Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha ba">
Minggu, 28 Mei 2023  
 
Terobosan UU Cipta Kerja Buat PT Tak Perlu Akta Notaris

Rahmad | Nasional
Senin, 01 Maret 2021 - 23:03:27 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA |TIRASKITA.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Ia mengatakan, dengan adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2), dalam keterangan.

Yasonna mengatakan, perseroan perorangan memiliki kelebihan karena memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, yaitu pemegang saham tunggal merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun, perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI, pekan lalu.  

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, misalnya, lebih dari 3.000 peraturan daerah dipangkas dan direvisi.

"Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," katanya. ***

Sumber : republika.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
  • Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
  • Potret kedekatan Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw dengan Keluarga Asuh
  • Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
  • Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
  • Penilaian kinerja Kab/Kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting
  • Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
  • Mantap, Katim Wasev Mabes TNI AD TMMD ke 116 Bagi Sembako Jalin Tali Asih
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Karya Bakti di Desa Kedongdongkidul
  •  
     
     
    Kamis, 07 Januari 2021 - 08:52:02 WIB
    Token Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini
    Kamis, 22 Desember 2022 - 16:47:35 WIB
    BPBD Cimahi Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana Dan SOP Kedaruaratan Dan Keselamatan Gedung
    Jumat, 26 Juni 2020 - 18:44:11 WIB
    Pembangunan Daerah
    Sekda Minta Kepala OPD Juga Fokus terhadap Usulan Program DAK Fisik 2021
    Rabu, 06 Januari 2021 - 20:01:57 WIB
    Hari Ini Yan Prana Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Miliar
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:47:31 WIB
    Dikawal Polisi, Sebanyak 1.920 Vaksin Tiba di Meranti
    Kamis, 01 April 2021 - 17:59:14 WIB
    Jalin Kerjasama Dibidang Hukum Bupati,
    Pengadilan Agama dan Kemenag Meranti Teken MoU
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:05:04 WIB
    Sekda Riau Minta Program Padat Karya Berdayakan Warga Terdampak COVID-19
    Senin, 08 Juni 2020 - 22:43:13 WIB
    Dalam Opster Kodam XVIII/Kasuari Di Teluk Bintuni, Akan Bangun 32 Unit Rumah
    Jumat, 06 Maret 2020 - 11:01:03 WIB
    Kerja Sama Mediaa Massa Dalam Pengembangan Pemabangunan
    Peran Serta Media Massa Dalam Publikasi Pembangunan Daerah
    Jumat, 09 April 2021 - 18:06:21 WIB
    Peringatan Isra-Mi’raj Tahun 1442 H/202,
    Plt. WALI KOTA: Jadikan Bahan Renungan dan Momentum Untuk Bangkit
    Senin, 16 Maret 2020 - 23:46:58 WIB
    Gubernur Meminta Seluruh Tugas Ke-Luar Negeri Ditunda Sementara Dikarenakan Wabah Virus Corona
    Gubri Minta Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
    Rabu, 19 April 2023 - 12:43:17 WIB
    Kadis LH Rohil Pantau Langsung Persiapan Miniatur Masjid Hari Raya Idul Fitri 1444 H
    Kamis, 09 Juni 2022 - 19:02:21 WIB
    Tingkatkan Kemampuan Belajar Anak Panti Asuhan MY Tambunan Via Media Gambar
    Selasa, 23 Juni 2020 - 11:53:35 WIB
    Danrem 142/Tatag Buka Latihan Posko I Kodim 1419/Enrekang
    Selasa, 08 November 2022 - 14:37:47 WIB
    Harga CPO Jatuh, Terbebani Lesunya Permintaan China
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved