Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 resmi dibuka sejak Jumat (9/4/2021) melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih akan berlangsung hingga 30 April 20">
Kamis, 28 Maret 2024  
 
Ramai Peminat,
Ini Syarat Daftar Politeknik Imigrasi Kemenkumham

rahmad | Nasional
Rabu, 21 April 2021 - 23:59:11 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM  - Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 resmi dibuka sejak Jumat (9/4/2021) melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih akan berlangsung hingga 30 April 2021.

Hingga Senin (19/4/2021), BKN melalui laman Twitter mencatat 10 besar Sekolah Kedinasan favorit, di mana Politeknik Imigrasi (Poltekim) menempati urutan kelima dengan peminat terbanyak yakni 2.151 pendaftar sementara.

Poltekim merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membuka pendaftaran 2021. Merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S1 yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Permasyarakatan.

Politeknik Imigrasi terbagi menjadi 3 program studi, yaitu Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian.

Kemenkumham mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) maupun Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Melansir laman resmi Poltekim, berikut ketentuan pendaftaran:
Kriteria pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Masuk IPDN 2021, Lulusan Jadi CPNS
Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SLTA / sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

    Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
    Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.

11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1-13), juga harus memenuhi persyaratan :

Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).

Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 sampai 30 April 2021.***

Sumber : kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  • Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
  •  
     
     
    Senin, 11 Mei 2020 - 07:25:30 WIB
    Kabid Gakda Satpol PP Kampar Melakukan Pendataan Usaha Legal Dan Ilegal Kuari
    Senin, 26 April 2021 - 18:10:32 WIB
    Pembangunan RSUD Nias Selatan Diduga tidak Memenuhi Stuktur Standar Bangunan Rumah Sakit
    Rabu, 22 September 2021 - 08:21:28 WIB
    PTM SMAN 1 Baleendah Digelar Karena Bagusnya Penerapan Prokes
    Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:34:36 WIB
    Bangkitkan Nasionalisme Dan Patriotisme Bangsa,Pemkot Cimahi Bagikan 5000 Bendera Merah Putih
    Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:05:31 WIB
    Gus Miftah Beserta Ribuan Orang Doakan Ganjar Pranowo
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:28:12 WIB
    TNI AD Kebut Bangun Huntara, Hari ini 77 Unit Huntara, Siap
    Jumat, 08 Mei 2020 - 09:12:04 WIB
    Keluarga Minta Keadilan
    Akankah..... ?? Pelaku Pembunuh di Nias Dihukum Maksimal di PN Gunungsitoli
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:15:16 WIB
    PT Agro Jabar Kembangkan Bisnis Sapi dan Budidaya Lobster
    Senin, 08 Maret 2021 - 07:51:19 WIB
    KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin
    Kamis, 30 April 2020 - 18:57:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Program Keselamatan Polri, Kapolres Kampar Serahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM
    Selasa, 11 Januari 2022 - 15:26:25 WIB
    Polri Terus Lakukan yang Terbaik dan Bersikap Positif Untuk Pertahankan Kepercayaan Publik
    Senin, 08 Februari 2021 - 23:08:59 WIB
    Atasi Pengelolaan Angkutan Sampah,
    Wali Kota Ingatkan Dinas Teknis Gerak Cepat
    Rabu, 13 Januari 2021 - 14:01:45 WIB
    Kapolsek Kampar Pimpin Operasi Justisi Tindak Pelanggar Protkes Dikawasan Pasar Airtiris
    Selasa, 21 April 2020 - 11:24:57 WIB
    DAMPAK VIRUS CORONA
    Pengusaha Pakan Ikan Sepakat Tunda Kenaikan Harga
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:17:00 WIB
    Sapa Peserta Peparnas XIV, Presiden: Papua Selalu di Hati
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved