Kamis, 28 Maret 2024  
 
Lagu Ciptanya Dimanfaatkan Tanpa Seizinnya, Zahir C. Lubis Gugat PT. AKURAMA RECORDS

Riswan L | Nasional
Senin, 07 Desember 2020 - 17:38:15 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Perseteruan antara Zahir C Lubis dengan PT. Akurama Records terus berlanjut dimana Zahir C Lubis selaku pencipta lagu yang sah merasa dirugikan Sehubungan dengan Karya Ciptanya yang dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tanpa seijin Zahir C. Lubis.

Perseteruan semakin memanas Sehubungan dengan surat Somasi yang Pertama dengan Nomor surat No. 014/SP-PLO/V/2020, oleh pihak PT AKURAMA RECORDS tidak ada balasan atau komunikasi kepada Kami yang mencerminkan niat baik untuk penyelesaian permasalahan dimaksud.

Oleh sebab itu selaku kuasa hukum Dr. Edi ribut harwanto, SH.MH akan menempuh upaya Hukum dirjen Hak kekayaan Interlektual kemenhum HAM RI untuk selanjutnya menempuh pidana dan menegaskan kembali yang sesuai dengan perjanjian klien kami dengan PT. AKURAMA RECORDS yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara HARTONO HENDRA tentang kerjasama izin Pemakaian/ pemanfaatan karya cipta lagu pada saat berlangsungnya dan setelah kerjasama berakhir, berikut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa klien Kami Zahir C. Lubis dalam kurun waktu sekitar bulan Mei Tahun 1985 telah bersepakat dalam sebuah Perjanjian Kerjasama dengan PT. AKURAMA RECORDS yang dalam hal ini diwakili oleh HARTONO HENDRA, bertindak untuk dan atas nama PT. AKURAMA RECORDS

1. Bahwa kerjasama dimaksud adalah kerjasama dibidang pemakaian dan/atau pemanfaatan Lagu-lagu Karya Cipta Klien Kami;

2. Bahwa Lagu-lagu Karya Cipta Klien Kami yang akan dikerjasamakan adalah seluruh lagu-lagu karya cipta Klien kami, khususnya lagu-lagu yang saat itu hits diantaranya:

1. Lagu “Biar Kucari Jalanku”
2. Lagu “Disini Dibatas Kota Ini”
3. Lagu “Biarkan Aku Menangis”
4. Lagu “Disini Cintaku Bersemi”
5. Dan karya lagu lainnya milik Klien Kami.

3. Bahwa terhadap Karya Cipta Lagu tersebut, Klien Kami bersepakat untuk memberikan izin kepada PT. AKURAMA RECORDS untuk memperbanyak dan/atau mengcopy serta mengedarkan lagu-lagu karya Klien Kami;

4. Bahwa kerjasama Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS sebagaimana disebutkan pada poin 4(empat) diatas hanya sebatas izin pemanfaatan untuk mengcopy atau memperbanyak serta mengedarkan hanya pada jenis KASET ANALOG;

5. Mengenai jangka waktu kerjasama antara Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS pada saat itu disepakati hanya selama enam (6) bulan;

6. Atas dasar kerjasama Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS, disepakati agar PT. AKURAMA RECORDS memberikan Royalti kepada Klien Kami.

7. Hingga berakhirnya masa kerjasama sebagaimana disebut pada poin enam(6) diatas, PT. AKURAMA RECORDS tidak pernah membayarkan royalti dan/atau bonus atas lagu-lagu tersebut.

Seiring dengan perkembangan teknologi digital saat ini, Karya Cipta Lagu Klien Kami banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tanpa seizin Klien Kami, termasuk dalam hal ini PT. AKURAMA RECORDS yang memasukkan (upload) lagu-lagu ciptaan Klien Kami sebagai muatan (content) berupa lirik, musik, gambar dan/atau video di Youtube dan Youtube music dan Spotify, Deezer, Itones/apple music dan flatform lainnya yang dapat diakses, diputar, didengar, ditonton dan didownload oleh semua orang baik didalam maupun diluar Indonesia. Bukti-bukti penyalahgunaan tersebut didasarkan penelusuran Klien kepada salah satu flatform Youtube, dimana Youtube telah memberikan klarifikasi kepada Klien Kami bahwa terhadap Karya Cipta Lagu-lagu tersebut telah dilisensikan oleh PT. AKURAMA RECORDS dan telah dibayarkan kepada orang atau badan hukum yang memanfaatkannya tanpa seizin Klien Kami.

Berdasarkan hal diatas, maka perlu kami MEMPERINGATKAN melalui Somasi Kedua (II) ini, agar PT.AKURAMA RECORDS mengindahkan dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

meminta Untuk segera menyelesaikan Hak-hak Klien Kami sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya pada perjanjian kerjasama antara Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS pada kurun waktu tahun 1985;

meminta Untuk membayarkan Hak-hak Eksklusif kepada klien kami terhadap penayangan lagu-lagu karya cipta Klien kami yang ditayangkan di YOUTUBE dan platform lainnya oleh PT. AKURAMA RECORDS dan/atau Mitranya;

Guna menghindari tuntutan hukum dari Klien Kami baik PIDANA maupun PERDATA, kiranya PT. AKURAMA RECORDS dapat mengindahkan somasi ini paling lama 6 (enam) hari sejak surat somasi ini diterima. Ungkapan Dr. edi ribut harwanto SH.MH selaku kuasa hukum Zahir C lubis.

Namun Apabila PT AKURAMA RECORDS tidak mengindahkan SOMASI Kedua (II) ini sebagaimana telah diuraikan diatas, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.(Irma apriyani)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:13:49 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    TNI - POLRI Bersinergi Kawal Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Teritorial Koramil 03/Idanogawo
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:01:34 WIB
    Jabatan Direktur di Densus 88 Mendapat Rotasi, Sejumlah Perwira Menengah Naik Pangkat
    Minggu, 20 September 2020 - 11:44:01 WIB
    Dituding Tidak Punya Legalitas
    PT.Diamond Raya Timber Sampaikan Pernyataan Resmi
    Selasa, 11 Juli 2023 - 12:23:50 WIB
    Sekdaprov Riau Serahkan SK PB Porwil XI Sumatera 2023
    Selasa, 03 November 2020 - 08:11:59 WIB
    Lomba usaha UKM Pemkot cimahi Gelar Kompetisi yg berhadiah Rp 2,5 M
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:48:40 WIB
    PETANI MERUPAKAN ORANG YANG SUKSES DALAM BIDANG EKONOMI
    Sekda Kampar ; Jangan Gengsi Jadi Petani
    Jumat, 13 Maret 2020 - 11:42:26 WIB
    Penanggulangan Bahaya Narkoba : Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Meranti Tanda Tangani MoU Bersama
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:36:47 WIB
    Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 Pada Suksesi Pilkada 2020
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:40:46 WIB
    Heboh!, Penemuan Mayat di Bagasi Alphard
    Kamis, 09 Februari 2023 - 15:04:35 WIB
    Kab Nias Utara Terima Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI
    Selasa, 30 Maret 2021 - 20:15:59 WIB
    Yang Cari Kerja Jangan Sampai Lewat, Ini Jadwal CPNS 2021
    Minggu, 05 September 2021 - 09:22:24 WIB
    Polres Sukabumi Polda Jabar Bagikan Bansos Sembako Untuk Warga
    Rabu, 31 Maret 2021 - 12:20:47 WIB
    Komisi III : Bank BJB di Luar Jabar Terus Tunjukan Capaian Positif dan Dapat dicontoh
    Rabu, 19 Februari 2020 - 13:28:57 WIB
    RAPIMNAS PERMAHI Se-Indonesia
    DPC PERMAHI Pekanbaru mengikuti RAPIMNAS PERMAHI Di Palembang
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:00:09 WIB
    Harga Pinang Kering dan Kelapa Butiran di Riau Masih Stabil, Ini Harganya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved