- Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan ">
Sabtu, 25 Maret 2023  
 
Respons Azis Syamsuddin soal Namanya Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK

rahmad | Nasional
Sabtu, 24 April 2021 - 11:11:22 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM  - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Syahrial meminta bantuan kepada Robin agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Kini, Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Saat dikonfirmasi, Azis Syamsuddin enggan berbicara banyak mengenai namanya yang disebut dalam kasus suap Robin dan Syahrial. Elite Partai Golkar ini hanya merespons singkat ketika disinggung soal namanya yang terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.

"Bismillah, alfatehah," katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (23/4/2021).

Selanjutnya, Azis Syamsuddin tidak lagi memberikan pernyataan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap adanya peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Firli menyebut, Azis Syamsuddin merupakan aktor yang mengenalkan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Robin diduga menerima suap dari Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.

"Pada Oktober 2020, SRP (Robin) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut menjadi awal perkenalan antara Robin dengan Syahrial. Saat perkenalan itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta agar penyelidikan yang dilakukan KPK tak naik ke tingkat penyidikan. Robin pun menyanggupinya dan memperkenalkan Maskur Husein sebagai pengacara kepada Syahrial.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.
Suap Rp 1,3 Miliar
Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

Petugas menunjukkan barang bukti penahanan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian, ketiganya pun sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Firli mengatakan, Syahrial telah memberikan uang tersebut kepada Robin baik secara transfer maupun cash sejumlah Rp 1,3 miliar.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber : Liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  •  
     
     
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 22:25:45 WIB
    Sule Akan Nikahi Nathalie November Ini, Malah Sibuk Urus Warisan Untuk 4 Anaknya
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:43:23 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Rabies Sedunia Tahun 2022 Dan Bazar Pasar Tani
    Kamis, 16 September 2021 - 12:08:49 WIB
    Pemprov Harus Tingkatkan Produksi Pangan dan Peternakan di Jawa Barat
    Kamis, 07 Januari 2021 - 12:52:24 WIB
    Rencana Pelaksanaan Vaksinasi ,
    Wagubri Hadiri Rapat Penanganan Covid-19
    Senin, 18 Januari 2021 - 22:20:21 WIB
    Ini Pesan Jend.Tito Kepada Calon Kapolri
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:42:05 WIB
    Sekda Kampar Serahkan Materi KUPA-PPAS Kepada Ketua DPRD Kampar
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 13:57:40 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Adakan Ramah Tamah Dengan Tokoh Agama
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:24:30 WIB
    Wali Kota Hanya Izinkan Belajar Tatap Muka Terbatas di Zona Hijau dan Zona Kuning
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:27:00 WIB
    Bupati Rohul Dukung Penuh Vaksinasi Covid-19 di 16 Kecamatan
    Rabu, 27 Januari 2021 - 09:22:36 WIB
    Sebanyak 171 Kg Sabu Dan Exstasi Serta Kapsul NPs Berhasil Diamankan BNN
    Selasa, 08 Juni 2021 - 12:14:35 WIB
    Ketum Partai Beringin Karya Muchdi PR Dipecat
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:06:18 WIB
    Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Beri Selamat Ke IWO Soppeng
    Kamis, 10 Maret 2022 - 21:21:54 WIB
    Pesan Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru Saat Pimpin Rapat
    Kamis, 23 September 2021 - 10:29:17 WIB
    Dukung Program Jatim Bangkit, Puspenerbal Terus Layani Serbuan Vaksinasi Masyarakat Maritim
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved