Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tinggal menunggu waktu. Jika sudah dibuka, tidak hanya pengangguran yang bisa daftar tapi para pekerja dibolehkan daftar Kartu Prakerja. Pekerja yang diterima Kartu Prakerj">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12

Rahmad | Nasional
Jumat, 12 Februari 2021 - 16:04:25 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM 
- Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tinggal menunggu waktu. Jika sudah dibuka, tidak hanya pengangguran yang bisa daftar tapi para pekerja dibolehkan daftar Kartu Prakerja. Pekerja yang diterima Kartu Prakerja akan mendapatkan BLT sebesar Rp3,55 juta.

Total BLT yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Kini para pekerja menaruh harapan bisa mengikuti Kartu Prakerja, sebab program BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.

"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya kepada Okezone.

Meski begitu, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta langsung diterima sebagai peserta. Program Kartu Prakerja menerapkan pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab serangkaian pertanyaan.

"Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana insentif pasca pelatihan," ujarnya.

Dia menyebut, yang dilarang untuk menerima Kartu Prakerja, yaitu mereka yang bekerja sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, dan penerima bansos Kemensos.

"Tidak ada peraturan yang mengatur soal income atau gaji calon peserta. Yang bisa dikenai sanksi hukum adalah kalau mereka yang masuk dalam daftar terlarang (blacklist) mendaftar dengan memalsukan identitas," kata dia. ***

Sumber : cakaplah.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 10 Mei 2023 - 20:47:28 WIB
    Kapendam IV/Dip : TMMD merupakan wujud nyata dari penerapan gotong royong
    Selasa, 11 Juli 2023 - 12:23:50 WIB
    Sekdaprov Riau Serahkan SK PB Porwil XI Sumatera 2023
    Jumat, 22 April 2022 - 12:30:16 WIB
    Danlanud S Sukani Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2022
    Jumat, 15 Mei 2020 - 09:36:24 WIB
    LAWAN COVID-19
    BNKP Salurkan Bantuan Beras Bagi 1.200 Kepada Warga Terdampak Covid-19
    Jumat, 09 April 2021 - 15:56:43 WIB
    Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu
    Senin, 01 Maret 2021 - 12:15:59 WIB
    Babinsa Koramil 07 Alasa Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Secara Terus-menerus
    Kamis, 30 April 2020 - 19:03:33 WIB
    Salurkan Bansos Tunai Masyarakat Kelurahan Dampak Covid-19
    Bupati Bengkalis : Pergunakan Bantuan Sebaik-Baiknya
    Kamis, 14 Mei 2020 - 08:27:44 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, Apindo Sumatera Utara Serahkan Bantuan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Serdang Bedag
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:29:22 WIB
    BPPTSTH Kuok Dorong Kembangkan Budidaya Kelulut Sebagai Usaha Ekonomi keluarga
    Kamis, 10 September 2020 - 13:14:42 WIB
    Peduli Pendidikan, Makoramil Susukan Kodim Kab Cirebon Jadi Rumah Ke 2 Para Serdik Dilingkungan Kora
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:11:49 WIB
    Perpanjangan PPKM, Pemko Menunggu Arahan dari Presiden
    Sabtu, 30 November 2019 - 11:52:24 WIB
    Terkait Kasusu Suap Proyek
    KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkalis
    Kamis, 11 Maret 2021 - 13:04:18 WIB
    Komjen Pol Andap Budhi Revianto Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham, Ini Pesan Yasonna H Laoly
    Selasa, 13 April 2021 - 21:26:26 WIB
    Kota Cimahi Berkomitmen Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Nasional
    Kamis, 25 November 2021 - 08:26:22 WIB
    Aktivitas Ekonomi Kembali Normal, Presiden: Waspada Ketidakpastian Global
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved