Senin, 25 09 2023  
 
Omnibus Law, Hotman Paris: Majikan Tak Bayar Pasangon Jadi Tindak Pidana

Riswan L | Nasional
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:25:43 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Berpesan ke Jokowi soal Pesangon

Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.

Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).

Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.

Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.

Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.

Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon .

Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.
                   
Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.

Sumber : tribun.wow.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Senin, 18 Mei 2020 - 13:09:12 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Beserta Tim Gugus Tugas Laksanakan Pengawasan di Perbatasan
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:03:22 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Kegiatan Penegakan Disiplin di Pekan Desa Ombolata
    Rabu, 27 Januari 2021 - 19:19:35 WIB
    HUT Penerangan Kodam IV/Diponegoro,
    Kapendam Tekankan Prajurit Agar Selalu Update Informasi
    Selasa, 07 Juli 2020 - 12:26:59 WIB
    Hebat, Status Ratusan Desa di Jabar Meningkat Dalam 2 Tahun Terakhir
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:56:11 WIB
    Ridwan Kamil Berharap Birokrasi 3.0 Bisa Jadikan Jabar Provinsi Termaju
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26:33 WIB
    Padat Karya Tunai Desa Solusi Untuk Ketahanan Pangan
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:45:42 WIB
    Serahkan 2 Unit Ambulan, Bupati Kampar Minta terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
    Jumat, 28 Februari 2020 - 07:51:36 WIB
    Bareskrim Mabes Polri melakukan Pemusnahan Narkoba
    Polisi Musnahkan 392 Kg Narkoba, Kabareskrim : Waspadai Jalur Tikus
    Minggu, 29 Maret 2020 - 17:05:56 WIB
    MEMUTUS MATA RANTAI VIRUS COVID-19
    Masyarakat Khawatir, TKI Asal Bengkalis Dari Malaysia Baru 5 Hari Dikarantina ODP Corona Dipulangkan
    Sabtu, 08 Februari 2020 - 15:33:11 WIB
    PDI PERJUANGAN
    Djarot Buka Rakerda PDI Perjuangan Riau
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:51:22 WIB
    Cukup Masukan Nomor WA, Sudah Bisa Sadap WhatsApp Pasangan Kamu Gratis
    Jumat, 19 Maret 2021 - 11:32:24 WIB
    Kapolda Riau Berikan Motivasi kepada Taruna/i Akpol Saat Menggelar Silaturahmi
    Kamis, 25 Maret 2021 - 12:09:40 WIB
    Di Desa Si Abu Kampar Pengelolaan Kayu Illog dan Swomel Masih Beroperasi
    Senin, 16 Agustus 2021 - 10:57:30 WIB
    BUPATI ROHIL RESMI KUKUHKAN ANGGOTA PASKIBRAKA
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:10:54 WIB
    Komandan Lanud S Sukani Hadiri Penutupan TMMD ke 112 Kodim 0617/Majalengka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved