- Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan ">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Respons Azis Syamsuddin soal Namanya Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK

rahmad | Nasional
Sabtu, 24 April 2021 - 11:11:22 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM  - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Syahrial meminta bantuan kepada Robin agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Kini, Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Saat dikonfirmasi, Azis Syamsuddin enggan berbicara banyak mengenai namanya yang disebut dalam kasus suap Robin dan Syahrial. Elite Partai Golkar ini hanya merespons singkat ketika disinggung soal namanya yang terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.

"Bismillah, alfatehah," katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (23/4/2021).

Selanjutnya, Azis Syamsuddin tidak lagi memberikan pernyataan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap adanya peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Firli menyebut, Azis Syamsuddin merupakan aktor yang mengenalkan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Robin diduga menerima suap dari Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.

"Pada Oktober 2020, SRP (Robin) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut menjadi awal perkenalan antara Robin dengan Syahrial. Saat perkenalan itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta agar penyelidikan yang dilakukan KPK tak naik ke tingkat penyidikan. Robin pun menyanggupinya dan memperkenalkan Maskur Husein sebagai pengacara kepada Syahrial.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.
Suap Rp 1,3 Miliar
Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

Petugas menunjukkan barang bukti penahanan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian, ketiganya pun sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Firli mengatakan, Syahrial telah memberikan uang tersebut kepada Robin baik secara transfer maupun cash sejumlah Rp 1,3 miliar.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber : Liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Minggu, 26 Juli 2020 - 09:08:52 WIB
    Lawan Premanisme
    Rius Bu'ulolo Dianiaya Tanpa Ampun, Komunitas Nias Riau Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    Sabtu, 13 November 2021 - 15:57:17 WIB
    Otto Hasibuan: Sesuai Keputusan MA Nyatakan Peradi Kami yang Sah
    Rabu, 21 April 2021 - 14:24:02 WIB
    Plt. Walikota Kembali Lantik 58 Orang Pejabat Fungsional Tertentu
    Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:16:04 WIB
    Istri dan 3 Anaknya Penumpang Sriwijaya Air SJ 182
    Tangis Yaman Zai di Bandara Supadio Pontianak
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:25:20 WIB
    Koramil 03/Idanogawo Kodim 0213/Nias Bantu Dan Kawal Pendistribusian Bansos Pemkab Nias
    Kamis, 02 Maret 2023 - 13:22:38 WIB
    Bupati Natuna Dampingi Danlanud Raden Sadjad Dalam Konfrensi Pers Terkait Penerimaan Taruna/i AAU Di
    Senin, 16 Mei 2022 - 16:52:40 WIB
    15 Narapidana Rutan Cipinang Terima Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2022
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:30:52 WIB
    Diusir Tanpa Pesangon, LBH MRKN Dampingi Pekerja Terzolimi di Pelalawan Riau
    Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:02:14 WIB
    Wali Kota Cimahi Kunjungi Warga Terdampak Banjir
    Rabu, 02 Juni 2021 - 11:31:48 WIB
    Wakil Ketua DPRD Riau H. Syafaruddin Poti, SH Bersama Komisi IV melakukan kunjungan observasi ke DPR
    Selasa, 19 Mei 2020 - 07:38:31 WIB
    Diduga 3 Milliar Jadi Bancakan
    Bansos Kota Pekanbaru Terindikasi Disunat, Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:53:03 WIB
    Jokowi Ingatkan Infrastruktur Bukan Sekedar Bangun Jalan, tapi Konektivitas ke 75 Ribu Desa
    Selasa, 27 Februari 2024 - 01:08:39 WIB
    ANGKET DAN INTERPELASI : BISA TAPI TIDAK BERHASIL !!
    Kamis, 16 Juli 2020 - 02:02:21 WIB
    Wisuda Taruna Poltekip
    Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Mimpinya dan Tantangan Pemasyarakatan
    Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:44:40 WIB
    Alhamdulillah, Perekonomian Riau Tumbuh 5,13 Persen pada Triwulan II-2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved