Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha ba">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Terobosan UU Cipta Kerja Buat PT Tak Perlu Akta Notaris

Rahmad | Nasional
Senin, 01 Maret 2021 - 23:03:27 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA |TIRASKITA.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Ia mengatakan, dengan adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2), dalam keterangan.

Yasonna mengatakan, perseroan perorangan memiliki kelebihan karena memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, yaitu pemegang saham tunggal merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun, perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI, pekan lalu.  

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, misalnya, lebih dari 3.000 peraturan daerah dipangkas dan direvisi.

"Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," katanya. ***

Sumber : republika.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:31:45 WIB
    235 Sekolah di Bengkalis Belajar Tatap Muka Terbatas
    Kamis, 18 Februari 2021 - 09:53:21 WIB
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
    Jumat, 10 April 2020 - 13:53:23 WIB
    Harga Stabil dan bahan pokok Masih Tersedia
    Bupati Kampar Memantau Terus Perekonomian Kampar Agar tetap Stabil
    Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:33:25 WIB
    Kunjungan Kerja ke Pekalongan, Presiden Jokowi akan Buka Muktamar Sufi Internasional 2023
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:39:52 WIB
    Pengurus Generasi Pemuda Nias Bersatu
    Generasi Pemuda Nias Bersatu Gelar Rapat Perdana Dalam Persiapan Syukuran
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:45:27 WIB
    Pekan Depan Bengkalis Terapkan Belajar Tatap Muka
    Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:46:55 WIB
    Mubes FPK-LKKMD Tahun 2022 Sukses dilaksanakan
    Senin, 31 Mei 2021 - 19:55:37 WIB
    Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat
    Senin, 01 Januari 2024 - 16:49:16 WIB
    Kapolda Sumut Beri Penghargaan ke Polisi yang Tangkap Samsul Tarigan
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:58:03 WIB
    Wagub Ingatkan Bupati/Wali Kota Naikkan Status Damkar
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 12:12:15 WIB
    Terduga Teroris Upik Lawanga Diperintah Buat Senjata Api Sejak Agustus 2020
    Selasa, 23 November 2021 - 13:54:04 WIB
    Personil Lanud Sugiri Sukani, Terima Sosialisasi Doktrin Swa Bhuana Paksa dan Jukgar Sunbitdok Dari
    Rabu, 24 Juni 2020 - 21:09:20 WIB
    Hari Ini Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Kegiatan Komsos Kreatif
    Jumat, 27 Desember 2019 - 07:35:38 WIB
    Mutasi Diduga Sarat Kepentingan
    Keresahan UPT di Kemenhub, Usai Pengakuan Dosa
    Kamis, 29 Juli 2021 - 12:12:20 WIB
    Terima Bantuan Oksigen Liquid dari Riau, Wagub Sumbar Apresiasi Pemprov Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved