Minggu, 28 Mei 2023  
 
Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih

Riswan L | Nasional
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:33:24 WIB

Wamenag Zainut Tauhid. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyoroti isu pesan makanan lewat aplikasi ojek online haram yang sempat berkembang berkat video viral salah seorang pendakwah di internet.

Zainut berpendapat hal ini terjadi salah satunya karena kajian fikih, terutama soal transasksi jual beli, belum dikaji secara optimal di lembaga pendidikan Islam.

"Beberapa minggu terakhir tersebar informasi di media sosial tentang ceramah seorang dai yang mengharamkan order pembelian makanan secara online yang di dalamnya mengandung bonus," kata Zainut dalam simposium yang digelar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang disiarkan akun Youtube IAEI TV, Selasa (29/12).

"Tentunya ekonom fikih pernah membahasnya. Namun, masyarakat sebagian besar hanya mengenal fikih ekonomi bay as-salam untuk sejenis jual beli yang barangnya tidak ada di depan mata. Sehingga literasi fikih ekonomi perlu terus dikembangkan," imbuhnya.

Zainut mengatakan sebenarnya fikih soal jual beli sudah tertera dalam kurikulum pendidikan pondok pesantren. Namun, sering kali pelajaran ini tidak diminati para santri sehingga tidak dikaji secara maksimal.

Politikus PPP itu juga memotret fenomena fikih ekonomi di Indonesia saat ini. Menurutnya, perkembangan kajian fikih sering kali kalah cepat dibandingkan perkembangan transaksi di masyarakat.

"Kesan yang menguat saat ini, fikih ekonomi selalu datang belakangan dan memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman sebuah produk. Di tengah masyarakat terjadi transaksi terlebih dulu," ujarnya.

Zainut ingin pola itu diubah. Dia berpendapat kajian fikih harus bisa lebih cepat dari perkembangan zaman. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan soal haram atau halal sebuah produk.

"Sekarang harus dibalik bagaimana sebuah produk ekonomi yang akan berjalan harus dilandaskan dikonsultasikan terlebih dulu sebelum berjalan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dikutip dari NU Online, pengharaman pemesanan makanan secara daring terkait dengan hadits yang melarang dua akad dalam satu transaksi atau istilahnya shafqatain fi shafqatin, bay'ataini fi bay'atin dan biya'un wa salafun.

Dalam konteks pesan makanan online itu, pendakwah yang mengharamkannya beralasan ada unsur utang piutang (qardlu) yang digabung dengan jual-beli.

Dalam kitab karya Ibnu Qudamah, Al-Mughni (1985) juz IV halaman 162, disebutkan bahwa bay i'inah dalam hadits itu bukan transaksi jual beli yang dilakukan dengan jalan pembeli membeli suatu produk secara kredit, kemudian menjualnya kembali dengan harga tunai.

Namun, itu terkait ibarat, bahwa transaksi dilakukan terhadap barang yang dibeli tapi belum sepenuhnya diterima oleh penjual. Barang itu sudah dijual lagi kepada pihak lain.

Jika melihat aplikasi pesan makanan itu sendiri, harga makanan sudah ditetapkan pedagang dan diketahui oleh pihak pemesan. Pihak pengemudi aplikasi pesan online itu juga tidak mengambil harga sendiri.

Dengan demikian, penggunaan prinsip ta'bir biya'un wa salafun untuk mengharamkan kasus jasa layanan pesan makanan daring itu tidak dapat dibenarkan.

"Ibarat menggunakan dalil yang bukan pada tempatnya," demikian dikutip dari NU Online.

sumber:cnn indonesia



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
  • Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
  • Potret kedekatan Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw dengan Keluarga Asuh
  • Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
  • Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
  • Penilaian kinerja Kab/Kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting
  • Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
  • Mantap, Katim Wasev Mabes TNI AD TMMD ke 116 Bagi Sembako Jalin Tali Asih
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Karya Bakti di Desa Kedongdongkidul
  •  
     
     
    Selasa, 09 Februari 2021 - 19:02:23 WIB
    HUT HPN 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoax Memecah Belah Bangsa
    Senin, 24 Agustus 2020 - 16:38:41 WIB
    Meriah.....Mitra Sunda Riau, Rayakan HUT RI ke-75 Sebagai Rasa Syukur
    Kamis, 02 April 2020 - 11:53:49 WIB
    Pemerintah Ajak Media Beritakan Hal Positif dan Objektif
    Media Sangat Berperan Penting Dalam Memberitakan Hal Positif dan Objektif
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:35:50 WIB
    Serah Terima Jabatan, Sekdakab Sergai Resmi Jadi Plh. Bupati
    Kamis, 28 Juli 2022 - 07:44:24 WIB
    DPP GPSH Dukung Kapolri dan Menteri ATR/BPN "Gebug" Mafia Tanah
    Jumat, 18 Desember 2020 - 10:05:44 WIB
    Artis TA Diciduk Polisi Diduga Terlibat Prostitusi
    Senin, 17 Mei 2021 - 12:43:53 WIB
    Polres Lebak Perketat Penjagaan Destinasi Wisata dan Perbatasan
    Selasa, 22 September 2020 - 15:07:26 WIB
    Sertijab Sekwan Kota Cimahi
    Rabu, 03 Februari 2021 - 22:50:26 WIB
    Sekda Rohul Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Ujung Batu
    Jumat, 19 November 2021 - 19:19:52 WIB
    ADVERTORIAL
    Bupati Pelalawan H. Zukri: Prioitaskan Infrastruktur Sesuai dengan Visi Misi
    Selasa, 19 Mei 2020 - 17:32:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar ; Sebelum Idul Fitri Semua Bantuan Sosial Harus Selesai dibagikan
    Kamis, 10 Februari 2022 - 15:35:54 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Laksanakan Latihan SAR
    Rabu, 02 September 2020 - 13:21:59 WIB
    Bupati Kampar Terima Anggota DPR RI dan Kepala Balai Kementerian PUPR
    Tindak Lanjut Percepatan Pembangunan Embung dan SPAM di Kabupaten Kampar
    Kamis, 13 Februari 2020 - 10:11:37 WIB
    Kasal Pimpin Sertijab Aspotmar Kasal dan Kadispotmar TNI AL
    Sabtu, 30 November 2019 - 14:25:14 WIB
    Selamat Kepada Inhu, Raih Penghargaan Dwipa Praja Nugraha
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved