Sabtu, 27 April 2024  
 
Majukan Usaha Mikro, Ini Jurus Kemenkum HAM dalam Beri Kemudahan Berusaha

Riswan L | Nasional
Selasa, 15 Desember 2020 - 13:54:39 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat melakukan diskusi interaktif tentang Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan pada kunjungan kerjanya ke Bali, hari ini. Diskusi interaktif tersebut juga dihadiri oleh pemerintah daerah, calon pelaku usaha, dan notaris.

Tak sampai di situ saja, Yasonna juga membeberkan upaya selanjutnya untuk mendukung kemudahan berusaha adalah dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Jaminan Benda Bergerak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

RUU ini akan menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak (fidusia/gadai, resi gudang, dan hipotek) ke dalam satu peraturan sehingga Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak nantinya dapat menjadi unsur pendukung dalam kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum kepada para debitur dan kreditur demi terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

"Dalam RUU tersebut diharapkan adanya penguatan sistem kepailitan yang adil serta mengutamakan kelangsungan usaha dengan mengedepankan perdamaian atau restrukturisasi, transparansi informasi pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, dan profesionalisme kinerja," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Lebih lanjut, Yasonna menyebutkan pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya untuk menarik minat investor yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat.

Di sisi lain, pandemi COVID-19 yang telah melanda sebagian besar negara di dunia telah mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, terutama di sektor sosial-ekonomi. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga bulan Oktober 2020, sebanyak lebih dari 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi COVID-19.

Selanjutnya pemerintah telah melakukan kebijakan strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia melalui kebijakan yang memberikan berbagai stimulus, salah satunya lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ungkap Yasonna.

Di samping itu, Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.

Pada UU Cipta Kerja, lanjut Yasonna, Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan sebuah terobosan yang memiliki berbagai kelebihan. Di antaranya adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan dalam bentuk pernyataan modal.

Ada juga kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan yang cukup dilakukan dengan mengisi form pernyataan pendirian (declaratoir) secara elektronik yang akan disediakan pada laman ahu.go.id tanpa akta notaris.

Selain itu, UU Ciptaker juga mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier (pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa komisaris), dan pembayaran pajak yang lebih murah.

Yasonna pun berharap dengan hadirnya Perseroan Perorangan akan memberi kemudahan bagi UMKM dalam memulai usaha dan mengubah mindset untuk lebih percaya diri memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.

Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Yasonna dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 07 Mei 2021 - 22:41:44 WIB
    Satres Narkoba Polres Kampar Musnahkan BB Narkoba
    Jumat, 15 Januari 2021 - 13:27:31 WIB
    Dekat Dengan Ulama,
    Ketua MUI Kabupaten Tangerang Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri
    Minggu, 12 April 2020 - 12:29:15 WIB
    PASIEN COVID-19 BERTAMBAH
    Pasien Positiv Covid-19 di Riau Bertambah 3 Kasus
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:03:48 WIB
    Kapolda Sumatera Selatan Sangat Mengapresiasi Program Wartawan Masuk Desa
    Top Wartawan Masuk Desa, Kapolda Sumsel Apresiasi IWO
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:59:52 WIB
    Dewan Minta PT WJT Segera Realisasikan Janji CSR Ke Masyarakat Cerenti
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:40:43 WIB
    Canangkan Program Percepatan Tanam Padi
    Bupati Kampar ; Jaga Stabilitas dan Ketersediaan Pangan di Masa Pendemi Covid-19
    Senin, 25 Oktober 2021 - 15:00:47 WIB
    Jokowi Lantik 33 Dubes Pagi Ini
    Selasa, 11 Januari 2022 - 15:31:50 WIB
    Pekanbaru, 10 Besar Penduduk Miskin Terendah di Indonesia
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:07:59 WIB
    PAN Gabung Pemerintah, Demokrat Harap Bukan Ingin Perpanjang Masa Jabatan Presiden
    Senin, 08 Juni 2020 - 18:29:49 WIB
    Lantamal XI Merauke Hadiri Rakor Penyambutan Serpas Pamtas
    Rabu, 02 Desember 2020 - 09:04:48 WIB
    Ridwan Kamil Terima Batik Tulis Hasil Karya Penyandang Disabilitas
    Selasa, 31 Desember 2019 - 21:21:31 WIB
    Elang Hitam Akan Terbang, Bukti Kemajuan Teknologi RI
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 09:40:35 WIB
    Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:25:27 WIB
    Tahun Depan Pemda Kampar Agarkan Rp 21 Milyar Untuk Pelayanan Kesehatan
    Rabu, 12 Mei 2021 - 10:19:39 WIB
    Kapolda Banten : Dengan Tidak Mudik, Turut Andil dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved