Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.">
Jum'at, 08 Desember 2023  
 
Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!

rahmad | Nasional
Jumat, 09 April 2021 - 15:42:57 WIB


TERKAIT:
   
 
SOLO | TIRASKITA.COM - Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.

Dipantik oleh akun Twitter, @hrdbacot, yang menuliskan terkait kompensasi yang didapat ketika kontrak berakhir, cuitan pada 19 Maret 2021 terus menarik pembahasan.

"Udah pada tau gak kalau karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis dapat uang kompensasi?"

Hingga Rabu (07/04/2021) cuitan tersebut telah dibagikan lebih dari 3 ribu kali dan memantik lebih dari 600 kali percakapan.

Mohammad Ikrar, Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam konfirmasinya kepada Kompas.com, membenarkan karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi ketika PKWT telah berakhir.

"Benar," jelas Ikrar. Jika menilik Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

"Ketentuan terkait kompensasi secara tegas diatur di pasal 15 hingga 17. Dan bersifat wajib," lanjutnya.

Ketentuan kompensasi yang diberikan:

    Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT.
    Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.
    Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Lebih lanjut, dalam penjelasan Ikrar, jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Namun, jika masa kerja pekerja/buruh tak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan penghitungan.

    Masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ikrar menjelaskan ketentuan ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 2 November silam.

"Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," lanjutnya.
Dalam contohnya, Ikrar menerangkan, seseorang yang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan Desember 2020 akan mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir dan perhitungannya mulai November 2020.

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujarnya.

Perusahaan yang tak memberikan kompensasi bisa dikenakan sanksi administratif karena pemberian ini bersifat wajib.

Sanksinya dari teguran tertulis, meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Paling parah bisa dilakukan pembekuan kegiatan," terangnya.***

Sumber : kompas.tv




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  • KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
  • Pangdam IV/Diponegoro Memimpin Upacara Sertijab Kapoksahli dan Pa Liaison TNI AL
  • Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak Dari Bersihkan Sampah Hingga Tanam Pohon
  • P2WKSS Jabar Terjunkan Tim ke Pemkot Cimahi Untuk Evaluasi Program Terpadu
  • Pemkot Cimahi Laksanakan penjajakan kerjasama dengan Poktan Tricipta
  •  
     
     
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 07:39:44 WIB
    Kesempatan ini Jangan Lewatkan; Beasiswa Kolaborasi Dikti, LPDP dan StuNed Dibuka, Link Daftarnya
    Senin, 23 Agustus 2021 - 13:21:22 WIB
    Presiden Afghanistan Bantah Bawa Kabur Bawa Uang
    Jumat, 18 Juni 2021 - 19:42:31 WIB
    Lihai Menjalankan Bisnisnya
    Ratu Narkoba Diamankan, Bagaimana Kisah Selanjutnya?
    Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:12:43 WIB
    Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Gubernur Hadiri Pembukaan Musda Ke V Partai Golkar
    Selasa, 19 Januari 2021 - 12:52:49 WIB
    Ridwan Kamil Apresiasi Peresmian RS Lapangan COVID-19 di Kota Bogor
    Rabu, 03 Februari 2021 - 15:03:41 WIB
    Diduga Kuat Merk-Up Anggaran
    Lsm Minggu Ini Laporkan Proyek Normalisasi Sungai ke Polda Riau
    Sabtu, 15 Februari 2020 - 10:52:43 WIB
    Gubsu Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Lahan Eks HGU PTPN 2
    Kamis, 25 November 2021 - 08:37:13 WIB
    Kapolda Riau Dukung Pemda Wujudkan Inklusi Ekonomi di Riau
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:58:19 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Perlengkapan Mandi Untuk Napi
    Rabu, 09 Desember 2020 - 10:10:15 WIB
    Ridwan Kamil Serahkan Penghargaan Raksa Prasada 2020
    Minggu, 20 Maret 2022 - 15:40:52 WIB
    Hari Ini Muslimawati Catur Sosialisasi Pentingnya Kecukupan Gizi Untuk Tiga Kecamatan
    Kamis, 26 Desember 2019 - 11:59:36 WIB
    Pesan Natal Menko Luhut : Berbagi Kasih Dalam Kebhinekaan, Inilah Indonesia
    Kamis, 09 September 2021 - 10:58:10 WIB
    Babinsa Bersama TIM Relawan Penanganan Covid-19 Laksanakan Penyemprotan Desinfektan
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:42:45 WIB
    93 Orang Pelamar Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemkab Tapanuli Tengah Formasi Tahun 2021
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:20:40 WIB
    Gelora HUT RI, Koramil 2011/Astanajapura Kodim 0620/Kab Cirebon Adakan Lomba Mewarnai
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved