Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu. ">
Kamis, 28 Maret 2024  
 
Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Rahmad | Nasional
Jumat, 12 Maret 2021 - 21:10:25 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3).

Argo menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Didalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," tutup Argo.(humas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Senin, 01 Februari 2021 - 11:59:44 WIB
    Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Sambut Hangat Kunjungan MPMK ke Kediamannya
    Minggu, 10 November 2019 - 18:03:44 WIB
    Kemendikbud Bahas Bahas PKN , Gubri Diundang Khusus
    Kamis, 03 November 2022 - 11:00:55 WIB
    Property Expo 2022 Diharapkan Mampu Bantu Masyarakat Dapatkan Rumah Berkualitas
    Selasa, 25 Februari 2020 - 20:59:48 WIB
    Launching Karhutla
    Komit Tindaklanjuti MoU, Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:25:43 WIB
    Memo Hermawan Ajak Generasi Muda Menerapkan Nilai - Nilai Kebangsaan & Konstitusi
    Jumat, 08 April 2022 - 11:18:46 WIB
    Wawako Ingatkan Pejabat Pemko Tak Lakukan Pungli
    Rabu, 29 Juli 2020 - 08:49:41 WIB
    Banjir Langganan di Simeulue Sulitkan Akses Pengguna Jalan dan Warga
    Senin, 23 Agustus 2021 - 10:57:58 WIB
    Surat Bertanda Tangan Gubernur Diduga Modus Proposal Minta Uang, Tiga Kardus Disita Polres Padang
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:06:06 WIB
    Belajar Tatap Muka Ditentukan Akhir Januari
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:19:52 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Kejari Pekanbaru Disebut "Mati Kutu" Usut Dugaan KKN Firdaus dan Kroninya
    Rabu, 31 Mei 2023 - 18:39:05 WIB
    PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
    Rabu, 29 Januari 2020 - 19:42:59 WIB
    Bencana Banjir Melanda
    Korban Banjir Tapanuli Tengah Sembilan Orang
    Selasa, 10 Maret 2020 - 17:27:04 WIB
    KPK Bergerak Tuntaskan Korupsi Jembatan Bangkinang
    KPK Bidik Aktor Penting Dalam Korupsi Jembatan Bangkinang
    Kamis, 09 Juli 2020 - 14:03:19 WIB
    Resmikan Program Jaga Kampung Polres Bengkalis dalam Wadah Kampung Tangguh Nusantara
    Plh. Bupati Berharap Menjadi Model Bagi 136 Desa di Kabupaten Bengkalis
    Rabu, 20 Juli 2022 - 16:29:01 WIB
    Plt Walikota Cimahi: Koperasi Penopang Untuk Pemulihan Ekonomi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved