Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014—2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4/2021).
">
Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Kasus Pengadaan Citra Satelit,
KPK Dalami Adanya Penerimaan Sejumlah Uang

Rahmad | Nasional
Jumat, 16 April 2021 - 10:30:10 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014—2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4/2021).

Priyadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada tahun 2015.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) periode 2013—2015 Muchamad Muchlis.

"Priyadi didalami pengetahuan yang bersangkutan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM (Muchamad Muchlis) dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kererangan tertulis, Rabu.

Selain itu, Ali menyebut, Priyadi juga didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN pada tahun 2015.

KPK telah menetapkan Priyadi dan Muchlis sebagai tersangka pada Rabu (20/1/2021).

Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi tersebut.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu PRK (Priyadi) sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan juga MUM (Muchlis)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 20 Januari 2021.

Lili mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar.

Adapun perkara ini bermula pada 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

"Sebelum proyek mulai berjalan, ini telah diadakan berapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya," kata Lili.

Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.

Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sunber : KOMPAS.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Kamis, 28 Mei 2020 - 22:19:07 WIB
    Riau Banyak Yang Ilegal...???
    Aktivis prihatin Atas Pemakaian Kayu Ilegal Untuk Pembuatan Kapal Kayu di Rohil
    Kamis, 14 Juli 2022 - 18:42:55 WIB
    Anggota DPRD JABAR: Reses lll Asep Wahyuwijaya, SH.,M.IPol
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:45:00 WIB
    BKPP Kabupaten Bengkalis Keluarkan Surat Pelaksanaan SKB
    Minggu, 09 Mei 2021 - 20:28:55 WIB
    Peduli Korban Puting Beliung, Kapolres Kampar Utus Kapolsek Antar Bantuan
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:51:11 WIB
    Diduga Proyek APBN Jalan Nasional Prov. Riau Tidak Transparan , LSM GERHAN Akan Segera Melaporkan
    Senin, 21 Februari 2022 - 13:01:56 WIB
    Presiden Tegaskan Empat Arahan pada Rakernas 50 Tahun Basarnas
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:10:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Jalin Sinergitas Nersama Tiga Pilar di Wilayah Binaan
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:34:12 WIB
    H Oleh Soleh .SH Mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
    Jumat, 30 Desember 2022 - 11:40:45 WIB
    Bantu Polri, Personil Koramil 0620-14/Weru, Kodim 0620/Kab Cirebon Bantu Pam Nataru 2023
    Kamis, 07 Maret 2024 - 10:08:15 WIB
    Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Penerbitan Kepgub
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:57:12 WIB
    Lima Raperda Masuk Dalam Propemperda Semester Pertama Tahun 2022
    Rabu, 23 September 2020 - 21:35:35 WIB
    Polisi Klaim Segera Tangkap Oknum Dokter Rapid Test di Soetta
    Kamis, 25 Maret 2021 - 13:07:40 WIB
    Mantan Mendagri, Letjend Pur Syarwan Hamid Tutup Usia
    Senin, 27 November 2023 - 11:18:59 WIB
    Plt Gubri : Riau Miliki Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved