Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Omnibus Law, Hotman Paris: Majikan Tak Bayar Pasangon Jadi Tindak Pidana

Riswan L | Nasional
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:25:43 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Berpesan ke Jokowi soal Pesangon

Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.

Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).

Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.

Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.

Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.

Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon .

Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.
                   
Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.

Sumber : tribun.wow.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 13 April 2023 - 10:22:21 WIB
    Safari Ramadhan Bupati Rohil, Bantu 8 Rumah Ibadah dan 25 Grup Rebana
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:56:12 WIB
    Biddokkes Polda Banten Bagikan Ratusan Masker Kepada Massa Aksi di DPRD Kabupaten Serang
    Selasa, 30 November 2021 - 09:43:55 WIB
    Ada Apa dengan DPRD Kita? Kenapa Lebih Senang Melaksanakan Rapat Malam hingga Dini Hari?!
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:04:47 WIB
    Kapal Terbakar Ditengah Laut Tadi Pagi, Begini Nasib 181 Penumpangnya
    Rabu, 15 April 2020 - 12:38:07 WIB
    Wabah Virus Corona Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
    Jokowi Menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Mengenai Covid-19
    Selasa, 28 Juli 2020 - 13:58:04 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:32:00 WIB
    Tol Pekanbaru - Rengat - Jambi
    Pembangunan Tol Sudah Disiapkan, Sekda Minta Masyarakat Tidak Jual Lahan Setelah di Tetapkan Penlok
    Rabu, 17 November 2021 - 21:49:42 WIB
    Berpakaian Adat, Puluhan Pengurus Bhayangkari Cab. Kampar Kunjungi Candi Muara Takus
    Jumat, 28 Januari 2022 - 08:10:21 WIB
    TV Desa Dapat Tingkatkan Kreatifitas Masyarakat Desa
    Kamis, 03 Juni 2021 - 13:09:41 WIB
    Semua SMAN Harus Siap Laksanakan PPDB 2021
    Selasa, 16 Juni 2020 - 11:46:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Babinsa Koramil 02 Gido, Terus Melakukan Pencegahan Covid -19
    Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:00:49 WIB
    Abaikan Surat Klarifikasi LSM, Terkait Kegiatan APBN T.A 2023
    Diduga SNVT PJP Air Sumatra III Riau Tertutup Pada Publik Terkait Kegiatan Puluhan Miliar
    Selasa, 31 Desember 2019 - 22:00:26 WIB
    MV. SUN PRINCESS TUTUP RANGKAIAN KUNJUNGAN KAPAL PESIAR DI TANJUNG EMAS TAHUN 2019
    Senin, 30 Maret 2020 - 22:51:40 WIB
    Disinfektan Covid-19
    Besok Polda Riau Serentak Semprot Anti Virus Disenfektan di Jalan Umum
    Senin, 01 Maret 2021 - 22:56:39 WIB
    Kapolsek Siak Hulu Telusuri Hot Spot yang Terpantau pada Aplikasi Dashboard Lancang Kuning
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved