Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021, sebagai tindak lanjut dari ke">
Sabtu, 03 Juni 2023  
 
Mendagri Tetapkan Instruksi Pengetatan PSBB

Rahmad | Nasional
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:37:20 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah memberlakukan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Kepala Pusat Penerangan (kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam penyataan resminya, Kamis (7/1/2021) mengatakan, "eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, sehingga sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi,".

Benni menjelaskan, instruksi dalam Inmendagri tersebut meliputi:

Pertama, ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah kabupaten Bogor, kab. Bekasi, kota Cimahi, kota Bogor, kota Depok, kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah kab.Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan, gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan kota Surakarta serta sekitarnya, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, kabupaten Bantul, kabupaten Gunung Kidul, kabupaten Sleman, dan kabupaten Kulon Progo, gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta gubernur bali dengan prioritas wilayah kabupaten Badung, kota Denpasar dan sekitarnya.

"Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Benni.

Kedua, pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi; Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online; Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

"Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diijinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelas Benni.

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).***

Sumber : Goriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  • Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
  •  
     
     
    Rabu, 28 September 2022 - 09:12:13 WIB
    PWI Jabar Sukses Gelar UKW,Puluhan Wartawan Dinyatakan Kompeten
    Senin, 08 Maret 2021 - 07:51:19 WIB
    KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin
    Jumat, 04 Juni 2021 - 18:41:48 WIB
    Pengelolaan Dana PEN Pada RSUD Harus Optimal
    Kamis, 29 Juli 2021 - 15:10:15 WIB
    Lepas Puluhan Ribu Paket Bansos, Yasonna: Gedung DJKI Akan Menjadi Rumah Isoman Darurat
    Minggu, 29 Desember 2019 - 22:10:26 WIB
    Sabu Di simpan Dalam CD
    Polres Kep.Meranti Tangkap Bandar Narkoba
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:08:13 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Danrem 031/Wirabima Serahkan Bantuan Paket Sembako
    Jumat, 08 Juli 2022 - 12:31:53 WIB
    MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Diserahkan ke Kejaksaan
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:10:31 WIB
    Prestasi PON Papua Bukti Kemajuan, Siap Lanjut Gelaran Peparnas
    Sabtu, 08 Oktober 2022 - 09:29:06 WIB
    Tundukkan Tanah Abang FC, Gubernur Sumbar Cetak 2 Gol Untuk Sakato FC
    Selasa, 01 Juni 2021 - 05:35:27 WIB
    Sosialisasi Persiapan Implementasi APII Kinerja BPIP
    Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB
    Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:00:28 WIB
    Presiden: Pers Harus Adaptif di Era Disrupsi Teknologi
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:04:25 WIB
    Gelar Razia di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 52 HP Disita
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:34:07 WIB
    Curhat Tentang Pacar
    Aank SMP Hamil 2 Bulan Dikerjai Gurunya
    Sabtu, 09 April 2022 - 14:19:47 WIB
    Wakil Bupati Bengkalis Dampingi Gubri Safari Ramadhan di Masjid Sabilillah Pedekik
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved