Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi dari surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah. Yaqut menekankan, perlunya aturan pendirian tempat ibadah, tetapi buka">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
PGI Minta Revisi, Menag Akan Kaji SKB 2 Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah

Rahmad | Nasional
Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:47:11 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi dari surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah. Yaqut menekankan, perlunya aturan pendirian tempat ibadah, tetapi bukan untuk mempersulit.

"Kita kaji mana yang terbaik untuk kehidupan umat beragama. Jika ada pasal-pasal yang perlu dipertahankan, jika ada pasal-pasal yang jadi hambatan mendirikan tempat ibadah, akan kita drop, kita perjelas, tambahi, agar kita makin mudah jalankan ibadah. Dan jika harus didrop, apa cantolannya, pegangan untuk kita dirikan tempat ibadah. Tidak boleh, menurut pandangan saya, pendirian tempat ibadah tanpa aturan. Tetap harus diatur, bukan dalam kerangka mempersulit," ujar Yaqut dalam acara Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) secara virtual, Senin (25/1/2021).

Menag Yaqut dalam hal ini menjawab pertanyaan soal izin mendirikan gereja. Yaqut mengatakan, jika jajarannya berkomitmen mempermudah pendirian tempat ibadah, tinggal bagaimana komitmen pemerintah daerah setempat.

"Tentu kita berkomitmen untuk itu. Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama mendirikan tempat ibadahnya. Tetapi, yang perlu kita ketahui bersama, ini tergantung komitmen pemerintah daerah. Kalau di Kemenag tidak perlu diragukan lagi, akan kita lakukan kerja yang mempermudah kelompok umat beragama untuk mendirikan rumah ibadahnya," kata Yaqut.

Yaqut menyampaikan juga, ada beberapa faktor penghambat izin mendirikan tempat ibadah. Bahkan bisa saja karena faktor oknum di dalam Kemenag itu sendiri.

"Tentu banyak faktor, bisa jadi karena faktor soal pemahaman tidak toleran, komitmen pemerintah setempat yang tidak klir soal pendirian tempat ibadah atau bisa karena oknum-oknum di Kemenag yang membuat perizinan ini sulit. Terkait SKB 2 menteri secara kekuatan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang asertif tidak ada SKB 2 menteri ini. Jadi sulit untuk ditegakkan," kata Yaqut.

Pada awal 2020, PGI sendiri sudah bertemu Menko Polhukam Mahfud Md dan menyampaikan sulitnya mendirikan tempat ibadah.

Saat bertemu Mahfud, PGI meminta surat keterangan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian tempat ibadah direvisi.

"Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," ujar Ketua PGI Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Gomar menekankan SKB dua menteri yang harus direvisi mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Gomar menyinggung adanya sistem proporsional dalam pendirian tempat ibadah .

"Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," kata Gomar.

Menurutnya, pendirian tempat ibadah tidak berpatok pada rekomendasi FKUB. Gomar menyebut izin pendirian tempat ibadah adalah otoritas negara.

"Porsi FKUB yang terutama adalah untuk dialog dan kerja sama bagi antarumat. Tidak terfokus pada rekomendasi. Rekomendasi tidak, posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yang vertikal dari negara," ungkapnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 26 Juni 2020 - 19:01:16 WIB
    Untuk ke 4 Kali Berturut-turut Kampar Terima Opini WTP Dari BPK
    Kamis, 21 Januari 2022 - 12:08:01 WIB
    Wabup H Sulaiman Panen Perdana Talas Beneng Di Tanah Putih
    Selasa, 11 April 2023 - 03:25:54 WIB
    Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi
    Rabu, 25 Mei 2022 - 13:55:04 WIB
    Skadik 301 Membuka Pendidikan Suspa Lambangja A-45
    Rabu, 30 September 2020 - 02:59:32 WIB
    Dua Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar Ditahan KPK
    Minggu, 02 April 2023 - 19:44:51 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon : Selamat Hari Jadi Kab Cirebon ke-541
    Senin, 23 Maret 2020 - 11:13:00 WIB
    Dari 64 tambahan kasus positif corona, 40 di antaranya berasal dari DKI.
    Positif Corona 514, Korban Meninggal Tambah 10 Jadi 48 Orang
    Jumat, 25 Februari 2022 - 12:40:58 WIB
    Wakil Bupati Tapteng Lantik Kades Pagaran Honas
    Rabu, 15 September 2021 - 18:16:10 WIB
    TNI AL Lanal Cirebon Hari Ini Kembali Laksanakan Serbuan Vaksinasi dan Donor Darah
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:31:54 WIB
    Komisi V Akan Kawal Penginputan Permohonan Hibah Organisasi Lintas Agama
    Sabtu, 27 November 2021 - 11:10:28 WIB
    Analisis Metode Pelaksanaan Pembelajaran Tematik Di Sd Inpres 0127 Sibuhuan Julu Saat Pandemi Covid
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 14:00:51 WIB
    BELASAN NARKOTIKA JENIS SABU
    Ditengah Pandemi Covid-19, Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
    Minggu, 29 Maret 2020 - 22:17:30 WIB
    PASIEN COVID-19 DINYATAKAN SEMBUH DAN DIPULANGKAN
    Pasien Positif Covid-19 di Riau Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang
    Selasa, 04 April 2023 - 11:33:21 WIB
    Bupati Bengkalis Kasmarni, Peduli Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
    Selasa, 29 Desember 2020 - 19:04:32 WIB
    Rp110 Triliun Akan Dianggarkan untuk Dana Bansos, Jokowi: Harus Betul-betul Tepat Sasaran
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved