Pengacara Henry Yosodiningrat menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan terhadap kliennya Anwar Tanuhadi, warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh pihak Polsek Medan Timur.
">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Kapolda Marah Besar, Anwar Tanuhadi Diperas Oknum Polisi Rp2,5 Miliar

Rahmad | Nasional
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:15:13 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA  |TIRASKITA.COM – Pengacara Henry Yosodiningrat menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan terhadap kliennya Anwar Tanuhadi, warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh pihak Polsek Medan Timur.

Hal ini, kata mantan legislator PDIP itu, terbukti dengan tidak hadirnya pihak Polsek Medan Timur pada sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 17 Maret 2021 lalu tanpa ada alasan yang jelas.

“Maksud mereka (menghulur waktu) untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Mereka mengulur-ngulur waktu. Padahal pokok perkaranya sudah mereka limpahkan,” kata Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3) malam.

Henry menegaskan, jika pada jadwal sidang praperadilan kedua mereka tetap tidak hadir, maka perkara tersebut tetap akan dilanjutkan.

Pasalnya, kata dia dalam panggilan itu sudah ditentukan agar mereka hadir dan membawa jawabannya dan mereka sudah diberi waktu lebih dari seminggu.

“Besok kan kita sidang lagi. Kalau mereka enggak hadir maka perkara ini akan dilanjutkan, diperiksa di luar hadirnya mereka,” jelas Henry.

Henry juga menegaskan, perbuatan mereka terhadap kliennya itu sudah jelas merampas kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia.

Bahkan, menurut Henry, perbuatan mereka sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah melakukan pemerasan terhadap seseorang.

“Pertama perbuatan mereka ini sendiri adalah perbuatan yang merampas kemerdekaan orang, karena melakukan perbuatan pemerasan,” ujar Henry.

Henry yakin perkara ini akan tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.

Henry menyebut langkah yang ia tempuh juga mendapat respon yang sangat baik dan dukungan penuh dari pihak Polda Sumatera Utara sendiri.

“Kapolda sangat menaruh perhatian. Saya sudah jumpa dengan Kapolda. Beliau marah betul dengan oknum anggota Polsek Medan Timur ini,” kata Henry, seperti dilansir Jawapos.com.

Sebenarnya, kata dia, perkara tersebut tidak harus sampai sejauh ini dan bisa selesai di Polda saja.

Ia menilai penyidik terlalu cepat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan sehingga kewenangan polisi sudah beralih ke jaksa.

Padahal, kata dia, saat pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut, perkara tersebut langsung diproses oleh Propam.

“Malah saya mendapatkan informasi sudah terbukti kabarnya perbuatan mereka itu (melanggar),” tambahnya.

Karena perkara tersebut sudah terlanjur jauh, maka dia akan melawan dengan berbagai upaya, karena bagi dia ini adalah pertarungan moral dan hak orang untuk mendapatkan keadilan.

“Jadi sekarang ini sudah ada di pengadilan, saya hanya mengikuti sesuai prosedurnya saja,” pungkasnya.

Sebelumnnya, Henry menjelaskan, kliennya dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur pada 25 Januari 2021.

Kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

Setibanya di Polsek Medan Timur, kliennya diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp 2,5 miliar tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya.

Tak cukup di situ, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 miliar.

Setelah cek dikeluarkan, kata dia, kliennya dilepas dan dikasih berita acara pelepasan tertulis bahwa tidak cukup bukti.

Tapi surat ditarik lagi dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan.

Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut.

Pada 9 Maret 2021, Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

Namun pada 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur. ***

Sumber : sea.operanewsapp.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 21 September 2022 - 12:57:31 WIB
    Ini Tenaga Honoer yang Bisa & Tak Bisa Ikut Pendataan Non-ASN
    Selasa, 05 Mei 2020 - 17:16:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditengah Pandemi Covid-19, Pasutri Di Serdang Bedagai Berharap Dapat Bantuan Dari Pemerintah
    Senin, 26 April 2021 - 08:03:42 WIB
    Usai Lantik 54 Pejabat Administrator,
    Bupati Sergai Sampaikan 5 Pesan Penting Yang amanah
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:52:57 WIB
    Sikap SPRI Sumut terkait Upaya Menghalang-halangi Tugas Jurnalis di RSJ Medan
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:43:03 WIB
    Nirina Zubir Sebut Polisi Akan Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah
    Jumat, 14 Februari 2020 - 09:30:17 WIB
    Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:02:14 WIB
    Uu Ruzhanul Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:51:21 WIB
    Ikatan Istri Siswa Dikreg LVIII Seskoad TA. 2020 Wilayah Kodam IV Menerima Pelatihan Kepemimpinan
    Rabu, 17 Juni 2020 - 16:23:00 WIB
    Pemkab Kampar Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Musibah Jatuhnya Pesawat AURI
    Kamis, 24 Juni 2021 - 08:31:21 WIB
    10 Perusahaan Di Kabupaten Tapanuli Tengah Ikuti Sosialisasi
    Kewajiban Pemberi Kerja Badan Usaha Dalam Hal Program JKN-KIS BPJS Kesehatan Segmen PPU Swasta
    Senin, 18 Mei 2020 - 08:47:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Catur Sugeng ; Sebanyak 500 hektar Kebun Jagung Antisipasi kekurangan pangan Dampak Covid-19.
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:42:16 WIB
    Firdaus, MT Meberikan Instruksi Antisipasi Penyebaran Covid-19
    Walikota Pekanbaru Liburkan Seluruh Peserta Didik Selama Dua Pekan
    Selasa, 04 April 2023 - 11:33:21 WIB
    Bupati Bengkalis Kasmarni, Peduli Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
    Senin, 03 Agustus 2020 - 13:27:15 WIB
    TNI AD Percepat Pembangunan Hunian Sementara Untuk Warga di Luwu Utara
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:38:15 WIB
    Distribusikan Bansos ke DPC
    HIMNI Jawa Barat Berbagi Kepada Warga Korban Dampak Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved