Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum HRS. Tim termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq di ka">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Rahmad | Nasional
Senin, 08 Maret 2021 - 17:56:04 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM - Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum HRS. Tim termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).

Pihak termohon mengatakan empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli. Kemudian petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.

"Dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sudah 4 alat bukti yang sah. Yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli dan petunjuk saling berkesesuaian antara satu dan lain," katanya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky mengatakan praperadilan ini sebenarnya sudah dibuktikan pada sidang praperadilan pertama. Dia menyebut, inti dari sidang praperadilan kedua ini sama dengan sebelumnya.

"Perlu kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan ya, sudah diuji pada praperadilan yang beberapa bulan lalu, sudah diputus pada bulan Januari 2021 lalu dan sekarang mereka mengajukan keberatan kembali masalah penangkapan penahanan, berkaitan dengan itu surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan dari termohon," kata Hengky.

"Intinya-intinya yang disampaikan pemohon adalah mereka keberatan tentang surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap pemohon atau tersangka sendiri," katanya.

Menurutnya, saat ini kasus yang menjerat Rizieq sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Baik itu barang buktinya ataupun tersangka.

"Perlu kami sampaikan itu adalah hak mereka menyampaikannya, kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi dan perlu diketahui juga kasus perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ya dan sudah dilimpahkan oleh penyidik namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.***

Sumber : detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 29 Mei 2020 - 08:09:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jawa Barat Perpanjang PSBB 14 Hari, Kecuali Bodebek , Ini Alasan nya
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 20:01:08 WIB
    Koramil, Polsek, Dan Puskesmas Alasa Lakukan Sosialisasi Pencegahan Virus Corona
    Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:42:09 WIB
    Pekan Ini, Jabar Akan Gelar Simulasi Vaksinasi di Kota Depok
    Minggu, 05 Juli 2020 - 14:52:58 WIB
    ADVERTORIAL
    14 Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Belum Tersentuh PLN
    Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:06:02 WIB
    Diduga Camat Palika Rohil Lakukan Pungli ke Pengusaha Ribuan Hektar Sawit Ilegal
    Jumat, 05 Juni 2020 - 22:42:00 WIB
    Penerimaan Calon Praja IPDN 2020, Ketahui Alur Pendaftaran Dan Kuota Tiap Provinsi
    Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:13:28 WIB
    Pangdam Jaya Resmikan Ruang Flamboyan Rumkit Tk II Muh Ridwan Meuraksa Kesdam Jaya
    Sabtu, 03 April 2021 - 10:27:48 WIB
    Bagaimana Kisah Jumat Keramat KPK
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:36:20 WIB
    Resmi Gabung di PKS, Komedian Narji Diberi KTA dan Peci Ahmad Syaikhu
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:42:00 WIB
    Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri : Mari Bersatu dan Goro Melawan Vovid-19
    Rabu, 01 Juli 2020 - 10:53:54 WIB
    Terkait Penerimaan Siswa SMA Neg3 Siakhulu
    NAZARA : Minta Komite Sekolah Cari Solusi
    Jumat, 08 Januari 2021 - 11:51:20 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komos Dengan Tokoh Masyarakat Desa Ononazara
    Selasa, 22 September 2020 - 17:56:19 WIB
    Pengacara Penggugat Sebut, Ini Pembelajaran Dalam Tata Pemerintahan
    Dua Pejabat Kantor Desa di Lampung Menangkan Sidang PTUN Gugat Putusan Kades
    Jumat, 20 Maret 2020 - 13:14:46 WIB
    Penimbun Masker dan Sembako Terancam Pidana Maksimal
    Kamis, 24 Juni 2021 - 18:08:36 WIB
    SALAMBA: Minta Menteri KLHK dan Gubernur, Pindahkan Kantor DLHK dan Personil Kehutanan di Kawasan Hu
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved