    Penyiram Muka Novel Baswedan Ditangkap, Siapa Aktor Intelektualnya ?
    Senin, 25 Maret 2024 - 13:15:17 WIB
    Semarak Ramadan,100 Peserta Ikuti Lomba Tahfizd di UMRI
    Kamis, 16 September 2021 - 12:08:49 WIB
    Pemprov Harus Tingkatkan Produksi Pangan dan Peternakan di Jawa Barat
    Kamis, 30 November 2023 - 11:05:10 WIB
    Riau Terus Berkomitmen Tingkatkan Pengembangan UMKM
    Selasa, 21 Juli 2020 - 16:21:57 WIB
    Team Survei Lanud Sugiri Sukani Berkunjung ke Bukit Salawe Kecamatan Sedong
    Senin, 16 Oktober 2023 - 12:07:00 WIB
    Diduga Dikerjakan Asal Jadi, LSM Meminta Gubri Riau Evaluasi Evaluasi Kadis PUPR Hingga PPK
    Rabu, 08 Maret 2023 - 18:33:26 WIB
    Asisten I Setdaprov Riau Ingin Pantun Dikembangkan ke Seluruh Daerah
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:31:36 WIB
    Menaker : Subsidi BLT Gaji Cair Besok
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved