Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2). Setidaknya, ada enam orang yang dicokok KPK dan menjalani pemeriksaan.
">
Jum'at, 29 09 2023  
 
Gubernur Nurdin Abdullah Jadi Tersangka dan Bukti Koper Rp2 M

Rahmad | Nasional
Senin, 01 Maret 2021 - 10:16:47 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2). Setidaknya, ada enam orang yang dicokok KPK dan menjalani pemeriksaan.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah itu turut menangkap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Sementara, lima lainnya merupakan kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel dan pihak swasta.

Usai penangkapan itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima. Sementara, satu orang lainnya, yakni Agung Sucipto ditetapkan tersangka pemberi suap dari unsur swasta.

"Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.

Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.

Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin.

Pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp ]2 miliar diamankan di rumah dinasnya.

"Pada pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," ucap Firli.

Selain uang sebesar Rp2 miliar itu, Gubernur diduga juga pernah menerima sejumlah uang dari kontraktor lain sebelumnya.

"Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp1 Miliar. Awal Februari 2021, NA menerima uang Rp2,2 miliar," kata Firli.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya.

"Saya lagi tidur, dijemput," kata dia singkat kepada wartawan di lokasi.

Hal itu pun senada dengan apa yang diungkapkan oleh juru bicara Nurdin, Vronica Moniaga. Dia membantah bahwa atasannya itu terjaring operasi senyap terkait rasuah.

"Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," tutur Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2).

Setelah ditangkap, Nurdin pun disebut mengikuti prosedur yang ada meski tak mengetahui pasti alasan penjemputannya itu.

Veronica mengungkapkan Nurdin berangkat ke Jakarta didampingi oleh ajudan dan petugas KPK, dan tak ada penyitaan barang bukti dalam penjemputan.

"Tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari rumah gubernur," ucap Veronica.

Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Sumber : Riaulink,com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  •  
     
     
    Minggu, 07 Mei 2023 - 20:07:42 WIB
    Ciptakan Rasa Aman di Perbatasan, Satgas Yonarmed 5/Pancagiri Gelar Patroli Gabungan
    Sabtu, 28 Januari 2023 - 07:44:54 WIB
    Kejar Target! Kadiskes Riau Berencana Kumpulkan Dinkes Kabupaten/Kota Bahas Stunting
    Kamis, 18 November 2021 - 11:30:27 WIB
    Bahas RAPBD 2022, Komisi I: Pastikan Dulu Anggaran Operasional Masing-Masing OPD
    Kamis, 18 Februari 2021 - 10:03:08 WIB
    Diduga Pakai Narkoba,
    Kapolsek Cantik Pangkat Kompol Ditangkap di kamar Hotel
    Senin, 20 Februari 2023 - 15:36:57 WIB
    Sapa Masyarakat Bayar Pajak di Lantatur Samsat Pangker, Gubri: Pelayanan Cepat Tidak Menunggu
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:01:57 WIB
    Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
    Selasa, 28 Desember 2021 - 16:34:27 WIB
    Peserta Vaksinasi di Palas Membludak
    Selasa, 28 September 2021 - 13:16:34 WIB
    Danlanud S Sukani Turut Sambut Kunker KASAL Ke Cirebon
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:53:17 WIB
    Pj Walikota Pekanbaru Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:01:27 WIB
    Laporkan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
    Diduga Melakukan Pidana Penggelapan dan Penipuan, Kadin SUMUT Khairul Mahalli Dilaporkan ke Polisi
    Jumat, 12 Maret 2021 - 14:47:30 WIB
    Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:36:50 WIB
    Pemko Berupaya Kejar Target Vaksinasi 70 Persen
    Rabu, 22 April 2020 - 13:35:28 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Bantu Warga Hadapi Pandemi Covid-19, Jajaran Polres Nias Sumbangkan 800 Kg Beras
    Minggu, 14 Juni 2020 - 08:38:50 WIB
    Kapolres Inhil, Beri Bantuan Material Pondok Syekh Abdurrahman Siddiq II
    Jumat, 01 Mei 2020 - 08:25:07 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ketua Garuda DPD Garuda Sakti -LAI Provinsi JABAR Henny H Latuheru Himbau Semua Pihak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved