Belakangan ihwal impor pipa migas menjadi buah bibir karena berujung pemecatan salah satu pejabat tinggi di BUMN Pertamina. Persoalan pipa impor ini erat kaitan dengan upaya pemerintah mengupayakan peningkatan penggunaan Ti">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Jokowi Pecat Direktur BUMN, Alasannya Buat Kaget

Rahmad | Nasional
Senin, 15 Maret 2021 - 00:17:08 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta | TIRASKITA.COM - Belakangan ihwal impor pipa migas menjadi buah bibir karena berujung pemecatan salah satu pejabat tinggi di BUMN Pertamina. Persoalan pipa impor ini erat kaitan dengan upaya pemerintah mengupayakan peningkatan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan jauh sebelumnya sempat memberi peringatan agar BUMN wajib memenuhi regulasi mengenai penggunaan TKDN untuk setiap belanja barang dan jasa.

Luhut bahkan sudah mengajukan usulan secara langsung kepada Presiden Jokowi soal kebijakan TKDN ini agar dibahas secara khusus dalam penerapan di lapangan. Ia mendorong sanksi denda hingga pencopotan jabatan direksi BUMN yang tak patuh atau bandel dengan ketentuan minimum TKDN 25% dalam belanja barang dan jasa.


"Saya akan meminta kepada presiden agar dapat dibuat ratas (rapat terbatas) mengenai penggunaan produk dalam negeri, jadi kita tahu dimana kelemahan selama ini, ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja (direksi)," kata Luhut saat rakor virtual Laporan Hasil Audit TKDN di Jakarta, pada Selasa (28/07/2020).

Pijakan soal TKDN untuk lembaga pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Pasal 57 mengatur jelas, yaitu Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut:

a. lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan

b. badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang:

1. pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2. pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
3. mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pasal 61

(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat
Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

Sementara itu pasal 107 mengatur soal sanksi:

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas internal dan Tim P3DN jika pejabat pengadaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
61 ayat (1) dan ayat(21.
(4) sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap pelanggaran pertama sampai dengan pelanggaran ketiga.
(5) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan terhadap pelanggaran keempat.
(6) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 1 o/o (satu persen) dari nilai kontrak pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling tinggi
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(7) Sanksi pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan terhadap pelanggaran kelima.***

Sumber : cnbcindonesia.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:47:33 WIB
    Gerakan Tambang Bersih dan Hijau, Camat dan masyarakat Lakukan Penanaman pohon
    Rabu, 06 Januari 2021 - 08:57:10 WIB
    Pemda Kampar MoU bersama Kejari Kampar Dalam Pengolahan Aset
    Senin, 19 September 2022 - 13:03:06 WIB
    SBY Turun Gunung, Sebut Ada Potensi Kecurangan di Pemilu Mendatang!
    Kamis, 25 Juni 2020 - 09:18:20 WIB
    LAWAN COVID-19
    Berselang Sehari, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah 9 Kasus
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:20:56 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Kemanusiaan, Anggota DPR RI Effendi Sianipar Salurkan Bantuan Pangan Bagi Keluarga Petani
    Kamis, 22 April 2021 - 17:41:39 WIB
    Pemkot Cimahi Tandatangan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:57:32 WIB
    FPK Riau Tinjau Usaha Keramba Ikan Danau PLTA dan Kampung Patin
    Senin, 07 September 2020 - 18:26:34 WIB
    Babinsa Koramil 07 Alasa Kawal pembagian BLT DD di Desa Banuasibohou III
    Selasa, 14 Juli 2020 - 10:27:49 WIB
    Gubernur Jabar Sebut Tiga Rumus Pariwisata Aman di Masa AKB
    Kamis, 30 April 2020 - 18:46:21 WIB
    Karya Menarik
    Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Rohil Mulai Budidayakan Sektor Pertanian
    Kamis, 07 Januari 2021 - 15:17:30 WIB
    Bupati Harris Ingatkan Pejabat Jangan Takut tak Terpakai
    Minggu, 28 Maret 2021 - 22:40:59 WIB
    Warga Sukajadi Tangerang Tolak Pembangunan Gereja BNKP
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:09:23 WIB
    82,94 Kg Sabu di Musnahkan, Wagubri Edy Natar Nasution Apresiasi Polda Riau
    Selasa, 25 Februari 2020 - 18:49:38 WIB
    kunjungan Menteri LH Korea Selatan Cho Myung-Rae
    Bertemu Presiden Jokowi, Menteri LH Korsel Sampaikan Minat Korsel di Ibu Kota Baru
    Kamis, 21 Januari 2021 - 21:48:20 WIB
    Update Covid-19, Positif 137, Sembuh 96
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved