Setelah DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan sejumlah kalangan masyarakat terus mendesak Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, kini giliran Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Ormas Pemuda Tionghoa Ikut Desak Abu Janda Diproses Hukum atas Dugaan Rasisme

Rahmad | Nasional
Jumat, 29 Januari 2021 - 16:31:47 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA  | TIRASKITA.COM - Setelah DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan sejumlah kalangan masyarakat terus mendesak Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, kini giliran Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Tionghoa yang ikut menyatakan desakannya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Ardi Susanto mengatakan, tudingan bernuansa rasis yang dilakukan oleh Abu Janda merupakan perilaku primitif dan tidak lagi pantas ada dalam benak setiap warga negara Indonesia.

"Bangsa kita sudah berjuang merdeka dari penjajah dengan menjadikan perbedaan dan keanekaragaman suku, agama, dan ras sebagai bagian dari kekuatan bangsa Indonesia. Karena itu tidak boleh ada satu orangpun memposisikan dirinya lebih mulia daripada yang lain dalam konteks kebangsaan kita. Kita mendesak agar yang bersangkutan segera diproses hukum," ungkap Ardi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Menurut Ardi, dalam proses pendewasaan di alam demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan semua bentuk perilaku rasis harus segera diselesaikan dan dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang ada.

“Kita semua punya saham dan bakti pada bangsa ini, karena itu saya menghimbau semua bentuk perilaku rasis tindak diskriminasi harus segera diselesaikan sesuai mekanisme Hukum yang ada,” tegasnya menekankan.

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasis terhadap mantan kominsioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Permadi Arya diperkarakan dengan pencemaran nama baik, melalui media sosial dan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

Dengan sangkaan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

Sementara menanggapi laporan itu, Abu Janda melalui akun Twitter-nya. Menantang balik akan melaporkan balik Ketua Umum KNPI Haris Partama dan Natalius Pigai.

"Mau maen laporan-laporan ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2? yuk maen kita. Kita lihat laporan siapa yang diproses," tegasnya di akun Twitternya, @permadiaktivis1.

Untuk diketahui, Abu Janda di akun Twitternya mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" ungkap Permadi. ***

Sumber : cakaplah.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 11 Januari 2023 - 18:03:28 WIB
    11 Pejabat Pemprov Riau Dilantik, Ini Daftar Namanya
    Rabu, 02 Desember 2020 - 23:27:25 WIB
    Mengancam Serta Mengusir Dari Rumah, Ibu Tiri Tempuh Jalur Hukum
    Rabu, 22 Desember 2021 - 13:08:26 WIB
    Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU Menumbuhkan Keterampilan Sosial Anak Melalui Permainan Trad
    Kamis, 29 April 2021 - 15:52:56 WIB
    Lakukan Kajian Pengamanan dan Pemanfaatan Aset,
    Komisi I Jawa Barat Serap Masukan Para Pelaku Usah
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 13:26:31 WIB
    Kisah Gadis Kecil di Tiongkok Yang Ditipu
    Selasa, 28 November 2023 - 16:31:55 WIB
    Kodim 0319/Mentawai Gelar Baksos Di Wilayah Terpencil
    Jumat, 19 Februari 2021 - 20:57:57 WIB
    Plt. Walikota Lantik 6 Orang Pejabat Tinggi Pratama
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:38:42 WIB
    DPO Narkoba terkesan dibiarkan
    DPO Man Patin Diduga Masih Jalankan Bisnis Narkoba, Ketua Granat Riau Minta Aparat Tegas
    Senin, 01 Juni 2020 - 14:48:23 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Ucapkan Dirgahayu Kodam XIV/Hasanuddin ke 63
    Jumat, 26 April 2024 - 13:32:07 WIB
    Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
    Kamis, 28 Maret 2024 - 10:48:14 WIB
    HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
    Selasa, 04 April 2023 - 08:46:52 WIB
    BELUM ISI E-WARTAWAN DIAKOMODIR, YANG LULUS VERIFIKASI TERABAIKAN
    Viral! Kerjasama Media Publikasi Diskominfo Kampar Diduga Jadi Ajang Bisinis
    Jumat, 22 November 2019 - 17:34:51 WIB
    Festival Seni Budaya Melayu se Riau
    Senin, 13 Januari 2020 - 02:55:26 WIB
    kabar Gembira
    Sriwijaya Air Group Tambah Jatah Bagasi Gratis Pelanggannya
    Kamis, 03 Februari 2022 - 13:28:56 WIB
    Formula E Tak Diminati Investor karena Terseret ke Ranah Politik
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved