Nomor: SP.019/HUMAS/PP/HMS.3/01/2021
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingku">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Gugatan KLHK Dikabulkan,
PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar

Rahmad | Nasional
Selasa, 02 Februari 2021 - 07:56:26 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM | JAKARTA - Nomor: SP.019/HUMAS/PP/HMS.3/01/2021 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar (27/1).  PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, (27/1).

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp.19 Trilyun," kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan. Kami tidak akan berhenti, tegas Jasmin Ragil.

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani menegaskan.

Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal  27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani menegaskan.***

sumber : http://ppid.menlhk.go.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 14 Mei 2020 - 23:11:29 WIB
    Komandan Korem 142 Tatag, Cek Posko Covid-19
    Selasa, 30 Maret 2021 - 14:32:48 WIB
    Kapolda Banten Terima Kunjungan Kerja Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:58:54 WIB
    Gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman ke MK, PDIP: Kami Sudah Siapkan Data
    Jumat, 25 Juni 2021 - 11:34:05 WIB
    Dibongkar Kapolda, Mantan Calon Walikota Siantar dan Oknum TNI yang Menembak Mati Marsal
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:54:38 WIB
    STM KASIH Nias Adakan Perayaan Natal Di Gedung Gpdi Efata Menggala Jhoncion Rohil
    Rabu, 10 Februari 2021 - 09:35:46 WIB
    Pedemo Anti-Kudeta Myanmar Tertembak di Kepala
    Senin, 19 April 2021 - 16:30:54 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Sabtu, 04 Februari 2023 - 12:16:43 WIB
    3 Unit Alat Berat Mengolah TNTN, Warga Pertanyakan Kinerja Menteri LHK Siti Nurbaya
    Rabu, 05 April 2023 - 20:02:40 WIB
    Bupati Kasmari Ikuti Wawancara Masuk Nominator Penerima Penghargaan Paritrana Award 2023
    Kamis, 24 Maret 2022 - 17:22:36 WIB
    Yonif Mekanis 403 WP Lakukan Penghijauan Di Kawasan Mako
    Kamis, 18 Januari 2024 - 17:22:42 WIB
    Penyerahan Alat Bantu Untuk Disabilitas di Serahkan Langsung Oleh DPRD Jabar
    Minggu, 24 Desember 2023 - 07:42:05 WIB
    Skuad PSPS Riau Mulai Jalani Latihan Jelang Babak Play Off Degradasi
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:38:41 WIB
    Survei Capres 2024 Poligov: Ganjar Tertinggi, Disusul Prabowo dan Ridwan Kamil
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:00:41 WIB
    Pemerintah Gandeng 11 Aplikasi Layanan Kesehatan Online Gratis Bagi Pasien Isoman
    Sabtu, 26 Agustus 2023 - 09:21:30 WIB
    WAPRES MA’RUF AMIN RESMIKAN MASJID SYARIF ABDURACHMAN CIREBON
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved