Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo. ">
Kamis, 25 April 2024  
 
Tak Jalankan Perintah OJK
Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa

Rahmad | Nasional
Jumat, 12 Maret 2021 - 00:44:57 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.

Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali. (humas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Jumat, 23 September 2022 - 09:31:15 WIB
    Ànggota DPRD Jawa Barat Melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Rabu, 17 Juni 2020 - 22:22:42 WIB
    Komandan Kodim 0620/Kab Cirebon Hadiri Baksos, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 74
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 20:08:54 WIB
    Diskominfoarpus Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI Se-Kota Cimahi
    Rabu, 07 April 2021 - 08:40:56 WIB
    Pekanbaru jadi Kota Percontohan Solok
    Selasa, 10 Maret 2020 - 09:41:31 WIB
    Pancasila Merupakan Identitas dan Jati Diri Kita Sebagai Bangsa
    Jumat, 09 September 2022 - 08:22:35 WIB
    Rapat Pembahasan KUA PPAS Bersama Komisi lV DPRD JABAR
    Rabu, 17 Juni 2020 - 11:23:59 WIB
    Bertahun-Tahun Laporan Lembaganya Mengendap
    LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
    Kamis, 30 September 2021 - 18:54:47 WIB
    Kunker ke Polsek Tapung, Kapolres Kampar Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:03:30 WIB
    Akselerasi Vaksinasi dan Prokes Ketat, Kunci Utama Cegah Gelombang Lonjakan Kasus Covid-19
    Senin, 21 Juni 2021 - 12:03:13 WIB
    Viral! Nenek 53 Tahun yang Awet Muda
    Jumat, 26 November 2021 - 18:06:13 WIB
    Peduli Nasib Guru, Bupati Bakhtiar Bantu Pembangunan Lima Rumah Guru Honorer dan Satu Rumah Warga
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:23:35 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pastikan Kesiapan, Bupati Inhil Inspeksi TPU Khusus Pasien Covid-19
    Kamis, 16 November 2023 - 23:16:26 WIB
    DPRD Jabar Menyetujui 9 Raperda Masuk dalam Propemperda 2024
    Selasa, 01 November 2022 - 07:19:57 WIB
    Ukraina Minta AS Tekan Israel agar Kirim Senjata untuk Lawan Rusia
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:31:09 WIB
    Gaya Nyentrik Presiden Jokowi Saat Tinjau Fasilitas MotoGP
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved