Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2). Setidaknya, ada enam orang yang dicokok KPK dan menjalani pemeriksaan.
">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Gubernur Nurdin Abdullah Jadi Tersangka dan Bukti Koper Rp2 M

Rahmad | Nasional
Senin, 01 Maret 2021 - 10:16:47 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2). Setidaknya, ada enam orang yang dicokok KPK dan menjalani pemeriksaan.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah itu turut menangkap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Sementara, lima lainnya merupakan kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel dan pihak swasta.

Usai penangkapan itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima. Sementara, satu orang lainnya, yakni Agung Sucipto ditetapkan tersangka pemberi suap dari unsur swasta.

"Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.

Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.

Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin.

Pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp ]2 miliar diamankan di rumah dinasnya.

"Pada pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," ucap Firli.

Selain uang sebesar Rp2 miliar itu, Gubernur diduga juga pernah menerima sejumlah uang dari kontraktor lain sebelumnya.

"Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp1 Miliar. Awal Februari 2021, NA menerima uang Rp2,2 miliar," kata Firli.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya.

"Saya lagi tidur, dijemput," kata dia singkat kepada wartawan di lokasi.

Hal itu pun senada dengan apa yang diungkapkan oleh juru bicara Nurdin, Vronica Moniaga. Dia membantah bahwa atasannya itu terjaring operasi senyap terkait rasuah.

"Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," tutur Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2).

Setelah ditangkap, Nurdin pun disebut mengikuti prosedur yang ada meski tak mengetahui pasti alasan penjemputannya itu.

Veronica mengungkapkan Nurdin berangkat ke Jakarta didampingi oleh ajudan dan petugas KPK, dan tak ada penyitaan barang bukti dalam penjemputan.

"Tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari rumah gubernur," ucap Veronica.

Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Sumber : Riaulink,com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 20 September 2021 - 17:18:33 WIB
    Dankodiklatal Berikan Pembekalan Pada Siswa TNI AL Dikmata Angk XL/2 TA. 2021
    Jumat, 01 April 2022 - 15:01:28 WIB
    BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK
    Selasa, 21 April 2020 - 11:24:57 WIB
    DAMPAK VIRUS CORONA
    Pengusaha Pakan Ikan Sepakat Tunda Kenaikan Harga
    Rabu, 29 Januari 2020 - 06:50:51 WIB
    Rindam IV/Diponegoro Bekali Ilmu Kepemimpinan Calon Dokter
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:29:33 WIB
    20.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Pekanbaru
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:51:27 WIB
    PDI Perjuangan: Pelayanan Kesehatan untuk Semua, Kemanusiaan dan Keadilan Sosial Dikedepankan
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:53:11 WIB
    Pj Walikota Muflihun, Kembali Tegaskan Bahwa Izin Operasional JP Tidak Ada Dan Minta Oknum Humas JP
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:49:54 WIB
    3.933 UMKM se Kabupaten Pelalawan Terima Bantuan Rp2,4 Juta/Orang
    Jumat, 13 Maret 2020 - 10:29:27 WIB

    Senin, 28 September 2020 - 11:28:52 WIB
    Polsek Teupah Barat Raih Juara Lomba Kebersihan dan Kelengkapan Se Polda Aceh
    Kamis, 12 Maret 2020 - 14:16:11 WIB
    KPU Mengadakan Audiensi Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Ikatan Wartwan Online
    KPU Provinsi Lampung siap menjalin Sinergitas dengan IWO
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:36:04 WIB
    Pemprov Jabar Meraih Poin Tertinggi pada Anugerah Meritokrasi KASN
    Jumat, 20 November 2020 - 19:26:53 WIB
    Kampung KB Padakasih Jalani Proses Rechecking Oleh Tim dari Provinsi
    Selasa, 12 Januari 2021 - 09:27:29 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Aparat Desa
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 09:40:06 WIB
    KPK Nilai Tata Kelola Pemerintahan Kepulauan Nias Buruk dan Sangat Mengecewakan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved